<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>monopoli &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/monopoli/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "monopoli"</description>
	<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 20:53:18 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[AMICI DI CIPORRELLI]]></title>
<link>http://essereassessore.wordpress.com/?p=258</link>
<pubDate>Fri, 01 Aug 2008 15:15:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>fabio losito</dc:creator>
<guid>http://essereassessore.wordpress.com/?p=258</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://essereassessore.files.wordpress.com/2008/08/ciporrelli.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-259" src="http://essereassessore.wordpress.com/files/2008/08/ciporrelli.jpg" alt="" width="510" height="776" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Venezia lotta di religione!]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=700</link>
<pubDate>Fri, 01 Aug 2008 13:38:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=700</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/08/sacro-e-profano.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-701" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/08/sacro-e-profano.jpg" alt="" width="450" height="253" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[La parziale bufala di Eolo l'auto ad aria compressa]]></title>
<link>http://emanuelepreda.wordpress.com/?p=109</link>
<pubDate>Fri, 01 Aug 2008 12:28:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>emanuelepreda</dc:creator>
<guid>http://emanuelepreda.wordpress.com/?p=109</guid>
<description><![CDATA[Una catena che va per la maggiore in questo periodo è questa di Eolo. La riassumo qui:
Guy Negre, i]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignright" src="http://scritturacreativa.files.wordpress.com/2007/07/eolo.jpg" alt="" width="329" height="238" />Una catena che va per la maggiore in questo periodo è questa di Eolo. La riassumo qui:</p>
<p>Guy Negre, ingegnere progettista di motori per Formula 1, che ha lavorato alla Williams per diversi anni, nel 2001 presentava al Motorshow di Bologna una macchina rivoluzionaria: la "Eolo" (questo il nome originario dato al modello), era una vettura<!--more--> con motore ad aria compressa, costruita interamente in alluminio tubolare,fibra di canapa e resina, leggerissima ed ultraresistente.<br />
Capace di fare 100 Km con 0,77 euro, poteva raggiungere una velocità di110 Km/h e funzionare per più di 10 ore consecutive nell'uso urbano.</p>
<p>Allo scarico usciva solo aria, ad una temperatura di circa -20°, che veniva utilizzata d'estate per l'impianto di condizionamento.<br />
Collegando Eolo ad una normale presa di corrente, nel giro di circa 6 ore il compressore presente all'interno dell'auto riempiva le bombole di aria compressa, che veniva utilizzata poi per il suo funzionamento.<br />
Non essendoci camera di scoppio né sollecitazioni termiche o meccaniche la manutenzione era praticamente nulla, paragonabile a quella di una bicicletta.</p>
<p>Lo stabilimento era in costruzione, la produzione doveva partire all'inizio del 2002: si trattava di pazientare ancora pochi mesi per essere finalmente liberi dalla schiavitù della benzina, dai rincari continui, dalla puzza insopportabile, dalla sporcizia, dai costi di manutenzione, da tutto un sistema interamente basato sull'autodistruzione di tutti per il profitto di pochi.</p>
<p>Insomma l'attesa era grande, tutto sembrava essere pronto, eppure stranamente da un certo momento in poi non si hanno più notizie.</p>
<p>Cosa è accaduto?</p>
<p>Nelle mail che girano in questo periodo, la conclusione è che "viene da pensare che le gigantesche corporazioni del petrolio non vogliano un mezzo che renda gli uomini indipendenti", il che sicuramente ha molto senso. Ma sembra che questa volta non ci sia stato bisogno di complotti, ricatti o minacce, secondo <strong><a href="http://www.repubblica.it/2007/09/motori/motori-settembre-2007/motori-mistero-auto-aria/motori-mistero-auto-aria.html" target="_blank">questo articolo di Repubblica</a></strong>.</p>
<p>Su <strong><a href="http://www.repubblica.it/2007/06/sezioni/scienza_e_tecnologia/citycat/citycat/citycat.html" target="_blank">questo articolo</a></strong>, poi, sembra proprio che ci siamo quasi: siamo ad Agosto e dovrebbero essere in vendita le prime auto ad aria, in India, a marchio Tata. Qualche indiano può dirmi se è vero?</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pino investito da un camion]]></title>
<link>http://criticaremonopoli.wordpress.com/?p=18</link>
<pubDate>Wed, 30 Jul 2008 12:57:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>criticaremonopoli</dc:creator>
<guid>http://criticaremonopoli.wordpress.com/?p=18</guid>
<description><![CDATA[La notizia viene riportata dal quotidiano Il Levante. Il povero Pino ha riportato fratture multiple ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>La notizia viene riportata dal quotidiano Il Levante. Il povero Pino ha riportato fratture multiple scomposte.</p>
[caption id="attachment_19" align="alignright" width="236" caption="Il povero Pino investito"]<a href="http://criticaremonopoli.files.wordpress.com/2008/07/treebeard.jpg"><img class="size-medium wp-image-19" src="http://criticaremonopoli.wordpress.com/files/2008/07/treebeard.jpg?w=236" alt="Il povero Pino investito" width="236" height="300" /></a>[/caption]
<p>Denunciato l'autista del camion. Indagano i CC. Piccolo errore di battitura del giornalista del Levante fa fraintedere la notizia.</p>
[caption id="attachment_20" align="alignnone" width="147" caption="Il levante riporta il tragico incidente"]<a href="http://criticaremonopoli.files.wordpress.com/2008/07/pinolevante.jpg"><img class="size-medium wp-image-20" src="http://criticaremonopoli.wordpress.com/files/2008/07/pinolevante.jpg?w=300" alt="Il levante riporta il tragico incidente" width="147" height="113" /></a>[/caption]
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Posisi Konsumen di Indonesia]]></title>
<link>http://revuesuper.wordpress.com/?p=55</link>
<pubDate>Sun, 27 Jul 2008 03:43:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>revuesuper</dc:creator>
<guid>http://revuesuper.wordpress.com/?p=55</guid>
<description><![CDATA[Teorinya, pasar monopoli, yaitu pasar yang hanya didominasi oleh satu perusahaan produksi barang/jas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Teorinya, pasar monopoli, yaitu pasar yang hanya didominasi oleh satu perusahaan produksi barang/jasa, mempunyai kesempatan besar untuk menguasai pasar. Mereka berhak mengatur harga penjualan barang/jasa meskipun terdapat <em>ceiling price</em> dan <em>floor price </em>yang ditentukan oleh kelompok tertentu atau biasanya pemerintah. Contohnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi migas dan sumber daya alam lain; Pertamina, gas negara, dan lain-lain. Ada juga pasar monopoli yang didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi sektor riil dan non-migas. Toko kelontong, toko retail, toko <em>grocery</em>, bukan termasuk ke dalam pasar monopoli, sebab konsumen bebas memilih produk barang/jasa yang bervariasi jumlah, model, harga, dan kualitasnya. Konsumen bebas memilih toko-toko yang menjual jenis produk yang sama tapi berbeda dalam hal yang tadi itu; harga, model, kualitas, dan tawaran menarik lainnya. Beda halnya dengan pasar monopoli bila dipandang dari sudut konsumen. Konsumen; ibu-ibu yang belanja ke pasar tradisional ataupun pasar modern seperti Hypermart, Yogya Department Store kalau di Bandung, Carrefour, Makro, Alfamart, Indomart, Yohan supermarket kalau di Medan, Matahari Department Store, contoh lain bapak-bapak, mahasiswa-mahasiwa, adik-adik yang berbelanja, <em>shopping</em>, atau sekedar cuci mata saja. Restoran bukan termasuk ke dalam kategori pasar monopoli, melainkan oligopoli. Oleh karena itu, para karyawan, pelayan, <em>sales promotion boy/girl</em>, penjaga toko kelontong atau grosir, pelayan di restoran, harus mampu memberikan kepercayaan, iming-iming, dan kemauan pada calon konsumen untuk membeli barang/jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen saat interaksi terjadi di pasar oligopoli. Kalau pasar monopoli tidak perlu hal-hal seperti itu. Tanpa diberi iming-iming, kepercayaan, dan keyakinan untuk membeli barang/jasa pun si konsumen akan membeli produk yang mereka tawarkan karena pasar monopoli. Hanya mereka yang menjual produk tersebut, konsumen tidak memiliki pilihan lain kecuali perusahaan monopoli tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Tapi saya justru melihat keanehan di tanah air kita ini. Paradigma bahwa produsen atau penjual barang/jasa adalah raja sepertinya sudah mendarah daging di Indonesia, paradigma yang terdapat dalam ruang lingkup pasar persaingan tidak sempurna, oligopoli. Paradigma tersebut sebaiknya dirubah sebab kemajuan perkembangan suatu pasar oligopoli salah satunya ditentukan oleh besar-kecilnya pangsa pasar, kepercayaan konsumen, keyakinan konsumen, kemauan konsumen untuk membeli produk yang terdapat dalam pasar oligopoli tersebut. Singkatnya, konsumen harus dilayani dengan baik sebab itu adalah pasar oligopoli, konsumen memiliki banyak pilihan. Apa para penjual barang/jasa di pasar oligopoli tidak mau memiliki pangsa pasar yang besar dan pelanggan yang banyak? Misalnya saja seperti yang terjadi pada pasar persaingan sempurna. Tidak mau? Tentu saja mau sebab konsumen memiliki banyak pilihan untuk memilih produk yang beraneka ragam perbedaannya meskipun jenisnya sama. Konsumen memiliki banyak pilihan dan kesempatan untuk memilih produk yang terbaik, yang berkenan di hati konsumen. Jika tidak berkenan, maka konsumen berhak meninggalkan, berhak memilih yang lain. <em>Free entry and free exit</em>, istilahnya. Hal tersebut seharusnya diketahui oleh pasar, konsumen di pasar oligopoli. Pada dasarnya, para penjual barang/jasa di pasar oligopoli mengetahui dan menyadari betul bahwa konsumen harus dilayani dengan baik. Beberapa dari mereka justru telah dan selalu melayani konsumen dengan baik sehingga mendapat kepercayaan yang besar dari konsumen. Tapi, seperti yang saya bilang di atas, paradigma masyarakat yang salah di pasar oligopoli tidak seharusnya ada, paradigma bahwa produsen atau penjual barang/jasa adalah di atas segalanya, raja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Saya senang berbelanja bahan-bahan pokok di supermarket, ketika harga-harga bahan pokok sedang diskon. Saya juga senang berbelanja di pasar-pasar tradisional, tempat dimana posisi tawar menawar lebih tinggi. Sebagai konsumen, saya berhak untuk memilih, tawar-menawar, dan memutuskan untuk membeli atau tidak. Teman-teman pun mempunyai hak. Seorang konsumen juga sudah sepantasnya memilih untuk menjadi konsumen yang pintar memilih dan yang tidak pintar memilih. Memilih apa saja yang termasuk ruang lingkup jual-beli, seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, <em>free entry and free exit</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam hal memilih penjual barang/jasa pun banyak faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh pembeli, konsumen. Saya tidak akan mengetengahkan faktor-faktor itu di sini sebab teman-teman bisa mencarinya sendiri dalam buku-buku ilmu Ekonomi. Yang ingin saya tekankan salah satu faktor pemilihannya adalah pelayanan, yang merupakan salah satu bentuk penghargaan hubungan antara penjual dan pembeli, produsen dan konsumen, baik yang diperjualkan adalah barang atau jasa. Ini penting supaya interaksi dan dinamisasi pasar oligopoli tidak terlalu ekstrim, supaya ada batas-batasnya apalagi bila disangkut-pautkan dengan sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat. Kalau pasar oligopoli yang banyak ditemukan saat ini bukan termasuk pasar persaingan sempurna melainkan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan sempurna susah ditemukan meskipun ada. Kita bermain di pasar oligopoli saja. Tadi saya mengatakan bahwa pelayanan itu penting untuk diperhatikan oleh konsumen, pembeli produk barang/jasa. Dalam blog yang saya tulis sebelumnya, saya pernah singgung tentang mental korban penjajahan yang masih melekat sedikit, tidak banyak di dalam diri rakyat Indonesia. Pelayanan yang diberikan sudah sebarang tentu berhubungan dengan arti penting kemerdekaan bagi rakyat Indonesia, yaitu merdeka secara jasmani dan rohani. Dalam blog saya sebelumnya yang berjudul Agresivitas Tukang Ojeg juga sudah disinggung tentang sikap penjajahan dalam negeri yang disebabkan oleh kurang merdeka rohani sebagian rakyat-rakyat Indonesia, cir-cirinya merasa terintimidasi berlebihan, sikap inferior, takut mengkritik yang salah, takut memberi solusi, tidak berani mempertahankan mana yang benar dan mana yang salah, pendeknya kurang perjuangan dalam hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan secara rohani. Contoh lain dari sikap penjajahan dalam negeri ya seperti yang saya jelaskan saat ini, penjajahnya adalah produsen atau penjual produk barang/jasa yang mengintimidasi posisi konsumen atau pembeli dengan cara membangun paradigma yang salah dalam masyarakat tentang posisi penjual dan pembeli dalam pasar oligopoli. Korban penjajahannya siapa? Ya kita-kita, rakyat kecil, mahasiswa/i, proletar, non-proletar, marhaen kata Bung Karno, semuanya yang merasa rohaninya, jiwanya belum merdeka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Seorang pelayan di hotel bersikap tidak ramah dan semena-mena terhadap pengunjung atau tamu hotel, meskipun si tamu bukan tamu istimewa dan bukan pula seorang pejabat tinggi, apa pantas? Itulah mental korban penjajahan, seperti yang jelaskan dalam blog saya terdahulu, dikatakan masih memiliki mental korban penjajahan bila tidak berani menegur atau mengkritik sikap yang salah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Seorang pelayan di toko yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, atau grosir dan supermarket dan kasir juga terkadang perlu diperhatikan, perlu diamati sikapnya terhadap konsumen sebab beberapa di antara pelayan-pelayan toko tersebut sering bersikap semena-mena terhadap konsumen yang berpakaian seadanya, terhadap konsumen yang menjunjung tinggi kesederhanaan dalam berpenampilan. Bersikap <em>layas</em>, bahasa Jawa-nya. Seperti <em>conglomeraat </em>VOC yang bersikap layas terhadap kaum petani, kaum buruh di Indonesia. Sikap seorang penjajah, itulah dia. Meskipun penjajahan kecil dan sepele ini, menurut saya, bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menuntut kesabaran yang tinggi dari konsumen. Mohon jangan jadi orang yang munafik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Di satu sisi, masyarakat Indonesia menentang imperialisme, kapitalisme, penjajahan, akan tetapi sikap penjajahan non-fisik yang sepele ini saja tidak mampu dicermati dan di perbaiki apalagi ditentang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Saya orang Indonesia, orang biasa-biasa saja yang menginginkan kestabilan interaksi dan dinamisasi antar sesama rakyat Indonesia. Kemerdekaan telah digapai, namun ada beberapa hal yang masih dan harus terus diperjuangkan. Hal-hal kecil pun masih perlu diperjuangkan, bukan arti perjuangan tumpah-darah yang saya maksud.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Lihatlah dan cermati sila ke dua Pancasila, berprikemanusiaan dan beradab. Sikap semena-mena, kasar, tidak ramah dan layas terhadap konsumen jelas bukan sikap berprikemanusiaan dan beradab. Apa sebab?</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Para</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> pemilik usaha atau wirausahawan dan para konsumen sudah memahami betul posisi dan fungsi masing-masing di dunia bisnis, dunia jual-beli. Apalagi yang kurang? Bila kedua-duanya saling memahami posisi dan fungsinya masing-masing bukankah sangat membantu keharmonisan kehidupan di Indonesia? Bukankah sangat membantu untuk pencapaian kemerdekaan secara rohani milik rakyat Indonesia?</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Aditya vs GM Asrama President (2)]]></title>
<link>http://adityahadi.wordpress.com/?p=118</link>
<pubDate>Wed, 23 Jul 2008 09:48:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>adityahadi</dc:creator>
<guid>http://adityahadi.wordpress.com/?p=118</guid>
<description><![CDATA[Sebelum membaca postingan kali ini, mohon dibaca postingan saya yang sebelumnya yah. Biar ngerti n n]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum membaca postingan kali ini, mohon dibaca postingan saya yang sebelumnya yah. Biar ngerti n nyambung, soalnya ini permasalahan yang cukup penting tentang uneg2 saya. Jangan sampai disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Setelah perbincangan waktu itu dengan GM dan pengelola Qualita, saya pun sedikit tenang dengan kondisi asrama. Saya bebas berjualan Qualita dan snack tanpa gangguan sedikitpun. Cuma ada satu yang berubah, sekarang pengelola buka kayak warung gitu yang jualan galon Aqua. Saya sih no problem dengan itu, toh rejeki udah ada yang ngatur, n Qualita tetap jadi favorit karena kualitasnya bagus dengan harga yang lebih terjangkau.</p>
<p>Namun tidak dengan teman saya,momo. Dia sedikit merasa tersaingi dengan adanya pengelola yang juga jualan galon Aqua, bertepatan dengan datangnya penghuni asrama baru alias mahasiswa baru President University. "Liat tuh dit, pengelola juga jualan Aqua. Koq, kayaknya nantangin banget gitu. Mana harganya sama lagi. Ditaronya di luar pula, kena panas, kena hujan, Aqua kan g boleh kena panas, hujan ....." Masih panjang lah keluhan Momo. Yah, saya sih positive thinking ja. Ya, itulah persaingan dagang Mo, tinggal pinter2nya kita aja cr pelanggan. Tapi dsini saya tarik kesimpulan lagi, bahwa pengelola mang berniat melakukan monopoli perdagangan d asrama dengan mengikis sedikit demi sedikit usaha yang ada.</p>
<p>Sampai tahap itu saya masih bersabar, namun setelah kejadian tadi malam, saya semakin tak tahan dengan kelakuan pengelola. Tadi malam, saya baru mau ke resto buat makan sekitar pukul 8. Nah, pas saya sampe di pintu gerbang, saya dipanggil oleh satpam2. Saya sedikit bingung, ada apa neh, tapi saya deketin juga akhirnya, "Ada apa Pak?"</p>
<p>"Gini dek, denger-denger, USAHA-USAHA DI DALAM DORMITORY MAU DIPANGKAS. Nah, sehubungan dengan GM yg mw ganti Qualita ke merk lain, mending adik juga pindah ke merk lain, takutnya ada clash nanti sama GM. Bisa-bisa adek dilarang jualan nati di sini."<br />
<!--more--><br />
Saya langsung kaget, tapi tetap berusaha tenang. Toh, rejeki dah ada yang ngatur, dan bila saya harus ganti merk pun, masih banyak merk lain yang sejenis Qualita di pasaran, kayak Prima, dll. Saya pun mengajukan itu pada satpam tadi, walau saya masih menyembunyikan kejanggalan tentang PEMANGKASAN USAHA DI DORMITORY itu (apa maksudnya coba??). Namun jawabannya selanjutnya malah makin mengejutkan saya.</p>
<p>"Lho, jangan dek. Mending adek gantinya ke Aqua aja. Adek kan anak kuliahan, pasti tahu dunk bahayanya minuman2 gak jelas seperti itu. Saya saja lihat di tivi, blelele...blelele...blelele... Masa adek yang anak kuliahan gak ngerti sih. mending Aqua aja dek, lebih higienis, bersih. Nanti saya bantu deh buat promosinya."</p>
<p>Lho, sejak kapan bapak jadi agen Aqua, dibayar berapa pak ?? Dan sebenernya orang masih mau Qualita karena harganya yang bersaing dan kualitasnya yang tetap gak kalah. Tapi satpam itu gak mau tahu n malah ngotot nyuruh saya ganti usaha Aqua. aneh banget kan, apa urusannya tuh satpam ma usaha saya di asrama ??</p>
<p>Begitu saya berdiskusi dengan salah satu senior di PU, saya pun menemukan jawabannya. Begini neh mungkin jalan pikiran pengelola, terutama GM. Ini pula yang terjadi pada kasus outsourcing di kebanyakan perusahaan (nanti kapan2 saya jelasin deh detailnya).</p>
<p>{Sudut pandang GM}<br />
Momo jualan Aqua, Adit Jualan Qualita, dan kita mengelola Qualita dan menjual Aqua. Kita gak bisa jualan Qualita karena kita cuma bisa menyediakan itu gratis, biar kita dapet tambahan duit, kita musti jual merk lain. Tapi momo punya Aqua yang menang merek, ok, kita juga jualan Aqua. Dia pasti kalah karena kita pengelola, penghuni pasti milih kita kan. Tapi masih ada adit yang jual Qualita, dia menang harga. Iya juga ya, kita g bisa menang klo gt. Tapi cerita jadi lain kalo adit juga jualan Aqua kan, hehe, bener juga.</p>
<p>Nah sekarang, kita batasi ruang gerak Qualita, kita ganti dengan merk lain. Kebetulan saya punya kenalan pengusaha galon, kita masukin itu aja yah, merknya ****. Tapi bisa aja adit tetep jualan Qualita pak, hmmm, kita musti cari cara lain. Penggantian Qualita pasti sedikit berdampak sama adit, kita bisa minta biaya tambahan buat distributor yang sebelumnya tidak bisa kita minta karena distributor itu juga ngantar untuk kita dalam 1 mobil. Kalo dia khusus ke sini buat nganter adit, kan bisa dimintain tuh. Selain itu kita cekoki adit yang goblok itu buat ganti aqua, kan satpam deket tuh ma adit, suruh aja dia pengaruhin adit, ntar janjikan tambahan gaji deh dikit. Kalo adit dah ganti Aqua, kita aman, dengan harga dan produk yang sama, kita menang nama sebagai pengelola, siapa lagi yang mau ngalahin kita, hahahahaha ...</p>
<p>Buat laundry, snack, ma usaha yang lain, tunggu ja tanggal mainnya<br />
{selesai GM mode}</p>
<p>Hal ini ditunjukkan oleh ditempelnya SURAT LULUS UJI KEMURNIAN AIR MERK **** di berbagai tempat di asrama. Apa maksudnya coba ?? Dan buat lebih jelas, asal air merk **** itu sama dengan daerah tempat tinggal GM di kota b****. Sudah jelas kan semuanya ...</p>
<p>Saya sih g minta neko2 sama PU dan asrama. Cuma minta suasana asrama kayak dulu lagi. Di mana pengelola mengayomi kita dan kita menghormati mereka sebagai satu keluarga. Namun dengan keadaan begini, saya sendiri merasa kayak orang numpang, dan mereka yang punya rumah. Mereka g peduli ma kita (cm peduli ma duit, keuntungan mereka sendiri) dan kita g respect ma mereka.</p>
<p>Bagaimana y klo saya minta pendapat ma Mr Anton Tondo, dosen Entrepeneurship jika saya dilarang menjadi Entrepeneur ?? </p>
<p>Sekali lagi, saya cinta PU dan dormitory, dan saya bukan seorang perusuh ...</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Campagna itinerante per la prevenzione del fumo minorile]]></title>
<link>http://campibisenzio.wordpress.com/?p=641</link>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2008 13:12:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>campibisenzio</dc:creator>
<guid>http://campibisenzio.wordpress.com/?p=641</guid>
<description><![CDATA[“Noi non dobbiamo fumare” è una campagna di prevenzione al fumo giovanile promossa dal Moviment]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.noinondobbiamofumare.it"><img class="alignleft size-full wp-image-642" src="http://campibisenzio.wordpress.com/files/2008/07/simb_nondobbiamofumare.gif" alt="" width="230" height="209" /></a><span style="color:#000000;"><em><strong>“Noi non dobbiamo fumare”</strong></em></span><span style="color:#000000;"> </span>è una campagna di prevenzione al fumo giovanile promossa dal <strong>Movimento Italiano Genitori (MOIGE)</strong> e dalla <strong>Federazione Italiana Tabaccai (FIT)</strong>, con il patrocinio dell’ <strong>Amministrazione Autonoma dei Monopoli di Stato </strong>e l’<strong>Istituto per gli Affari Sociali</strong>.<br />
Il fumo tra i giovani è un problema sociale complesso che richiede un impegno costante da parte di diversi attori: genitori, educatori, dettaglianti, legislatori.<br />
Proprio per questo MOIGE e FIT sono impegnate insieme nella realizzazione di questa campagna, per promuovere presso gli adulti, in particolare genitori e tabaccai, la riflessione sull’importanza del ruolo che rivestono rispetto a questa problematica.<br />
Si vogliono offrire informazioni per far capire in modo più approfondito il fenomeno, le cause principali e, per quanto riguarda in particolare i genitori, si vogliono fornire consigli molto pratici su come essere più efficaci nell’educare i propri figli a non fumare.<br />
Attraverso l’impegno della FIT in quest’iniziativa, si vuole ribadire il ruolo fondamentale dei tabaccai nel contribuire alla riduzione del fenomeno del fumo giovanile. I tabaccai, infatti, svolgono un ruolo importante nel controllo dell’accesso al prodotto, dovendosi assicurare che chi acquista le sigarette o altri prodotti da fumo, sia maggiore di sedici anni, così come previsto dalla legge, chiedendo un documento di identità in caso di dubbio.<br />
I contenuti di questa campagna di sensibilizzazione alla problematica del fumo tra i giovani sono trasmessi, oltre che attraverso questo sito internet, tramite materiali informativi distribuiti in 15.000 tabaccherie e attraverso la campagna di sensibilizzazione su bus itinerante che toccherà 45 città italiane.</p>
<p>Maggiori info su : <a href="http://www.noinondobbiamofumare.it" target="_blank">www.noinondobbiamofumare.it</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Untuk Kematian yang Lebih Baik]]></title>
<link>http://rusdimathari.wordpress.com/?p=751</link>
<pubDate>Tue, 08 Jul 2008 03:30:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>rusdi mathari</dc:creator>
<guid>http://rusdimathari.wordpress.com/?p=751</guid>
<description><![CDATA[Listrik saat ini telanjur menjadi salah satu kebutuhan utama manusia dan  celakanya, di Indonesia PL]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h3>Listrik saat ini telanjur menjadi salah satu kebutuhan utama manusia dan  celakanya, di Indonesia PLN memegang kendali penuh atas kebutuhan utama tersebut.<!--more--><br />
oleh Rusdi Mathari<br />
MOTO “listrik untuk kehidupan yang lebih baik” milik PT PLN, sudah saatnya diubah menjadi “listrik untuk kematian yang lebih baik.” Pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN akhir-akhir ini di hampir seluruh wilayah Indonesia membuktikan bahwa BUMN itu sebetulnya memang lebih serius mengurus “kematian” listrik ketimbang “kehidupan” listrik. Di wilayah Jakarta dan sekitarnya saja, pemadaman listrik  PLN berlangsung selama sebulan sejak 21 Juni lalu dan baru akan berakhir pada 25 Juli mendatang. Tak ada wilayah yang tak terkena pemadaman listrik bergilir itu, kecuali tentu hanya lingkungan istana dan kawasan Monas.Pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya itu sebetulnya sudah dimulai sejak Februari silam, tapi puncak pemadaman listrik baru terjadi belakangan ini karena rentang waktunya mencapai sebulan lebih dengan rata-rata waktu pemadaman mencapai 7 jam sehari. Pemadaman listrik PLN itu merupakan era kegelapan yang pertama terjadi di Jawa sejak 1970.</p>
<p>Dalam penjelasannya kepada pelanggan, PLN mengaku melakukan pemadaman listrik karena sedang melakukan pemeliharaan  dan perluasan jaringan tetapi yang mana yang benar-benar dilakukan PLN: pemeliharaan atau perluasan jaringan, tak ada penjelasan yang memadai. Atau andai pun ada,  penjelasan dari PLN itu sudah menjadi tak penting lagi karena beberapa hal.</p>
<p>Pertama, PLN sangat kurang melakukan sosialisasi tentang pemadaman listrik. Informasi tentang pemadaman listrik tak pernah dilakukan secara luas melainkan hanya bisa diakses secara terbatas. Dalam banyak kasus, pemadaman listrik PLN sering dilakukan mendadak. Setidaknya itulah keterangan dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi. Akibat pemadaman yang tiba-tiba itu, maka  kerugian bukan hanya diderita oleh pengusaha melainkan juga konsumen rumah tangga. Sudah banyak cerita tentang rusaknya sejumlah barang-barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga yang menggunakan listrik, karena tidak stabilnya aliran listrik PLN.</p>
<p>Di Banjarmasin, tiga pasien di RS Ulin bahkan meninggal dunia menyusul pemadaman listrik yang dilakukan secara serampangan oleh PLN sejak 15 Juni dan tidak didahului dengan pemberitahuan. Ketiga pasien yang meninggal itu adalah seorang pasien yang akan menjalani operasi jantung. Dia terkurung dalam lift yang tiba-tiba mati. Pasien lainnya adalah pasien penyakit jantung yang baru selesai dioperasi. Seorang pasien lagi sedang menjalani operasi radang otak ketika peralatan Monitor Vital Signs atau MVS tak berfungsi lantaran pemadaman listrik yang cukup lama.</p>
<p>Kedua,  PLN kerap melanggar janji. Ketika terjadi pemadaman listrik di Jawa-Bali pada Februari lalu, PLN mengaku sedang kekurangan pasokan batu bara setelah kapal pengangkut batu bara dikabarkan terhadang oleh cuaca buruk. PLN karena itu berjanji, setelah pasokan batu bara lancar, tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Jawa-Bali. Lalu yang terjadi kemudian adalah pemadaman listrik selama sebulan, seperti yang terjadi di Jakarta sejak 21 Juni.</p>
<p>Untuk pemadaman pada Juni-Juli ini PLN beralasan sedang melakukan perawatan atas Tanjung Gas BP West Java. Ini sebuah alasan yang sebetulnya mengada-ada mengingat kegiatan pemeliharaan rutin semacam itu memang dilakukan setiap tahun, dan karena itu PLN seharusnya sudah bisa mengambil tindakan antisipasi untuk menghindari pemadaman dengan menggantikan pasokan gas BP West Java dengan pasokan gas dari perusahaan gas lain. Alasan PLN yang paling klasik  adalah  konsumsi listrik masyarakat yang sudah sangat tinggi</p>
<p>Ketiga, pemadaman listrik PLN telanjur menimbulkan dampak yang luas di sektor bisnis. Untuk industri tekstil dan produknya, akibat pemadaman listrik selama 8 jam sehari kerugian yang harus ditanggung oleh mereka bisa mencapai Rp 300 juta-700 juta. Kerugian nonmateri yang akan diterima oleh kalangan industri itu bisa lebih parah lagi, karena bisa terkena wanprestasi jika mereka tidak menyanggupi produksi pesanan. Di Pekalongan Jawa Tengah, ribuan buruh pabrik terancam PHK karena dianggap tidak bekerja sesuai jadwal menyusul pemadaman listrik PLN. Kalangan industri kecil, dikabarkan sudah banyak yang sekarat akibat pemadaman listrik oleh PLN.</p>
<p>Listrik saat ini telanjur menjadi salah satu kebutuhan utama manusia dan  celakanya, di Indonesia PLN memegang kendali penuh atas kebutuhan utama tersebut. Maka lihatlah ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran tagihan penggunaan listrik, PLN bersikap reaktif: melakukan penyegelan dan pemutusan arus listrik. Lalu masihkah PLN pantas dengan moto “Listrik untuk kehidupan yang lebih baik” itu?</h3>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parole d'ordine]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=694</link>
<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 16:23:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=694</guid>
<description><![CDATA[&#8220;&#8230;Nulla tu puoi farmi che io non possa fare a te&#8230;&#8221;
Grazie a Nicoletta Poidim]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>"...Nulla tu puoi farmi che io non possa fare a te..."</em></strong></p>
<p>Grazie a Nicoletta Poidimani, nuovo mito, sto cercando di aprire ulteriormente la mia mente. Che queste nuove parole siano di buon auspicio.</p>
<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/07/amd_thomas_beatie.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-695" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/07/amd_thomas_beatie.jpg" alt="" width="240" height="333" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bologna A Testa In Sù, l'italia a testa in giù]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=691</link>
<pubDate>Tue, 01 Jul 2008 13:40:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=691</guid>
<description><![CDATA[Sabato c&#8217;è stato il GAY PRIDE nazionale nelle mia amata, piccola, accogliente city&#8230; Sor]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Sabato c'è stato il GAY PRIDE nazionale nelle mia amata, piccola, accogliente city... Sorvolando il fatto che era in concomitanza con il raduno metal, non pensando ai media che quel poco che hanno detto o scritto l'hanno fatto male, e tralasciando ogni polemica di chiesa, vescovi e politici. E' stato un tripudio di colori, un'orda  di musica  e  allegria, un giorno di festa per i diritti di lesbiche, gay e trans, ma non solo, per l'augurio e la speranza di poter avere un giorno un paese laico, libero, tollerante, di diritto per tutt*, che apprezzi le diversità di ognun*. Dite che ho un po' esagerato? Pensando all'Italia del Berlusconi tris probabilmente si.</p>
<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/07/cartelli_pride-2.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-692" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/07/cartelli_pride-2.jpg" alt="" width="285" height="400" /></a></p>
<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/07/la-chiesa.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-693" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/07/la-chiesa.jpg" alt="" width="450" height="600" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Troppo bravo!]]></title>
<link>http://simooosanvi.wordpress.com/?p=168</link>
<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 23:34:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>Sanvi</dc:creator>
<guid>http://simooosanvi.wordpress.com/?p=168</guid>
<description><![CDATA[Dopo ieri sera mi sono reso conto che a Monopoli sono troppo forte
Abbiamo giocato in quattro (Io, D]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">Dopo ieri sera mi sono reso conto che a Monopoli sono troppo forte</p>
<p style="text-align:justify;">Abbiamo giocato in quattro (Io, Davide, Claudio e Andrea) e solo con 2 alberghi sono riuscito a rovinare ed eliminare del tutto Davide e Andrea. Claudio, invece, l'ho risparmiato per degli accordi fatti in precedenza e per degli aiuti reciproci. L'anno scorso è successa la stessa cosa; praticamente avevo più soldi io della banca! Eccezionale!</p>
<p style="text-align:center;">Alla prossima partita raga!!!</p>
<p style="text-align:center;"><img class="size-full wp-image-169 aligncenter" src="http://simooosanvi.wordpress.com/files/2008/07/monopoli.jpg" alt="" width="300" height="219" /></p>
<p style="text-align:center;">:-) Forse è soltanto tanto culo! Bho!:-)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Praktek oligopoli pada operator seluler Indonesia]]></title>
<link>http://cahyoedi.wordpress.com/?p=108</link>
<pubDate>Thu, 19 Jun 2008 02:25:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>cahyoedi</dc:creator>
<guid>http://cahyoedi.wordpress.com/?p=108</guid>
<description><![CDATA[Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel tari]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:RAM5yYn0KpjfpM:http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/images/foto_berita/1406.jpg" alt="" width="120" height="100" />Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel tarif SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas.</p>
<p>Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom.</p>
<p><img src="http://www.cci.co.id/ceremony/images/xl-logo.jpg" alt="" width="95" height="77" /><img src="http://farm2.static.flickr.com/1150/783636971_c4d977eeca_o.jpg" alt="" width="213" height="78" /><img src="http://www.eljohn.net/direktori/pusat/transportasi/telekomunikasi/operator/d000000000003774/telkom.jpg" alt="" width="76" height="73" /></p>
<p><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:TJ-6v7Sa3hOdqM:http://www.arrahmah.com/images/stories/esia.jpg" alt="" width="129" height="67" /> <img src="http://turwahyudin.files.wordpress.com/2008/01/fren.gif" alt="" width="131" height="72" /><img src="http://www.vouchernetto.com/images/smart_telecom_logo.jpg" alt="" width="128" height="85" /></p>
<p>Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008.<br />
Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi.<br />
Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.</p>
<p><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:cPxDGuVchM5TdM:http://kalaweitfm.com/web/images/indosat_copy.jpg" alt="" width="150" height="44" /><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:6toFB8nuv3SYRM:http://adhiwibowo.files.wordpress.com/2007/04/3card.jpg" alt="" width="85" height="49" /><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:MGrOchNEW0i3FM:http://bp1.blogger.com/_Lqwon6Cb9Uw/SBWPkTGZdRI/AAAAAAAAAhI/VecvISi2T_k/s400/index.jpg" alt="" width="103" height="61" /></p>
<p>sumber :http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/18/time/163125/idnews/958585/idkanal/399</p>
<p>Beginilah gambaran sistem ekonomi kita. Ketika pelaku ekonomi memiliki modal besar dan memiliki kekuatan mengendalikan arah dan harga, disertai niat busuk mengeruk keuntungan lebih, maka masyarakat sebagai konsumen menjadi korban yang dirugikan.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pasar Ketenagalistrikan – Struktur Pasar dan Operasi (2)]]></title>
<link>http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27</link>
<pubDate>Sat, 14 Jun 2008 19:04:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>Muhammad Imaduddin</dc:creator>
<guid>http://imadudd1n.wordpress.com/?p=27</guid>
<description><![CDATA[Melanjutkan artikel dari bagian 1, banyak yang mulai bertanya, kenapa ide deregulasi ketenagalistri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Melanjutkan artikel dari bagian 1, banyak yang mulai bertanya, kenapa ide deregulasi ketenagalistrikan banyak yang menentang. Jawabannya sederhana, merubah struktur pasar ketenagalistrikan lebih banyak dipengaruhi oleh faktor politis sebagai konsekuensi dari negara demokrasi yang baru berkembang, ketimbang faktor teknis. Di negara maju, yang masyarakatnya sangat kritis, ide ini mudah dipahami. Kompetisi akan memberi insentif yang lebih besar untuk efisiensi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Salah satu kritik terbesar akan ide ini, adalah adanya pemahaman bahwa listrik adalah hajat hidup orang banyak (sesuai pasal 33 UUD 1945) </span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#000000;"><img class="aligncenter" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:70Hf9r1yZH_ouM:http://bp2.blogger.com/_E4qcQmVAvkc/R2JEqrioqvI/AAAAAAAAALI/vUJKigK2_5k/s320/koperasi%2Bmini%2Bcopy.jpg" alt="" width="115" height="109" /></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">dan masalah agama (Islam seperti yang saya anut). Dikhawatirkan tarif listrik menjadi tidak terkontrol dan rakyat miskin tidak dapat menikmati listrik murah lagi dengan deregulasi ini. Benarkah hal ini bisa terjadi? Bisa saja terjadi jika tidak diantisipasi, namun selalu ada cara untuk mengatasinya. Tentu saja, saya tidak dalam berkapasitas sebagai seseorang yang dapat mengeluarkan fatwa. Namun sudah menjadi kewajiban untuk menyampaikan kebenaran dan berbagi pengetahuan. </span><a href="http://www.halalguide.info/content/view/685/46/"><span style="color:#000000;"><strong>Prinsip ekonomi Islam</strong></span></a><span style="color:#000000;"> diantaranya:</span></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li class="MsoNormal"><span><span style="color:#000000;">Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.</span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span><span style="color:#000000;">Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang</span></span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Kedua prinsip tersebut mengindikasikan Islam mengutamakan asas manfaat bagi banyak orang seperti pasal 33 UUD. Disini sering diartikan, agar manfaat tersebut dapat dijamin digunakan bagi kepentingan umum, maka kepentingan tersebut harus menjadi milik negara, dikuasai negara dan diusahakan oleh negara. Dalam beberapa hal, penguasaan negara memang memberi manfaat bagi masyarakat, namun tidak semua seperti itu, bahkan malah ada yang membebani negara dan merugikan masyarakat. Contoh aktual adalah krisis penyediaan listrik dalam beberapa tahun terakhir ini. Dalam hal ini deregulasi pasar ketenagalistrikan adalah salah satu jalan keluar yang sebenarnya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Deregulasi memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk berinvestasi di bidang ketenagalistrikan. Namun kebebasan ini bukan lah kebebasan tanpa aturan seperti yang disangka oleh banyak orang. Banyak orang yang khawatir, dengan swasta mempunyai pembangkit listrik atau sebagai retailer yang menjual listrik, maka mereka dapat memainkan harga jual listrik. Kekhawatiran ini sebenarnya dapat dihapuskan, jika masyarakat memahami mekanisme yang terjadi dalam pasar listrik yang kompetitif.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Dalam pasar listrik yang kompetitif, tidak ada satu pun perusahaan pembangkit listrik yang berhak memonopoli pangsa pasar. Jelas hal ini sesuai dengan prinsip anti monopoli</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span><span style="color:#000000;"><img class="aligncenter" src="http://www.antimonopoly.com/assets/images/th_antimonopoly051.jpg" alt="" /> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">tidak boleh memperbolehkan adanya akumulasi kekayaan pada segelintir orang. Ada batas maksimum <em>share</em> kapasitas daya terpasang pembangkit listrik dalam satu sistem tenaga listrik. Jika pada suatu saat harga listrik melonjak tinggi, maka ada badan pengawas (dalam UU 20/2002 disebut sebagai Bapeptal) yang akan memeriksa kewajarannya. Jika ada produsen yang terbukti bersekongkol melakukan <em>market power</em>, atau menyembunyikan informasi, maka akan dikenai sangsi. Di badan pengawas ini lah sebenarnya masyarakat bersatu atau berserikat untuk memastikan bahwa listrik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Jika harga listrik cenderung naik secara stabil, maka hal ini sebenarnya merupakan sinyal bagi investor bahwa ada kesempatan untuk masuk berinvestasi. Masuknya pembangkit listrik baru akan membawa keseimbangan baru dalam penentuan marginal cost. Secara sederhana, fenomena ini mirip gelombang sinusoidal, dimana ada saat gelombang mencapai nilai maksimum, lalu turun ke nilai minimum, naik lagi dst. Dalam jangka panjang, produsen dan konsumen akan sama posisinya, apa yang dijual sama dengan apa yang dibeli, atau sesuai dengan prinsip keadilan, tidak ada yang dilebihkan dan yang dikurangi dalam jual beli.</span></span></p>
<p style="text-align:center;"><img src="http://www.islamicity.com/global/images/photo/IslamiCity/Justice_Islam_sm~100x60.GIF" alt="" /></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Lain halnya dengan kondisi saat ini. Masing-masing pihak, baik produsen, konsumen dan regulator(pemerintah) sama-sama dirugikan. Produsen listrik dipaksa membangkitkan listrik dan diharuskan menjual di bawah biaya produksinya. Jelas hal ini tidak adil. Kekurangan biaya tsb ditutup pemerintah dengan subsidi yang tetap tidak sepadan dengan prinsip keekonomian. Akibatnya semakin lama, produsen akan semakin terpuruk, dan semakin tidak bisa mengembangkan perusahaan dan melayani kebutuhan listrik yang semakin meningkat.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Konsumen juga dirugikan dengan kurangnya listrik yang dihasilkan produsen, ditambah tidak adanya pilihan lain selain membeli listrik dari produsen yang monopolistik. Belum lagi konsumen terus menerus merasa curiga dengan harga listrik yang dibayarkannya, karena selalu merasa <em>overpriced</em> akibat ketiadaan produsen pembanding. Pemerintah pun juga rugi karena dianggap tidak kapabel dalam menangani permasalahan ini, ditambah lagi setiap tahun harus dipusingkan memikirkan besaran subsidi yang diperlukan. Jelas asas manfaat bagi masyarakat, banyak yang tidak terpenuhi. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Lalu bagaimana kah dengan rakyat miskin? Apakah mereka harus membayar listrik dengan harga pasar? Jawabannya tentu saja tidak. Rakyat miskin tetap akan menikmati listrik dengan harga subsidi. Lalu siapa kah yang harus membayar dengan harga pasar? Tentu saja rakyat selain rakyat miskin :). Pada dasarnya, dengan model monopoli atau tidak, rakyat miskin tetap mendapatkan bantuan subsidi listrik. Dengan sistem pasar listrik monopoli yang sekarang ada, selain rakyat miskin, seperti industri, golongan menengah dan mampu pun juga menikmati subsidi dari negara. Tentu saja hal ini tidak pada tempatnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Bagaimana kah model pasar listrik itu sendiri? </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span><span style="color:#000000;"><img class="aligncenter" src="http://www.eng.usf.edu/~das/Picture1.jpg" alt="" /></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Pasar listrik di berbagai negara dapat dikelompokkan menjadi 3 model:</span></span></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>
<p class="MsoNormal"><span><span style="color:#000000;">Model Power pool / PoolCo </span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal"><span><span style="color:#000000;">Model Kontrak Bilateral</span></span></p>
</li>
<li>
<p class="MsoNormal"><span><span style="color:#000000;">Model Hybrid</span></span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;"><strong>Model PoolCo</strong> mempertemukan jumlah dan harga penawaran (<em>bids</em>) penjual dan pembeli. Dalam hal ini yang memutuskan adalah Independent System Operator (ISO) atau Power Exchanger (pelaksana pasar). ISO/PX ini menentukan <em>spot price</em> / <em>market clearing price</em> (MCP) dan penentuan pembangkit yang beroperasi (<em>economic dispatch</em>). Dalam kompetisi yang ideal, MCP akan sama dengan <em>marginal cost</em>. Contoh pasar yang menggunakan model ini adalah Pennsylvania-New Jersey-Maryland Interconnection (PJM) </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;"><img src="http://www.pjm.com/images/logo.gif" alt="" />, </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">New York Independent System Operator (NYISO)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;"> <img src="http://www.nyiso.com/public/images/navigation/header/logo.jpg" alt="" />, </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">ISO New England (ISO-NE) </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;"><img src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:Tz2dt269crzPiM:http://www.sas.com/images/success/isone/isone.jpg" alt="" width="103" height="60" />,  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Chile, Argentina, Inggris dan Wales.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;">Dalam <strong>model kontrak bilateral</strong>, produsen dan konsumen dipertemukan langsung dan lebih bersifat desentralisasi. Peran ISO disini hanyak memastikan bahwa transaksi dapat dipenuhi dengan memperhitungkan kapasitas <em>security</em> sistem transmisi. Contoh negara yang menganutnya adalah Norwegia.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span style="color:#000000;"><strong>Model kontrak hybrid</strong> menggabungkan kedua model tsb. Penggunaan power pool tidak diwajibkan. Power pool melayani partisipan pasar yang tidak memiliki kontrak bilateral. Contoh pasar ini adalah California ISO (CAISO).</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span><span style="color:#000000;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://www.caiso.com/common/images/WebLogo_10yr.gif" alt="" width="252" height="72" /> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span class="mw-headline"><span style="color:#000000;">Berikut adalah <em>wholesale electricity markets</em> dari Wikipedia,</span></span></span></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><a title="Australia" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Australia"><span style="color:#000000;">Australia</span></a><span style="color:#000000;"> - </span><a class="external text" title="http://www.nemmco.com.au/" rel="nofollow" href="http://www.nemmco.com.au/"><span style="color:#000000;">NEMMCO the Australian Market Administrator</span></a></li>
<li><a title="Canada" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Canada"><span style="color:#000000;">Canada</span></a><span style="color:#000000;"> - </span><a class="external text" title="http://www.ieso.ca/" rel="nofollow" href="http://www.ieso.ca/"><span style="color:#000000;">Independent Electricity System Operator (IESO) Ontario Market</span></a><span style="color:#000000;"> and </span><a class="external text" title="http://www.aeso.ca/" rel="nofollow" href="http://www.aeso.ca/"><span style="color:#000000;">Alberta Electric System Operator (AESO)</span></a></li>
<li><a title="Chile" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Chile"><span style="color:#000000;">Chile</span></a></li>
<li><a title="Scandinavia" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Scandinavia"><span style="color:#000000;">Scandinavia</span></a><span style="color:#000000;"> - </span><a title="Nord Pool" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Nord_Pool"><span style="color:#000000;">Nord Pool</span></a><span style="color:#000000;"> </span><a class="external autonumber" title="http://www.nordpool.no/" rel="nofollow" href="http://www.nordpool.no/"><span style="color:#000000;">[2]</span></a></li>
<li><a title="France" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/France"><span style="color:#000000;">France</span></a><span style="color:#000000;">, - </span><a title="Powernext" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Powernext"><span style="color:#000000;">Powernext</span></a><span style="color:#000000;"> </span><a class="external autonumber" title="http://www.powernext.fr" rel="nofollow" href="http://www.powernext.fr/"><span style="color:#000000;">[3]</span></a></li>
<li><a title="Germany" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Germany"><span style="color:#000000;">Germany</span></a><span style="color:#000000;"> - </span><a title="European Energy Exchange" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/European_Energy_Exchange"><span style="color:#000000;">European Energy Exchange</span></a><span style="color:#000000;"> </span><a class="external text" title="http://www.eex.com" rel="nofollow" href="http://www.eex.com/"><span style="color:#000000;">EEX</span></a></li>
<li><a title="Great Britain" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Great_Britain"><span style="color:#000000;">Great Britain</span></a><span style="color:#000000;"> - </span><a class="external text" title="http://www.elexon.co.uk/AboutElexon/default.aspx" rel="nofollow" href="http://www.elexon.co.uk/AboutElexon/default.aspx"><span style="color:#000000;">Elexon</span></a></li>
<li><a title="India" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/India"><span style="color:#000000;">India</span></a></li>
<li><a title="New Zealand" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/New_Zealand"><span style="color:#000000;">New Zealand</span></a><span style="color:#000000;"> - see </span><a title="New Zealand Electricity Market" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/New_Zealand_Electricity_Market"><span style="color:#000000;">New Zealand Electricity Market</span></a></li>
<li><a title="Philippines" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Philippines"><span style="color:#000000;">Philippines</span></a><span style="color:#000000;"> - see </span><a class="external text" title="https://www.wesm.ph/index1.php," rel="nofollow" href="https://www.wesm.ph/index1.php,"><span style="color:#000000;">Philippine Wholesale Electricity Spot Market</span></a></li>
<li><a title="United States" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/United_States"><span style="color:#000000;">USA</span></a><span style="color:#000000;"> - see </span><a class="external text" title="http://www.ercot.com/" rel="nofollow" href="http://www.ercot.com/"><span style="color:#000000;">ERCOT Market</span></a><span style="color:#000000;">, </span><a class="external text" title="http://www.pjm.com/" rel="nofollow" href="http://www.pjm.com/"><span style="color:#000000;">PJM Market</span></a><span style="color:#000000;">, </span><a class="external text" title="http://www.nyiso.com" rel="nofollow" href="http://www.nyiso.com/"><span style="color:#000000;">New York Market</span></a><span style="color:#000000;">, </span><a class="external text" title="http://www.midwestmarket.org/" rel="nofollow" href="http://www.midwestmarket.org/"><span style="color:#000000;">Midwest Market</span></a><span style="color:#000000;">, and </span><a class="external text" title="http://www.caiso.com//" rel="nofollow" href="http://www.caiso.com//"><span style="color:#000000;">California ISO</span></a></li>
<li><a title="Singapore" href="http://imadudd1n.wordpress.com/wiki/Singapore"><span style="color:#000000;">Singapore</span></a><span style="color:#000000;"> - see </span><a class="external text" title="http://www.ema.gov.sg/" rel="nofollow" href="http://www.ema.gov.sg/"><span style="color:#000000;">Energy Market Authority, Singapore</span></a><span style="color:#000000;"> and </span><a class="external text" title="http://www.emcsg.com/" rel="nofollow" href="http://www.emcsg.com/"><span style="color:#000000;">Energy Market Company (EMC</span></a></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Apa yang dimaksud dengan ISO?</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;"><strong>ISO</strong> adalah organisasi non-profit independen yang anggotanya berasal dari pelaku pasar ketenagalistrikan, mulai dari wakil perusahaan pembangkit, transmisi, distribusi dan konsumen akhir, yang tugas utamanya menjaga agar sistem selalu dalam keadaan setimbang. ISO mengendalikan operasi jaringan dan memastikan akses terbuka bagi seluruh pengguna sistem transmisi. ISO berhak menggunakan sumber daya atau melepas beban untuk menjaga keamanan dan kestabilan sistem. ISO juga mengkoordinasikan penjadualan pemeliharaan pembangkit, saluran transmisi dan elemen2 lainnya.</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[incredibilmente leggera?]]></title>
<link>http://milanoromatrani.wordpress.com/?p=376</link>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 17:41:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>enpi</dc:creator>
<guid>http://milanoromatrani.wordpress.com/?p=376</guid>
<description><![CDATA[TRANI. immerso nel mio mondo di pezza, penso: chissà quanta gente accende il proprio pc e legge - v]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>TRANI. immerso nel mio mondo di pezza, penso: chissà quanta gente accende il proprio pc e legge - vede, coglie, osserva incosciamente - la schermata d'apertura?</p>
<p>10.000.000 di individui? 20.000.000 d'individui? ogni giorno, solo in Italia, intendo.</p>
<p>be', c'è scritta una cosa buffa: <em>micro</em> e <em>soft</em>. l'han chiamata "microleggera"; ma quanto sono autoironici?</p>
<p><img style="vertical-align:top;" src="http://media.techeblog.com/images/startup.jpg" alt="" width="374" height="273" /></p>
<p><a href="http://www.microsoft.com/msft/download/FY08/Q2-08_10Q.doc" target="_blank">qui il report dell'azienda per il 2007</a> - ovviamente è un file .doc (due, tre cifre: introito <strong>4,71 miliardi di dollari</strong>, corrispondente a una <strong>crescita del 50%</strong> rispetto allo stesso periodo dell’anno precedente. <strong>Le entrate complessive sono invece cresciute del 31%, passando da 12,5 miliardi a 16,37</strong>, contro una previsione limitata a 15,95 miliardi).<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>ASSETTI<br />
<em>Azionisti</em></strong><br />
William Gates, Steven Ballmer, (i nominativi degli altri soci non sono disponibili)<br />
<strong><em>Partecipazioni</em></strong><br />
- <strong>Stati Uniti</strong> -<br />
Microsoft General Management Company, Microsoft Capital Group LP, Microsoft Licensing GP, Microsoft T-Holdings Inc., GraceMac Corporation, Microsoft E-Holdings Inc., Microsoft Regional Sales Corporation, Fidalgo Insurance Company, Microsoft Holdings V Inc., Microsoft Investments Inc., Microsoft Puerto Rico Inc..<br />
- <strong>Europa</strong> -<br />
Microsoft Ges.m.b.H. (Austria); Microsoft Hrvatska d.o.o. (Croazia); Microsoft Danmark ApS (Danimarca); Microsoft Baltic States (Estonia); Microsoft OY (Finlandia); Microsoft France S.A.R.L. (Francia); Microsoft Ltd (Galles); Microsoft G.m.b.H. (Germania); Microsoft Hellas S.A (Grecia); Microsoft Global Finance Limited, Microsoft Ireland Operations Limited, Round Island One Limited, Flat Island Company Limited, Microsoft Ireland Capital Limited (Irlanda);  Microsoft (Islanda); Microsoft (Italia); Microsoft Baltic States (Lettonia); Microsoft Baltic States (Lithuania); Microsoft Software d.o.o. (Montenegro); Microsoft Norge AS (Norvegia); Microsoft Manufacturing BV, Microsoft PF Holdings BV (Paesi Bassi);  Microsoft Sp. z o.o. (Polonia); MSFT-Software Para Microcomputadores, Lda. (Portogallo); Microsoft UKP Limited (Regno Unito); Microsoft s.r.o. (Repubblica Ceca); Microsoft Romania s.r.l. (Romania); Microsoft Ltd (Scozia); Microsoft Software d.o.o. (Serbia); Microsoft Slovakia s.r.o. (Slovacchia); Microsoft d.o.o., Ljubljana (Slovenia); Microsoft (Ucraina); Microsoft Hungary (Ungheria).<br />
<strong>- Mondo -</strong><br />
Microsoft Saudi Arabia (Arabia Saudita); Microsoft de Argentina S.A (Argentina); Microsoft Pty. Limited (Australia); Microsoft Gulf FZ LLC (Bahrain); Microsoft (Bolivia); Microsoft Informatica Ltda. (Brasile); Microsoft (Bulgaria); Microsoft Canada Co. (Canada); Microsoft Chile S.A. (Cile); Microsoft Co. (Cina); Microsoft Colombia Inc (Colombia); Microsoft (Costa d’Avorio); Microsoft Costa Rica (Costa Rica); Microsoft Gulf FZ LLC (Dubai); Corporacion Microsoft Del Ecuador S.A. (Ecuador); Microsoft Egypt (Egitto); Microsoft (El Salvador); Microsoft Gulf FZ LLC (Emirati Arabi); Microsoft Philippines, Inc. (Filippine); Microsoft (Giamaica); Microsoft Company Limited (Giappone); Microsoft (Giordania); Microsoft (Guatemala); Microsoft Hong Kong Limited (Hong Kong); Microsoft Corporation Pvt. Ltd (India); P.T. Microsoft Indonesia (Indonesia); Microsoft Israel Ltd. (Israele); Microsoft (S.A.) (Kenia); Microsoft Korea (Korea); Microsoft Gulf FZ LLC (Kuwait); Microsoft (Libano); Microsoft (Malaysia) Sdn Bhd (Malesia); Microsoft (Marocco); Microsoft (Mauritius); Microsoft Mexico, S.A. de C.V. (Messico); Microsoft (Nigeria); Microsoft New Zealand Limited (Nuova Zelanda); Microsoft Gulf FZ LLC (Oman); Microsoft Gulf FZ LLC (Qatar); Microsoft Puerto Rico S.A. (Porto Rico); Microsoft Gulf FZ LLC (Pakistan); Microsoft (Panama); Microsoft Peru S.R.L. (Peru); Microsoft (Russia); Microsoft Singapore Pte. Ltd. (Singapore); Microsoft Gulf FZ LLC (Siria); Microsoft Ibérica S.R.L. (Spagna); Microsoft AB (Svezia); Microsoft Schweiz (Svizzera); Microsoft (S.A.)(Proprietary) Limited (Sud Africa); Microsoft Taiwan Corporation (Taiwan); Microsoft (Thailand) Limited (Tailandia); Microsoft (Tunisia); Microsoft Bilgisayar Yazilim (Turchia); Microsoft de Uruguay S.A. (Uruguay); Microsoft Venezuela S.A. (Venezuela); Microsoft Vietnam (Vietnam); Microsoft Gulf FZ LLC (Yemen); Microsoft (S.A.)(Proprietary) Limited (Zimbawe).</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[AAA cercasi persone umili, con i piedi per terra.]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=685</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 11:14:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=685</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/06/caramelleoro.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-686" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/06/caramelleoro.jpg" alt="" width="450" height="521" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[quant'è bello quando piove!Oggi..]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=683</link>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 12:43:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=683</guid>
<description><![CDATA[Cerco di studiare e questo tempo aiuta, la casa è silenziosa, accogliente, pacifica, l&#8217;unica ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Cerco di studiare e questo tempo aiuta, la casa è silenziosa, accogliente, pacifica, l'unica pecca è che sono sprovvista di cibo, ma ho la fortuna di mangiare dove lavoro. Penso a che cosa serve oggi studiare, a che cosa serve oggi la cultura, quando provo ad aprire bocca, perché sono stata stimolata da quello che ho letto poco prima, la gente mi guarda con aria sconcertata quasi colpevolizzandomi per il "grande" sapere, facendomi sentire inutile e incompresa, quando vorrei solo fare due chiacchiere lasciando libero sfogo alla mente. Invece quando provo a parlare con persone che hanno studiato più di me, mi sento nello stesso modo, fuori luogo perché pare che parliamo due lingue diverse, e non riesco ad intervenire, essendo così piccola la mia conoscenza. E' frustrante ma cerco di non arrendermi.</p>
<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/06/cerco-un-centro-di-gravita-permanente.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-684" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/06/cerco-un-centro-di-gravita-permanente.jpg" alt="" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[VOCE DAL PONTE:UNA TELA PER LA PACE]]></title>
<link>http://essereassessore.wordpress.com/?p=104</link>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 08:52:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>fabio losito</dc:creator>
<guid>http://essereassessore.wordpress.com/?p=104</guid>
<description><![CDATA[
Una tela per la Pace
Raccontare attraverso i colori di tutti gli Autori partecipanti, la volontà d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://essereassessore.files.wordpress.com/2008/06/page61_1.png"><img class="alignnone size-full wp-image-105" src="http://essereassessore.wordpress.com/files/2008/06/page61_1.png" alt="" width="375" height="90" /></a></p>
<p><strong>Una tela per la Pace</strong><br />
Raccontare attraverso i colori di tutti gli Autori partecipanti, la volontà di pace.</p>
<p><strong>Modalità di partecipazione: </strong><br />
Il concorso è aperto a tutti, professionisti e non, Italiani e Stranieri. L’iscrizione è gratuita</p>
<p><a href="http://www.vdpmusic.it/files/festival/2008/index.php">REGOLAMENTO E MODULO D'ISCRIZIONE</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Tradisional Indonesia dalam Perdagangan Bebas Dunia ]]></title>
<link>http://newblueprint.wordpress.com/?p=151</link>
<pubDate>Mon, 02 Jun 2008 05:42:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>newblueprint</dc:creator>
<guid>http://newblueprint.wordpress.com/?p=151</guid>
<description><![CDATA[Andri Tri Kuncoro 
A. Catatan Pembuka
 Konsep HaKI pada dasarnya memberikan hak monopoli didasarkan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="font-size:10pt;">Andri Tri Kuncoro </span></strong></p>
<p><span style="font-size:10pt;">A. Catatan Pembuka</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Konsep HaKI pada dasarnya memberikan hak monopoli didasarkan atas kemampuan individual dalam melakukan kegiatan untuk menghasilkan temuan <em>(invention)</em>. Dengan begitu, pemegang HaKI mendapatkan keuntungan ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan begitu, sebenarnya HaKI lahir dalam masyarakat di mana hak kepemilikan dimiliki oleh individu atau perusahaan. Dalam hal ini adalah masyarakat kapitalis Barat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Pemberian hak monopoli ini, sering kali merugikan kepentingan umum dan tidak selalu sama dengan wilayah lain</span><a href="http://newblueprint.files.wordpress.com/2008/06/ed12-copyleftvscopyright.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-152" src="http://newblueprint.wordpress.com/files/2008/06/ed12-copyleftvscopyright.jpg?w=229" alt="" width="147" height="193" /></a><span style="font-size:10pt;"> utamanya bagi negara berkembang. Di Indonesia misalnya, pengetahuan tradisional yang berkembang berorientasi kepada komunitas, bukan individu. Sehingga masalah perlindungan pengetahuan tradisional yang muncul selalu harus diselesaikan secara khusus pula.<sup>1</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Dengan perbedaan mendasar seperti di atas, maka penerapan HaKI secara <em>taken from granted </em>akan banyak menimbulkan permasalahan setidaknya bagi negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Secara tradisional sesungguhnya masyarakat Indonesia tidak memahami filosofi dasar HKI. Dalam penelitian yang dilakukan di beberapa suku di Sasak dan Lombok (Sardjono: 2006, 119), ditemukan bahwa masyarakat adat ternyata tidak menganggap pengetahuan tradisional yang mereka praktekan sebagai ”miliknya.” Mereka rela apabila ada pihak lain yang menggunakan pengetahuan tersebut meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu karena beranggapan bahwa semakin banyak digunakan maka semakin bermanfaat pula pengetahuan itu.<sup>2</sup> Dengan demikian, maka dengan sangat mudah produk-produk pengetahuan tradisional mereka diklaim oleh pihak lain. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Kasus pengklaiman produk budaya Indonesia tidak hanya terjadi sekali, namun berulangkali. Beberapa kasus di antaranya klaim desain ukir-ukiran kayu tradisional Bali di USPTO dan desain industri kursi rotan oleh orang Amerika.<sup>3</sup> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Makanan tradisional kita, tempe, juga menjadi korban klaim. Bonnie Setiawan mencatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Paten lain untuk Jepang, disebut Tempeh, temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut terbuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur<strong>.<sup>4</sup></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Selain mengklaim tempe, Jepang juga sempat mematenkan beberapa jenis rempah-rempah asli Indonesia, diantaranya<strong> </strong>kayu rapet <em>(Parameria laevigata),</em> kemukus <em>(Piper cubeba),</em> tempuyung <em>(Sonchus arvensis L)</em>, belantas <em>(Pluchea indica L),</em> mesoyi <em>(Massoia aromatica Becc),</em> pule <em>(Alstonia scholaris),</em> pulowaras <em>(Alycia reindwartii Bl),</em> sintok <em>(Cinnamomum sintoc Bl),</em> kayu legi, kelabet, lempuyang, remujung, dan brotowali adalah nama-nama tumbuhan dan rempah Indonesia yang akan dipatenkan oleh perusahaan kosmetik Jepang Shiseido. Bahkan diantaranya nama-nam tumbuhan tersebut ada yang sudah terdaftar pada paten Jepang. Atas perjuangan beberapa LSM Indonesia pengajuan paten tanaman obat yang sudah berabad-abad dipergunakan di Indonesia tersebut dibatalkan oleh pihak Shiseido.<sup>5</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Kasus klaim yang terakhir adalah klaim Malaysia terhadap lagu daerah Rasa Sayange dan Reog Ponorogo yang terjadi pada November lalu. Berawal dari beredarnya kabar dari situs internet milik Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia yang mengklaim bahwa tarian Barongan yang mirip dengan kesenian reog Ponorogo tersebut adalah milik Pemerintah Malaysia. Hal tersebut kemudian memancing protes keras dari sejumlah pihak di Indonesia. Sedangkan pemerintah kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan tarian reog Ponorogo sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo yang tercatat dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004 dan diketahui langsung oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan<sup>6</sup></span><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Berbagai kasus klaim di atas sungguh ironis karena justru terjadi setelah perlindungan HaKI diterapkan dalam perdagangan internasional. Dengan latar belakang inilah, tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan berbagai permasalahan seputar perlindungan HaKI bagi pengetahuan tradisional Indonesia. Diawali dengan melacak pengaruh TRIPs terhadap kemunculan rezim HaKI kemudian mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam perlindungan HaKI tradisional Indonesia dan diakhiri oleh rumusan langkah perlindungan yang patut diambil sesuai dengan konteks ke-Indonesia-an.</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">B. Beberapa Tinjauan Teori</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">Globalisasi dan Perdagangan Bebas</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Pemaknaan globalisasi di kalangan ilmuan dan teoritisi sebenarnya masih mengalami kekaburan. Hal ini tidak lepas dari berbagai pandangan yang bertentangan dalam memahaminya. Giddens misalnya, ia membagi pengkaji globalisasi dalam dua kelompok yaitu kelompok yang skeptis yang menganggap globalisasi tidak akan membawa perubahan apapun, dan yang kedua kelompok kaum radikal yang menganggap globalisasi akan mewujudkan berkembangnya pasar global.<sup>7</sup> Tanpa mendefinisikan secara jelas, Giddens hanya mengingatkan bahwa globalisasi tidak hanya sebagai persoalan ekonomi, tapi menyangkut juga persoalan politik, sosial dan budaya. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Meskipun mendapat kritik yang cukup tajam, tiga argumen dasar James Petras cukup layak dikemukakan. Menurutnya tiga argumen dasar globalisasi itu adalah, <em>pertama</em>, kemajuan teknologi atau sering disebut dengan revolusi informasi; <em>kedua,</em> permintaan pasar dunia; dan <em>ketiga</em>, logika kapitalisme atau <em>logic of capitalism.</em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Menurut Khor, ciri terpenting dari proses globalisasi adalah ”globalisasi” dalam kebijakan dan mekanisme pembuatan kebijakan nasional. Kebijakan yang semula di bawah yuridiksi pemerintah bergeser menjadi di bawah pengaruh atau di proses badan-badan internasional atau perusahaan swasta besar serta pelaku ekonomi/keuangan internasional.<sup>8</sup> Institusi internasional yang dimaksud Khor adalah Bank Dunia, IMF dan WTO. Institusi inilah yang memasarkan neoliberalisme ke negara-negara berkembang. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Bello menyatakan bahwa WTO dan berbagai perjanjiannya tidak melayani kepentingan negara-negara berkembang, tetapi kepentingan dunia industri maju, khususnya Amerika Serikat. Adalah bukan kebutuhan masyarakat global yang melahirkan WTO pada 1995, melainkan penilaian Amerika Serikat bahwa kepentingan berbagai korporasinya tidak lagi terlayani oleh GATT <em>(General Agreement on Tariffs and Trade)</em> yang sangat longgar dan lentur. Itulah sebabnya mengapa Amerika Serikat membutuhkan kehadiran suatu badan yang sangat kuat dan luas ruang lingkupnya semacam WTO.<sup>9</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Neoliberal yang dipasarkan WTO yang mengasumsikan bahwa globalisasi ekonomi akan mendorong kemakmuran dan demokrasi, justru mendapatkan kritik tajam dari <em>World Social Forum</em> (WSF). Menurut mereka, globalisasi justru menimbulkan persoalan serius dalam pemerataan kesejahteraan dan demokrasi politik. Globalisasilah yang harus bertanggung jawab terhadap meluasnya kemiskinan di negara-negara Dunia Ketiga, kehancuran lingkungan hidup, menciptakan demokrasi poliarkhis dan kehancuran kapital sosial di banyak negara.<sup>10</sup> Sebab, globalisasi tidak ubahnya seperti sebuah olimpiade yang sama sekali tak seimbang. Dari sisi kekuatan industri, teknologi, kemampuan sumber daya manusia dan keuanga, negara-negara miskin di Asia, Afrika, dan Pasifik Selatan jelas kalah kelas sangat jauh dengan negara-negara maju di belahan bumi utara.<sup>11</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Kritik ini diperkuat oleh temuan laporan UNCTAD (1999) yang menunjukkan bahwa tidak ada korelasi otomatis antara liberalisasi perdagangan (sebagai konsekuensi dari globalisasi) dan pertumbuhan.<sup>12</sup> Maka Khor menyimpulkan, jika liberalisasi perdagangan dilaksanakan dengan cara yang tidak tepat oleh negara-negara yang tidak siap atau mampu menguasai, atau yang sedang menghadapi kondisi-kondisi yang tidak menguntuingkan, maka hal tersebut dapat mengarah pada lingkaran setan defisit perdagangan dan neraca pembayaran, instabilitas moneter, hutang dan resesi.</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">Kekayaan  Intelektual Tradisional</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Menurut Stiglitz, hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya. Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan labi inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidak efisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Di lain sisi, batasan dari kekayaan intelektual sulit ditetapkan, bahkan dalam menetapkan yang akan dipatenkan. Salah satu sebabnya adalah kekaburan kriteria ”baru” dalam pematenan. Oleh sebab itu semakin besar cakupan dari kekayaan intelektual (semakin banyak barang yang dapat dipatenkan dan semakin luas jenis patennya), semakin besarlah manfaat yang didapat oleh mereka yang mendapatkan hak paten—dan semakin besarlah lingkup monopoli.<sup>13</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Praktik monopoli terlebih dalam hal hak intelektual menjadi suatu yang asing dalam masyarakat Indonesia yang memiliki kepemilikan bersama. Pemilikan bersama dapat hadir dalam pasar secara terbatas. Orang-orang dengan hubungan kekerabatan dekat, seperti keluarga batih, mungkin untuk secara bersama mengatasnamakan hak pemilikin atas suatu benda. Tidak selalu disahkan menurut hukum, melainkan atas dasar konvensi. Dengan sepengetahuan yang lain, maing-masing anggota boleh memanfaatkan guna-benda untuk keperluan pribadi atau bersama. Hal ini dimungkinkan selain akibat anggotanya percaya dan menhormati kebersamaan yang termaknakan pada benda, juga karena di sini kedekatan hubungan pada umumnya merupakan jaminan.<sup>14</sup></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">C. Melacak Kemunculan Rezim HaKI di Indonesia </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Ide awal penerapan HaKI sebenarnya berasal dari Amerika Serikat (AS) yang merasa sangat dirugikan oleh praktik pembajakan. ”Komisi perdagangan Internasional AS memperkirakan bahwa akibat perlindungan<em> </em>HaKI yang tidak optimal di seluruh dunia, industri AS dirugikan sekitar 23,8 miliar dolar AS” (Jhamtani dan Lutfiyah Hanis, 2002:8).<sup>15</sup> Pada perundingan multilateral <em>General Agreement on Tariffs and Trade </em>(GATT), atas desakan perusahaan-perusahaan farmasi di AS, pemerintah AS bersikeras agar perlindungan HKI diterapkan seketat mungkin. Perusahaan-perusahaan farmasi itu percaya bahwa makin ketat perlindungan HKI atas produk mereka, makin tinggi laba mereka, yang pada</span><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">gilirannya akan memberikan pemasukan yang tinggi pula bagi pemerintah AS.<sup>16</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Alasan inilah yang membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk WIPO ( World Intellectual Property Organizaton) berkedudukan di Jenewa Swiss. WIPO dibentuk sebagai sarana untuk merundingkan kesepakatan mengenai perlindungan<em> </em>HaKI secara internasional. Namun negara-negara maju beranggapan perlindungan<em> HaKI</em> dalam WIPO tidak cukup kuat dibandingkan dengan WTO (World Trade Organization) di mana<em> Dispute Settlement Body</em> (DSB) dalam WTO dinilai mampu menegakkan hukum perlindungan<em> </em>HaKI lebih ketat dibandingkan dengan WIPO. Negara-negara maju ingin menempatkan<em> </em>HaKI dalam rejim perdagangan bebas, seperti dalam WTO-TRIPs.<sup>17</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Perlindungan Hak Milik Intelektual (HMI) tertuang dalam  <em>TRIPS Agreement </em>yang dihasilkan dalam diskusi tentang <em>General Agreement on Tariffs and Trade</em> (GATT) di penghujung tahun 1993 yang memiliki tiga prinsip pokok. <em>Pertama</em> adalah menetapkan standar minimum perlindungan dan penegakan HMI bagi negara-negara peserta penandatangan TRIPs Agreement. Termasuk di dalamnya adalah hak cipta (dan hak terkait lainnya), merek, indikasi geografis, disain industri, paten, tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Poin yang penting untuk diperhatikan ialah bahwa ini merupakan standar minimum. Tidak ada larangan bagi negara-negara tersebut untuk menetapkan standar yang lebih tinggi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><em><span style="font-size:10pt;">Kedua </span></em><span style="font-size:10pt;">ialah bahwa tiap-tiap negara harus saling melindungi HMI warga negara lain, dengan memberikan mereka hak seperti yang tertuang dalam TRIPs Agreement. Prinsip ini dikenal dengan prinsip "<em>national treatment</em>". </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><em><span style="font-size:10pt;">Ketiga,</span></em><span style="font-size:10pt;"> negara peserta tidak boleh memberikan perlakuan yang lebih merugikan kepada warga negara dari negara lain dibandingkan dengan perlakuan pada warga negara sendiri. Lebih lanjut, prinsip "<em>the most favoured nation</em>" berlaku di sini, yang artinya bahwa hak apapun yang diberikan kepada warga negara dari suatu negara, harus juga diberikan kepada warga negara dari negara lain.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Sebagai akibatnya, TRIPS Agreement mensyaratkan negara peserta untuk melindungi HMI yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam <em>Berne Convention, The Paris Convention, The Rome Convention, dan The Washington IPIC Treaty </em>(<em>Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits</em>). Hasilnya adalah sebuah sistem perlindungan internasional dengan berdasar pada prinsip non-diskriminasi dan didukung oleh basis minimum perlindungan di 117 negara penandatangan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Kesepakatan mengenai TRIPs yang mengatur perdagangan terkait HAKI ini pada hakikatnya lebih didasari oleh paham individualisme barat dan proteksionisme teknologi yang justru anti pasar bebas. Riset yang dilakukan oleh Bank Dunia sendiri menunjukkan bahwa negeri berkembang pasti mengalami kerugian jika menerapkan peraturan WTO tentang properti intelektual (yakni: paten dan hak cipta). Kerugian ini lebih besar daripada apa yang mungkin mereka dapat raih dengan adanya akses pasar eksport ke negeri-negeri kaya. Dengan kata lain, proteksionisme yang dipastikan oleh adanya perjanjian-perjanjian ini, baik dalam hal farmasi maupun bidang lain, jauh lebih penting dari sudut pandang yang murni ekonomis ketimbang poin tentang penghapusan hambatan dagang oleh negeri-negeri maju.<sup>18</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Kesepakatan TRIPs yang ada secara hukum hanya mengikat terhadap subyek perdata yang adalah individu atau lembaga formal, dan tidak mengenal adanya pengakuan terhadap pengetahuan atau subyek komunal. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Berbagai kajian menunjukkan bahwa TRIPs memiliki potensi ancaman terhadap timbulnya erosi keanekaragaman hayati, menegasikan kearifan tradisional masyarakat adat/lokal, membuka peluang adanya penjarahan sumberdaya hayati dan konflik dengan peraturan internasional yang lain, seperti Protokol Keselamatan Hayati. Bagian kontroversial terbesar dalam kesepakatan TRIPs adalah menyangkut pasal Pematenan, Paten dan secara umum kesepakatan TRIPs dinilai “bias kota” dimana aspirasi masyarakat kampung/desa (rural) yang terkait dengan hak komunal kepemilikan lokal seperti pengetahuan, ketrampilan, tata nilai/norma dalam konteks pelestarian keanekaan hayati, pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan; tidak diakomodasi dalam kesepakatan tersebut. <sup>19</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Sebagai negara yang telah meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation/WTO), Indonesia memiliki keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan HMI yang terdapat dalam TRIPs. Ratifikasi ini diikuti dengan berbagai langkah penyesuaian.<sup>20</sup> Langkah terpenting yaitu dalam hal legislasi dan konvensi internasional dengan merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HMI dan mempersiapkan peraturan perundang-undangan baru untuk bidang HMI<sup>21</sup> juga mempersiapkan penyertaan Indonesia dalam konvensi-konvensi internasional.<sup>22</sup> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">UU HaKI di Indonesia pun sangat dipengaruhi oleh kesepakatan internasional. Hal ini dapat jelas terlihat dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara jelas menjadikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan <em>Agreement Establishing the World Trade Organization </em>(Pembentukan Organisasi<em> </em>Perdagangan Dunia) yang mencakup pula <em>Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights </em>(Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan<em> </em>Intelektual), atau TRIPs, sebagai konsideran.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Dengan begitu dapat dipastikan bahwa isi dari UU tersebut mengakomodasi kepentingan WTO. Pasal 12 yang menyebutkan jenis-jenis ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: (a) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan <em>(lay out) </em>karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; (b) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; (c) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; (d) lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (e). drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; (f) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; (g) arsitektur; (h) peta; (i) seni batik; (j) fotografi; (k) sinematografi; (l) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, <em>database, </em>dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Dengan begitu maka teknologi tradisional dan aset budaya tradisional Indonesia menjadi salah satu jenis produk objek paten. Apakah hal ini akan melindungi dari praktik pembajakan atau justru sebaliknya ?</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">C. Praktik Perlindungan HaKI Tradisional di Indonesia </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Ide pematenan memerlukan waktu yang panjang diterapkan di Indonesia; pertama karena hukum nasional kita belum mendukung. Seperti belum ada yang mengakomodir apakah sekelompok kekerabatan bisa memperoleh Hak Cipta dan Hak Paten atau tidak adanya pengakuan bahwa pengetahuan tradisional dianggap sebagai temuan (invention) sehingga bisa menjadi obyek Hak Cipta dan Hak Paten. Kedua, karena belum ada kesepakatan diantara aktivis pro masyarakat adat mengenai HAKI ini. Para aktivis pro masyarakat adat masih ambigu apakah perlu untuk memperjuangkan HAKI bagi masyarakat adat atau tidak. Pandangan bahwa HAKI adalah bagian dari sisem kapitalis yang menegasikan prinsip religio magis yang banyak dianut masyarakat adat, serta bersifat individual karena hanya memberi hak pada seseorang atau sekelompok orang, bertentangan dengan sifat masyarakat adat yang lebih menonjolkan kebersamaan. Pendekatan kapitalis dan individual tersebut dianggap tidak selaras dengan jiwa masyarakat adat. Ini yang melandasi penolakan di atas.<sup>23</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Namun begitu, beberapa langkah penting dalam perlindungan HaKI teknologi tradisional telah diambil oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Pada tahun 2002, sebagai <em>pilot project</em> kegiatan tersebut dilakukan inventarisasi karya pengetahuan tradisional yang ada di masing-masing daerah. Data yang diperoleh melalui deskripsi-deskripsi tersebut nantinya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam <em>data base</em> untuk memudahkan kepemilikan suatu karya dan produk pengetahuan teknologi tradisional masuk dalam perlindungan HaKI.<sup>24</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Perlindungan pengetahuan tradisional juga dilakukan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak 2004, dengan menginventarisasi dan mendokumentasi pengetahuan tradisional diseluruh wilayah melalui Sentra HKI atau Unit Pengelola Kekayaan Intelektual. Saat ini telah terinventarisasi 2.000 lebih pengetahuan tradisional yang terdiri dari beberapa kelompok yaitu tanaman obat dan pengobatan, seni ukir dan pahat tradisional, seni tenunan tradisional, seni arsitektur tradisional, pangan dan masakan tradisional, kelompok pemuliaan tanaman, bahan pewarna alami, jenis-jenis kayu, dan pestisida nabati<strong>.<sup>25</sup> </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Langkah lain yang diambil oleh pemerintah menyikapi pengklaiman adalah dengan membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji kesenian tradisional. Langkah ini diambil dalam kasus klaim lagu daerah rasa sayange dan Reog Ponorogo. Menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, pemerintah akan membentuk tim pakar untuk mengkaji dan memilah kesenian tradisional milik Indonesia dan Malaysia sehingga tidak terjadi saling klaim terutama yang termasuk kategori <em>`grey area` </em>seperti lagu-lagu yang sudah ada sejak dahulu, berkembang di kedua negara itu namun tidak jelas penggubahnya. Kemiripan budaya dan kesenian antara Indonesia dan Malaysia, menurut Menbudpar, sangat wajar karena banyak penduduk Malaysia yang berasal dari Indonesia dan bermukim sejak lama. Meski demikian, kata Jero Wacik, pemerintah tetap akan meningkatkan perlindungan terhadap seni dan budaya tradisional itu sehingga tidak diklaim oleh negara lain.<sup>26</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Jadi, perlu disadari bahwa berbagai perundangan HaKI pada kenyataannya tidak dapat melindungi pengetahuan dan kearifan tradisional <em>(traditional knowledge and genius. </em>Beberapa kasus di atas justru menjelaskan bahwa dengan adanya HaKI justru terjadi ”pembajakan” klaim hak paten dari sebuah pengetahuan tradisional. Terlihat dari mulai banyak pihak di negara-negara berkembang yang berusaha keras menuduh, upaya individu atau perusahaan negara maju yang mematenkan ”produk barunya” itu banyak yang berbasis pada pengetahuan tradisional dan lokal yang berupa ”milik umum” komunitas lokal negara-negara berkembang itu. Negara-negara maju dengan keras menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai<em> public property</em> atau <em>public domain,</em> bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Negara-negara berkembang, justru sebaliknya, menginginkan agar instrumen hukum internasional dapat diwujudkan karena perlindungan hukum nasional kurang mencukupi.<sup>27</sup></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">D. Catatan Penutup </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;">Upaya Perlindungan</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Dari berbagai pertemuan WIPO telah dihasilkan beberapa perkembangan dalam hal upaya global, untuk melindungi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya<em> folklore,</em> dan sumber daya genetik. Namun, untuk sampai kepada keputusan bersama di kalangan negara anggota WIPO masih ada hambatan karena negara-negara maju menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai<em> public property</em> atau <em>public domain,</em> bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Negara-negara berkembang, justru sebaliknya, menginginkan agar instrumen hukum internasional dapat diwujudkan karena perlindungan hukum nasional kurang mencukupi. Selain negara-negara berkembang merasa prihatin karena pembahasan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2001. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Dalam pertemuan itu negara-negara berkembang mengusulkan agar<em> Intergovermental Committee</em> (IGC) melakukan pendekatan yang holistik dan inklusif agar ada solusi yang konstruktif bagi semua. Sejalan dengan pandangan itu, Indonesia menegaskan kembali agar semua delegasi dapat secara kreatif dan fleksibel menjajaki semua kemungkinan yang dapat mendorong langkah maju IGC secara bertahap menuju pembentukan instrumet yang secara hukum international mengikat. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Sebaliknya, Uni-Eropa dan beberapa negara Eropa lainnya, menegaskan bahwa sebaiknya langkah IGC menuju pada pembentukan instrumen yang tidak mengikat (<em>nonbinding instrument</em>) melalui pendekatan bertahap dan mengusulkan agar revisi<em> draft objective</em> dan<em> principle</em> pengetahuan tradisional, ekspresi budaya dan sumber daya genetik dalam bentuk deklarasi atau rekomendasi alias<em> soft law,</em> saja.<sup>28</sup></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Menurut Dadang Sukand<sup>29</sup>, pemerintah dapat memanfaatkan perundang-undangan HKI untuk mengatur perlindungan pengetahuan tradisional. Hal ini karena ketentuan-ketentuan dalam konsep HKI mengandung gagasan perlindungan pengetahuan tradisional seperti yang sering dibicarakan WIPO atau CBD yang membahas sistem <em>benefit sharing</em> atas penggunaan sumber-sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Namun menurutnya, melindungi pengetahuan tradisional melalui konsep HKI juga memiliki beberapa kelemahan-kelemahan. <em>Pertama,</em> HaKI menimbulakan perbenturan antara sistem kepemilikan komunal dan individual; <em>kedua,</em><strong> </strong>peraturan HKI mungkin hanya sesuai untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan tradisional, namun kurang dapat melindungi aspek spiritual dan cultural identity. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Dengan demikian, pemanfaatan konsep HKI untuk melindungi pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan beberapa cara alternatif berikut. <em>Pertama,</em><strong> </strong>melakukan amandemen peraturan-peraturan HKI yang ada saat ini.<br />
<em>Kedua,</em> pengetahuan tradisional dapat dilindungi dengan perundang-undangan sistem <em>Sui Generis</em> atau mandiri di luar HKI. Pengetahuan tradisional tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tapi juga bernilai magis dan kultur. Hal itu yang membuat beberapa negara seperti Thailand, Filipina dan Costa Rica memilih sistem Sui Generis untuk mengatur pengetahuan tradisional mereka sehingga dapat memberikan perlindungan secara lebih komprehensif. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><em><span style="font-size:10pt;">Ketiga,</span></em><span style="font-size:10pt;"> pendokumentasian dalam melindungi pengetahuan tradiosional. Hal ini penting untuk menyelesaikan pertikaian seandainya ada klaim ganda atas suatu pengetahuan tradisional tertentu. pendokumentasian ini merupakan suatu defensive protection system yang mengandung dua aspek, hukum dan praktis. Secara hukum, dokumentasi pengetahuan tradisional merupakan dokumen pembanding dari suatu penemuan. Apakah suatu invensi yang akan didaftarkan paten memiliki unsur kebaruan <em>(Novelty)</em> yang merupakan syarat patent aplication? Untuk menjawab ini, Pemeriksa Paten <em>(Patent Examiner)</em> dapat membandingkannya dengan data base tersebut. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Secara praktis, <em>database</em> nasional dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah atau LSM untuk melakukan oposisi paten. Apabila suatu invensi misalnya diklaim oleh pihak asing melalui paten, database akan berguna sebagai literartur untuk melakukan penolakan terhadap paten yang akan didaftarkan atau pembatalan paten yang telah didaftarkan. Namun syaratnya, perlu peran aktif dari masyarakat dan pemerintah serta kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen tersebut.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><em><span style="font-size:10pt;">Keempat,</span></em><strong><span style="font-size:10pt;"> </span></strong><span style="font-size:10pt;">mekanisme <em>Benefit Sharing</em> yang tepat antara masyarakat lokal dan pihak asing. Karena Indonesia belum memiliki pengalaman mengembangkan mekanisme benefit sharing semodel ini, Agus Sardjono menunjuk sistem yang dikembangkan dalam CBD. Dalam CBD telah dibentuk suatu <em>working group</em> yang merumuskan draft <em>guidelines on access and benefit sharing</em>. Langkah yang perlu diambil adalah pertama dengan membangun kemampuan nasional <em>(capacity building)</em>. Hal ini agar Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional siap dalam memanfaatkan sumber daya tersebut untuk pihak asing. <em>Kelima, </em>dengan memberdayakan LSM sebagai representasi masyarakat lokal dengan dukungan lembaga internasional semisal WIPO. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span><span style="font-size:10pt;">Selain melalui langkah-langkah legal di atas<em>,</em> terdapat upaya pematenan tanpa mematikan budaya yaitu melalui kampanye kebudayaan. Langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke dunia internasional melalui berbagai macam pagelaran, pameran dan promosi. Dengan dikenalnya produk budaya Indonesia di segala penjuru dunia, berarti kita telah ”mematenkan”nya atas nama Indonesia. </span></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;">Daftar Pustaka</span></span></strong><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;">Buku</span></span></strong><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Bello, Walden, <em>WTO : Menghamba Pada Negara Kaya</em>, dalam laporan khusus International Forum on Globalization, <em>Globalisasi, Kemiskinan dan Ketimpangan,</em> Yogyakarta: Cindelaras, 2004.</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Wibowo, Derajad H., <em>Menjadi Pemenang Globalisasi</em>, dalam pengantar Joseph E. Stiglitz, <em>Making Globalization Work</em> <em>(terj.)</em>, Bandung : Mizan, 2007.</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;">Stiglitz, Joseph E., <em>Making Globalization Work</em> <em>(terj.)</em>, Bandung : Mizan, 2007.</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Khor, Martin, <em>Globalisasi Perangkap Negara-Negara Selatan</em>, 2001, Yogyakarta: Cinderalas Pustaka Rakyat Cerdas</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Nugroho, Ganjar, <em>Ketegangan antara Individualitas dan Sosialitas,</em> dalam Mugasejati (ed), Kritik <em>Globalisasi dan Neoliberalisme</em>, 2006, Yopgyakarta : Fisipol UGM</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Rianto, Puji, <em>Globalisasi, Liberalisasi Ekonomi dan Krisis Demokrasi</em>, dalam Mugasejati (ed), <em>Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme</em>, 2006, Yopgyakarta : Fisipol UGM</span><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;">Web Site</span></span></strong><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Adimihardja, Kusnaka, <em>HaKI Mengatasi ”Bio-Piracy Global”</em> dalam </span><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/04/cakrawala/lainnya04.htm" target="_blank"><span>http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/04/cakrawala/lainnya04.htm</span></a> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Gema, Ari Juliano, <em>Stiglitz, Politik HKI Amerika Serikat dan Posisi Indonesia</em> dalam </span><span style="font-size:10pt;"><a href="http://arijuliano.blogspot.com/2007/02/stiglitz-politik-hki-amerika-serikat.html" target="_blank"><span>http://arijuliano.blogspot.com/2007/02/stiglitz-politik-hki-amerika-serikat.html</span></a> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Heroepoetri, Arimbi<em>, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Masyarakat Adat: Prospek dan tantangan</em>, Jakarta, 1998</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Setiawan, Bonnie, <em>Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi Indonesia dan Kritiknya</em> dalam </span><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.icrp.or.id/" target="_blank"><span>www.icrp.or.id</span></a></span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Sukandar, Dadang, <em>Melindungi Pengetahuan Tradisional Sistem HKI vs Sistem Sui Generis</em> dalam </span><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/23/ipt03.html" target="_blank"><span>http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/23/ipt03.html</span></a></span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;">Weisbro, Mark, <em>Proteksionisme Berkedok Perdagangan Bebas di WTO</em>,<strong> </strong>dalam <a href="http://www.focusweb.org/" target="_blank">www.focusweb.org</a></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;"><a href="http://leapidea.com/presentation?id=82" target="_blank">http://leapidea.com/presentation?id=82</a></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;"><a title="http://www.kompas.co.id/" href="http://www.kompas.co.id/" target="_blank"><span>http://www.kompas.co.id/</span></a></span><span style="font-size:10pt;">, diakses melalui <a href="http://jibis.pnri.go.id/aktivitas/berita/thn/2007/bln/06/tgl/19/id/1049" target="_blank">http://jibis.pnri.go.id/aktivitas/berita/thn/2007/bln/06/tgl/19/id/1049</a></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.ikastara.org/forums/archive/index.php/t-768.html" target="_blank">http://www.ikastara.org/forums/archive/index.php/t-768.html</a></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;"><a href="http://mapresiden.wordpress.com/2007/10/27/kesenian-tradisional-adalah-kekayaan-intelektual-bangsa/" target="_blank"><span>http://mapresiden.wordpress.com/2007/10/27/kesenian-tradisional-adalah-kekayaan-intelektual-bangsa/</span></a> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;"><a href="http://johnherf.wordpress.com/2007/07/16/melindungi-kekayaan-warisan-budaya-bangsa/" target="_blank">http://johnherf.wordpress.com/2007/07/16/melindungi-kekayaan-warisan-budaya-bangsa/</a></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/11/23/ri-malaysia-capai-kesepahaman-atasi-isu-klaim-budaya/" target="_blank"><span>http://www.antara.co.id/arc/2007/11/23/ri-malaysia-capai-kesepahaman-atasi-isu-klaim-budaya/</span></a> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.ipcenter-ui.org/artikel.php?artikelid=12" target="_blank">http://www.ipcenter-ui.org/artikel.php?artikelid=12</a></span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;"><a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/11/24/pemerintah-bentuk-tim-kaji-seni-tradisional-indonesia-malaysia/" target="_blank"><span>http://www.antara.co.id/arc/2007/11/24/pemerintah-bentuk-tim-kaji-seni-tradisional-indonesia-malaysia/</span></a> </span></p>
<p style="margin-left:36pt;"><span style="font-size:10pt;"><a href="http://batikindonesia.info/2003/11/16/budpar-susun-perlindungan-haki-teknologi-tradisional/" target="_blank"><span>http://batikindonesia.info/2003/11/16/budpar-susun-perlindungan-haki-teknologi-tradisional/</span></a> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;">www.elsppat.or,.id</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;">Kompas, 25 April 2006</span><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Santa Maria]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=681</link>
<pubDate>Wed, 28 May 2008 16:10:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=681</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/05/12960.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-682" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/05/12960.jpg" alt="" width="320" height="240" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[23 Maggio 2008 da www.danieleluttazzi.it]]></title>
<link>http://cogitoraptor.wordpress.com/?p=56</link>
<pubDate>Mon, 26 May 2008 14:24:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>cogitoraptor</dc:creator>
<guid>http://cogitoraptor.wordpress.com/?p=56</guid>
<description><![CDATA[La parola a Carlo Rubbia

In una recente intervista, Carlo Rubbia ( premio Nobel per la fisica ) ( c]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h2 class="title"><a href="http://www.danieleluttazzi.it/node/353">La parola a Carlo Rubbia</a></h2>
<div class="content">
<p>In una recente intervista, Carlo Rubbia ( premio Nobel per la fisica ) ( come Scajola ) ha dichiarato:</p>
<p>“Il petrolio e gli altri combustibili fossili sono in via di esaurimento, ma anche l’uranio è destinato a scarseggiare entro 35-40 anni. Non possiamo continuare perciò a elaborare piani energetici sulla base di previsioni sbagliate che rischiano di portarci fuori strada. Dobbiamo sviluppare <strong>la più importante fonte energetica</strong> che la natura mette da sempre a nostra disposizione, senza limiti, a costo zero: e cioè <strong>il sole</strong> che ogni giorno illumina e riscalda la terra”.</p>
<p>" Quando è stato costruito l’ultimo reattore in America? Nel 1979, trent’anni fa! Quanto conta il nucleare nella produzione energetica francese? Circa il 20 per cento. Ma i costi altissimi dei loro 59 reattori sono stati sostenuti di fatto dallo Stato per mantenere l’arsenale atomico. Ricordiamoci che per costruire una centrale nucleare occorrono 8-10 anni di lavoro che la tecnologia proposta si basa su un combustibile, l’uranio appunto, di durata limitata. Poi resta, in tutto il mondo, il problema delle <strong>scorie</strong>”.</p>
<p>“ <strong>Non esiste un nucleare sicuro</strong>. O a bassa produzione di scorie. Esiste un calcolo delle probabilità, per cui ogni cento anni un incidente nucleare è possibile: e questo evidentemente aumenta con il numero delle centrali."</p>
<p>" Il carbone è la fonte energetica più inquinante, più pericolosa per la salute dell’umanità. Ma non si risolve il problema nascondendo l’anidride carbonica sotto terra. In realtà nessuno dice quanto tempo debba restare, eppure la CO2 dura in media fino a 30 mila anni, contro i 22 mila del plutonio. No, il ritorno al carbone sarebbe drammatico, disastroso”.</p>
<p>“C'è un impianto per la produzione di energia solare, costruito nel deserto del Nevada su progetto spagnolo. Costa 200 milioni di dollari, produce 64 megawatt e per realizzarlo occorrono solo 18 mesi. Con 20 impianti di questo genere, si produce un terzo dell’elettricità di una centrale nucleare da un gigawatt. E i costi, oggi ancora elevati, si potranno ridurre considerevolmente quando verranno costruiti in gran quantità. Basti pensare che <strong>un ipotetico quadrato di specchi, lungo 200 chilometri per ogni lato, potrebbe produrre tutta l’energia necessaria all’intero pianeta.</strong> E un’area di queste dimensioni equivale appena allo 0,1 per cento delle zone desertiche del cosiddetto sun-belt. <strong>Per rifornire di elettricità un terzo dell’Italia, un’area equivalente a 15 centrali nucleari da un gigawatt, basterebbe un anello solare grande come il raccordo di Roma</strong>”.</p>
<p>"I nuovi impianti solari termodinamici a concentrazione catturano l’energia e la trattengono in speciali contenitori fino a quando serve. Poi, attraverso uno scambiatore di calore, si produce il vapore che muove le turbine. Né più né meno come una diga che, negli impianti idroelettrici, ferma l’acqua e al momento opportuno la rilascia per alimentare la corrente”.</p>
<p>Se è così semplice, perché allora non si fa?</p>
<p>“<strong>Il sole non è soggetto ai monopoli. E non paga la bolletta.</strong> Mi creda questa è una grande opportunità per il nostro Paese: se non lo faremo noi, molto presto lo faranno gli americani, com’è accaduto del resto per il computer vent’anni fa”. (30 marzo 2008)</p>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[non ho bisogno di essere null'altro di diverso da me]]></title>
<link>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=678</link>
<pubDate>Fri, 23 May 2008 16:11:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>jodiefoster</dc:creator>
<guid>http://jodiefoster.wordpress.com/?p=678</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://jodiefoster.files.wordpress.com/2008/05/mr-foster.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-680" src="http://jodiefoster.wordpress.com/files/2008/05/mr-foster.jpg" alt="" width="450" height="531" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PAGANISME BERKEDOK MATERIALISME]]></title>
<link>http://cdsindonesia.wordpress.com/?p=53</link>
<pubDate>Fri, 23 May 2008 04:08:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>cdsi</dc:creator>
<guid>http://cdsindonesia.wordpress.com/?p=53</guid>
<description><![CDATA[Oleh:
Ayi Akhyar Firdaus
 
Tahukah anda keberagamaan itu adalah formulasi dari keseimbangan nilai k]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Oleh:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Ayi Akhyar Firdaus</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Tahukah anda keberagamaan itu adalah formulasi dari keseimbangan nilai kemanusiaan dan pengakuan terhadap nilai ke-Tuhanan. Dalam Islam dikenal dengan adanya <em>Hablum min Allah </em>dan <em>Hablum min an Nas. </em>Istilah tersebut tidak lain adalah terintegrasinya dua sisi kehidupan manusia secara sosial dalam kerangka Ketuhanan sebagai bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta. Manusia yang shaleh secara sosial tidak berguna jika tidak landasi dengan dasar keimanan dan manusia yang shaleh secara individual tanpa dibarengi dengan implementasi sosial adalah kebohongan dalam beragama. <!--more--></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Sang Rasul berkali-kali bersabda bahwa kehadirannya di muka bumi untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan di atas dasarketauhidan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Kita sering lupa bahwa sebagian besar ajaran agama mana pun mengajarkan kebaikan dalam konteks kemanusiaan dan sosial. Konsep-konsep kosmologis, antropologis, sosiologis<span>  </span>dan spiritual tidak bisa dipisahkan dalam konsekuensi<span>  </span>keberagamaan. Bahkan Al Quran berkali-kali menegaskan bahwa fitrah manusia diciptakan adalah untuk memimpin seluruh mata rantai kehidupan di muka bumi. Islam tidak mengajarkan pembenaran terhadap satu keyakinan baik itu produk akal atau pun wahyu, tapi Islam selalu menyadarkan kita akan pentingnya keseimbangan antara kesadaran sebagai makhluk yang bertugas menegakkan keadilan dan kebebasan. Keadilan dalam segala bentuk, dan kebebasan dalam segala kreasi dan inopasi, dengan catatan tidak melanggara nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Kooptasi, monopoli, manipulasi, dan diskriminasi adalah pengkhianatan terbesar terhadap nilai keberagamaan dan kemanusiaan. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Islam mendukung manusia untuk maju dan sejahtera, ekplorasi, eksploitasi, dan konsumsi diatursedemikian rupa agar selaras dengan kepentingan manusia sebagai pengendali kehidupan secara global. Manusia dan alam adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, jika manusia mampu menggunakan alam sesuai dengan aturan yang telah ditetapkanTuhan, maka manusia senantiasa mendapat manfaat ganda yang berguna bagi kehidupannya di dunia kini dan di alam akhirat kelak. Keserakahan, kesombongan dan kadzaliman adalah pengahalang manusia dengan sang Khaliknya. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:small;">Kaya-miskin, pemimpin-rakyat, tuan-buruh, ulama-umat, adalah formulasi kehidupan yang telah ditetapkan Tuhan untuk dijadikan media refleksi sekaligus dedikasi dalam menegaskan kwsadaran beragama. Jika si kaya merasa dirinya berhak atas diri si miskin,<span>    </span>pemimpin berhak atas peenentuan nasib rakyatnya, tuan merasa tidak dihisupi si buruh, ulama merasa berhak menghakimi masalah umat maka kehidupan ini seperti roda tanpa as, pohon tanpa akar ata apapun namanya yang menggambarkan telah hilangnnya keseimbangan dan telah hancurnya hakikat keberagamaan. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Arial;">Pemujaan terhadap materi dan kemapanan hidup adalah pengkhianatan terhadap nilai keagamaan, lebih berdosa dari pada pemujaan terhadap berhala dan segala bentuk paganisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat beragama dan nilai-nilai ke-Tuhanan. </span></span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;margin:0;"> </p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;margin:0;"><span lang="IN"><span style="font-size:small;font-family:Arial;">Ayi Akhyar Firdaus: Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan CDS Indonesia (domisili di Tasikmalaya)</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Stuck in the middle with you]]></title>
<link>http://copiaeincolla.wordpress.com/?p=533</link>
<pubDate>Mon, 12 May 2008 22:17:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>ankou6</dc:creator>
<guid>http://copiaeincolla.wordpress.com/?p=533</guid>
<description><![CDATA[
]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://copiaeincolla.files.wordpress.com/2008/05/banche-tremonti1.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-535" src="http://copiaeincolla.wordpress.com/files/2008/05/banche-tremonti1.jpg" alt="" width="500" height="368" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
