<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>perbukuan &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/perbukuan/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "perbukuan"</description>
	<pubDate>Sun, 20 Jul 2008 23:53:49 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[E-Book Gratis dari Depdiknas]]></title>
<link>http://fisikarudy.wordpress.com/?p=83</link>
<pubDate>Sun, 08 Jun 2008 01:23:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>rudyhilkya</dc:creator>
<guid>http://fisikarudy.wordpress.com/?p=83</guid>
<description><![CDATA[Beberapa waktu yang lalu Mendiknas  Bambang Soedibyo mengatakan Depdiknas sudah menyediakan sarana a]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu yang lalu Mendiknas  Bambang Soedibyo mengatakan Depdiknas sudah menyediakan sarana atau wadah tempat mendapatkan buku pelajaran elektronik. (sebenarnya belum gratis sepenuhnya koq, mengapa demikian karena untuk mendownloadnya saja masih memakai biaya, termasuk sekolah yang sudah memasangkan internet juga masih berbiaya). Dikatakan gratis juga sepertinya masih belum jelas definisi gratis disini .... :P</p>
<p>Jadi bagi yang mau mencoba mendapatkan buku-buku tersebutkan silakan nge-klik tautan berikut yang saya ambil dari situsnya <a href="http://gurupkn.wordpress.com/2008/06/06/download-buku-pelajaran/">Guru PPKN </a>(hak trefik sudah ditautkan pak ai)<br />
Berikut adalah tautan : atau bisa langsung menuju <a href="http://bse.depdiknas.go.id/"><strong>Buku Sekolah Elektronik</strong></a></p>
<ol>
<li><a href="http://ebook.depdiknas.go.id/?top=1&#38;mn=1"><strong>Buku SD</strong></a></li>
<li><a href="http://ebook.depdiknas.go.id/?top=1&#38;mn=2"><strong>Buku SMP</strong></a></li>
<li><a href="http://ebook.depdiknas.go.id/?top=1&#38;mn=3"><strong>Buku SMA</strong></a></li>
<li><strong><a href="http://ebook.depdiknas.go.id/?top=1&#38;mn=4">Buku SMK</a></strong></li>
</ol>
<p><a href="http://ebook.depdiknas.go.id/?top=1&#38;mn=4"><!--more--></a></p>
<ol></ol>
<p>Sedikit cerita saat mendownload buku-buku di atas :</p>
<blockquote><p>Anda akan di-redirect menuju alamat http://ebook.depdiknas.go.id/ kemudian, anda mengisi semacam identitas dan keterangan diri mengenai kepentingan mendownload buku elektronik ini termasuk untuk pemakaian secara pribadi, digandakan cuma-cuma atau dijadikan komersialisasi (diperjualbelikan). Kemudian diberikan link tautan buku tersebut yang akan dibagi dalam beberapa bab, mulai dari cover, daftar isi, bahan ajar, hingga kunci jawaban soal-soal yang tersedia di dalam buku tersebut.</p>
<p>Memang memakan waktu, dan yang penting harus ada sudah terinstall acrobat reader yang nantinya bisa dipakai untuk membaca file pdf.</p>
<p><strong>Yang Penting untuk diketahui pengunduh :</strong></p>
<p>Untuk Buku SD<br />
Terdapat 17 item dalam buku SD, sepertinya bermanfaat sekali untuk murid sekolah dasar<br />
beragam dari kelas 1 hingga kelas 6 (saya pribadi kebetulan anak saya kelas 3 jadi saya download yang kelas 3, dalam satu bab kapasitasnya sekitar 7 MB, jadi kalo diitung-itung terdapat 10 bab x 7 MB sekitar 70 MB) :D</p>
<p>Sehingga penting juga sekolah memasang internet unlimited kalo pake speedy, sebab kalo pake dial up bisa ngitung sendiri cost-nya yang dikatakan "gratis itu" heheheh :lol:</p>
<p><strong>Untuk Buku SMP<br />
</strong>Terdapat sekitar 8 buku yang siap diunduh, antara lain mata pelajaran yang tersedia yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika kelas VII, VIII hingga IX (1,2,3 tentunya)</p>
<p><strong>Untuk Buku SMA</strong></p>
<p>Baru tersedia untuk tiga mata pelajaran, yakni <strong>Bahasa Indonesia, Ilmu Sosial, dan Matematika</strong> bagi kelas 1, 2, 3 (padahal kan semestinya kelas X, XI, dan XII) masing-masing berjudul :</p>
<ol>
<li>
<p class="right"><strong>AKTIF &#38; KREATIF BERBAHASA INDONESIA KELAS XII (</strong><strong>Bahasa Indonesia)</strong></p>
<p>Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesia kelas XII<br />
Pengarang: Adi Abdul Somad, Aminudin, Yudi Irawan</li>
<li>
<p class="right"><strong>AKTIF DAN KREATIF BERBAHASA INDONESIA (Bahasa Indonesia)<br />
</strong>Aktif dan Kreatif Berbahasa Indonesia XI<br />
Pengarang: Adi Abdul Somad, Aminudin, Yudi Irawan</li>
<li>
<p class="right"><strong>AKTIF DAN KREATIF BAHASA INDONESIA</strong><strong> (Bahasa Indonesia)<br />
</strong>Aktif dan Kreatif Bahasa Indonesia</li>
<li>
<p class="right"><strong>MAHIR MATEMATIKA (</strong><strong>Matematika)<br />
</strong>Matematika untuk Kelas XII Bahasa<br />
Pengarang: Geri Achmadi, Dwi Gustanti, Dani Wildan Hakim, Wil</li>
</ol>
<p><strong>Buku SMK</strong></p>
<p class="right">Judul buku yang tersedia dan siap didownload : <strong>MATEMATIKA KELOMPOK SENI, PARIWISATA, DAN TEKNOLOGI KERUMAHTAGAAN,MATEMATIKA KELOMPOK PENJUALAN DAN AKUTANSI, KOMUNIKATIF DALAM BERBAHASA INDONESIA.</strong></p>
<p class="right">Ternyata saat saya mendownload dari situs langsung, memang lemot luar biasa karena javascript sudah disetting untuk membuka jendela baru dan dari situ digunakan acrobat reader saat transfer.</p>
<p class="right">Mudah-mudahan trik ini tidak digunakan admin e-book untuk men-disable situsnya : saya mendownload menggunakan add-ins<a href="http://www.mozilla.org"> Mozilla</a><a href="http://www.mozilla.com/firefox/"> </a>yaitu <a href="https://addons.mozilla.org/">DownThemAll</a>, kemudian pada situs halaman bab yang diunduh saya lihat view source dimana file tersebut diletakkan yang dimulai dari prefix http://http://ebook.depdiknas.go.id/<strong><span style="color:#ff0000;">files/20080423222122/pdf/03. Bab 1.pdf </span></strong></p>
<p class="right">bagian yang bertanda merah dapat anda baca saat melihat source, bagi yang belum dapat silakan baca buku TIK kelas XII tentang view source html (sorry ya saya juga belajarnya lama :D slow learner siy)</p>
<p class="right">kemudian copy pastekan ke dalam add url dalam <a href="https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/201">DownThemAll</a> trus biarkan mozilla mengunduhnya .. sampe selesai</p>
<p class="right">alamatnya bisa juga langsung dimasukkan ke dalam download manager :</p>
<p>Bagi yang belum mempunyai installer acrobat reader. Berikut adalah link yang sifatnya freeware silakan diunduh juga :<strong><a href="http://fisikarudy.files.wordpress.com/2008/06/alamat-ebook-depdiknas-2008.doc">alamat-ebook-depdiknas-2008</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://www.tucows.com/preview/194959">acrobat reader 8.01</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://www.tucows.com/preview/8994">acrobat reader 5.08</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://www.softpedia.com/get/Office-tools/PDF/Adobe-Reader.shtml">adobe reader 8.12</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://www.foxitsoftware.com/pdf/rd_intro.php">Foxit reader</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://www.freedownloadscenter.com/Search/acrobat_reader.html">Free acrobat reader</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://www.pdf2exe.com/reader.html">Cool PDF Reader</a></strong></p>
<p><strong><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_PDF_software">Daftar software pembaca PDF</a></strong></p></blockquote>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Undang-undang Perbukuan?]]></title>
<link>http://mulaharahap.wordpress.com/2007/04/10/undang-undang-perbukuan/</link>
<pubDate>Tue, 10 Apr 2007 14:09:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>Mula Harahap</dc:creator>
<guid>http://mulaharahap.wordpress.com/2007/04/10/undang-undang-perbukuan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Mula Harahap
Pada awal tahun 90-an kita mengenal sebuah organisasi yang bernama Perhimpunan Ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Mula Harahap</p>
<p>Pada awal tahun 90-an kita mengenal sebuah organisasi yang bernama Perhimpunan Masyarakat Gemar Membaca (PMGM). Organisasi yang pada waktu itu diketuai oleh Jimly Ashidiqie, yang sangat erat kaitannya dengan kekuasaan dan yang “dicantolkan” kepada struktur serta anggaran Depdiknas ini menghimpun wakil dari berbagai organisiasi/lembaga yang berkaitan dengan buku.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Sesuai dengan “selera” zaman pada waktu itu, maka banyak sekali fihak (termasuk IKAPI) yang yakin dan berharap bahwa sebuah organisasi yang erat kaitannya dengan kekuasaan (baca: rezim otoritarianisme Suharto) adalah kata kunci untuk menyelesaikan persoalan.<br />
Banyak sekali fihak yang percaya bahwa dengan bersikap manis dan menyerahkan persoalan ke tangan rezim yang berkuasa maka kita bisa “ongkang-ongkang” kaki. Rezim tersebutlah yang akan membiayai serta bekerja bagi kita dalam membereskan persoalan yang kita hadapi.</p>
<p>Kehadiran organisasi yang bernama PMGM ini berawal dari sebuah Kongres Perbukuan yang digelar di Hotel Indonesia. Dan salah satu keputusan yang paling "nyeleneh" dari kongres tersebut adalah mendesak kepada Pemerintah/Parlemen agar membuat sebuah Undang-undang Perbukuan.</p>
<p>Di sebuah negara yang normal, maka keinginan akan perlunya sebuah undang-undang biasanya datang dari fihak pemerintah atau parlemen. Karena telah terjadi perkembangan yang sedemikian rupa di dalam kehidupan masyarakat, maka dalam tugasnya mengatur masyarakat tersebut, Pemerintah merasa perlu dipayungi oleh sebuah perangkat hukum yang bernama undang-undang.</p>
<p>Di sebuah negara yang normal, para pelaku kehidupan di masyarakat hampir tak pernah memikirkan perlunya sebuah undang-undang. Masing-masing akan bergerak mencapai tujuannya dengan cara yang mereka anggap paling benar dan baik. Bila dalam pergerakan itu mulai terjadi gesekan atau perbenturan kepentingan, barulah Pemerintah turun-tangan untuk mengatur. Dan barulah Pemerintah membutuhkan sebuah payung undang-undang.</p>
<p>Tapi ketika sebuah organisasi swasta datang “mengojok-ojok” Pemerintah/Parlemen agar segera membuat Undang-undang Perbukuan, sementara Pemerintah/Parlemen sendiri belum melihat urgensinya undang-undang seperti itu, maka fenomena apa pula itu? Apakah organisasi ini lebih memiliki sifat kenegarawanan ketimbang Pemerintah/Parlemen?</p>
<p>Jawabnya tentu saja tidak. Fenomena ini terjadi tidak lepas dari “selera” zaman sebagaimana yang telah diterangkan di atas, yaitu anggapan bahwa negara adalah segala-galanya. Karena itu banyak fihak berpikir bahwa kalau industri penerbitan buku hendak maju, ia harus diurus oleh negara. Karena itu juga maka bukanlah suatu hal yang mengherankan kalau pada waktu itu orang berlomba-lomba untuk membuat buku “masuk dalam GBHN”, ada portofolio “Menteri<br />
Perbukuan” dan ada “Undang-undang Perbukuan”.</p>
<p>Undang-undang Perbukuan berawal dari sebuah premis yang salah kaprah. Undang-undang Perbukuan “diojok-ojok” dengan harapan bahwa ia akan “mengikat” Pemerintah untuk mencurahkan dana dan dayanya dalam mengurus perbukuan. Undang-undang Perbukuan<br />
“diojok-ojok” bukan dengan harapan bahwa ia akan mengatur situasi perbukuan yang semrawut. (Dan pada kenyataannya situasi perbukuan memang belum semrawut dan membutuhkan pengaturan oleh sebuah undang-undang).</p>
<p>Premis yang salah kaprah sebagaimana diuraikan di atas juga bisa dilihat dari nama undang-undang itu sendiri, yaitu “perbukuan”. Dari istilah itu saja sebenarnya kita sudah bisa melihat bahwa para “kampiun” atau pengusul Undang-undang Perbukuan sebenarnya tidak mengerti tentang apa yang diomongkannya, kecuali oportunisme politik.</p>
<p>Undang-undang biasanya mengatur hal-hal yang spesifik. Ia tidak mengatur hal yang terlalu luas dan umum. Karena itu, hal-hal apa yang diharapkan untuk diatur di dalam Undang-undang Perbukuan? Perbukuan adalah sebuah istilah yang pengertiannya sangat luas dan umum. Ia bisa berkaitan dengan hal penulisan buku, pencetakan buku, perdagangan buku, penyimpanan buku dsb.</p>
<p>Bukti lain bahwa para “kampiun” atau pengusul Undang-undang Perbukuan sebenarnya tidak mengerti apa yang diomongkannya, bisa kita lihat dari kenyataan bahwa tidak satu pun dari mereka (para pengusul itu) yang datang dengan draft/konsep undang-undang. Semua berteriak tentang perlunya Undang-undang Perbukuan. Tapi ketika ditanyakan lebih jauh, seperti apa undang-undang itu di dalam benaknya atau hal-hal apa saja yang akan diatur disana, maka tidak seorang pun yang bisa membuat sebuah draft/konsep kasar.</p>
<p>Undang-undang adalah sebuah produk politik. Para “kampiun” atau pengusul Undang-undang Perbukuan perlu diberitahu bahwa sekalipun ia bisa membuat sebuah draft/konsep yang sesuai dengan keinginannya, tapi begitu draft/konsep tersebut bergulir di parlemen, ia akan dibongkar habis. Berbagai kepentingan politik (yang tak ada kaitannya dengan buku sekali pun) bisa masuk dan mengubah wajah draft/konsep tersebut. Selalu saja ada bahaya bahwa Undang-undang Perbukuan yang kita pikir bisa menyelesaikan persoalan; justeru akan<br />
menjadi sebuah undang-undang yang justeru mengurangi banyak kebebasan sebagaimana yang telah kita miliki sekarang.</p>
<p>Para ‘kampiun” atau pengusul Undang-undang Perbukuan juga perlu diberitahu, bahwa dalam pengertian tertentu undang-undang adalah sebuah “meriam”. Jika yang hendak kita tembak adalah seekor burung, maka rasanya tak perlulah memakai meriam. Jika yang kita inginkan<br />
adalah hal-hal seperti, “kue” anggaran pemerintah untuk pembelian buku diperbesar, penilaian<br />
terhadap buku pelajaran diberlakukan secara adil, hak cipta dilindungi dari tindak pidana pembajakan, penghapusan berbagai bentuk pajak dalam proses produksi dan distribusi buku, subsidi kertas, dsb. maka untuk mendapatkan hal itu tak perlulah kita memakai “meriam” yang bernama Undang-undang Perbukuan. Hal-hal seperti tersebut di atas bisa dicapai melalui<br />
lobi yang intensif dengan berbagai lembaga/instansi yang terkait dan berdasarkan kasus per kasus.</p>
<p>Ketimbang berteriak mengenai perlunya Undang-undang Perbukuan (yang isinya dan dampaknya bagi kelangsungan industri penerbitan buku di masa mendatang tak pernah<br />
dipikirkan secara sungguh sungguh oleh mereka yang berteriak itu), maka saya lebih senang melihat bila IKAPI membereskan dirinya sendiri dan menyelesaikan PR-nya: Menjadi sebuah organisasi perusahaan penerbit buku (bukan organisasi massa) yang mandiri, berwibawa<br />
serta disegani oleh Pemerintah.</p>
<p>Dari sejarah PMGM sebenarnya kita sudah bisa belajar bahwa permainan “kedip mata” dengan kekuasaan tidak akan membawa kita kemana-mana. (Kecuali mengadakan kontes “Puteri dan Pangeran Buku”; nyaris tidak ada produk lain yang bermakna yang dihasilkan oleh<br />
PMGM)Dan ketika “cantolan”-nya terhadap kekuasaan putus; maka bubarlah organisasi itu.</p>
<p>Lupakan saja Undang-undang Perbukuan. Mari kita bekerja keras membenahi industri penerbitan buku yang berada dalam lingkup wewenang kita; dan bukan menyerahkan tugas serta tanggung jawab tersebut sepenuhnya ke tangan negara/pemerintah; sementara kita<br />
“ongkang-ongkang” kaki seperti para oportunis politik[.]</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
