A. Nomenklatur Bencana secara umum
diatur di dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai berikut :
- Bencana Alam : gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. 756 kata lagi