<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kesehatan-muslimah &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/kesehatan-muslimah/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kesehatan-muslimah"</description>
	<pubDate>Sun, 12 Oct 2008 17:37:50 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Kayu Ajaib]]></title>
<link>http://syahruramadhan.wordpress.com/?p=76</link>
<pubDate>Wed, 01 Oct 2008 15:17:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibnumunir</dc:creator>
<guid>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/10/01/kayu-ajaib/</guid>
<description><![CDATA[
Fiqh Ibadah, Kesehatan Muslimah |

Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Mungkin kita biasa melihat atau m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h2 class="firstheading"><a title="Kayu Ajaib" rel="bookmark" href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/kayu-ajaib/"></a></h2>
<div class="boxedin"><span class="posted"><a title="View all posts in Fiqh Ibadah" rel="category tag" href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/category/fiqh-ibadah/">Fiqh Ibadah</a>, <a title="View all posts in Kesehatan Muslimah" rel="category tag" href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/category/kesehatan-muslimah/">Kesehatan Muslimah</a></span> &#124;</div>
<div class="entry">
<p align="justify"><em>Buletin Jum’at Al-Atsariyyah</em></p>
<p align="justify">Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah <strong>“kayu ajaib”</strong> dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.</p>
<p align="justify">Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana.</p>
<p align="justify">Lebih ajaib lagi, <strong>“kayu ajaib”</strong> alias siwak ini bisa mendatangkan ridho Allah -Azza wa Jalla-. <em>Subhanallah</em>, alangkah ajaibnya kayu siwak ini. Mudah didapatkan, ringan dibawa, setiap saat bisa digunakan, murah harganya, <em>oh</em> ternyata bisa mendatangkan ridho Allah. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,</p>
<p align="right"><strong>السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ</strong></p>
<p align="justify"><em>“Siwak adalah pembersih bagi mulut; sesuatu yang membuat Allah ridho”.</em> [HR.Ahmad dalam <strong><em>Al-Musnad</em></strong> (6/47), Asy-Syafi’iy dalam <strong><em>Al-Umm</em></strong> (1/76) &#38; <strong><em>Musnad</em></strong>-nya (41), An-Nasa’iy dalam <strong><em>Kitab Ath-Thoharoh</em></strong> (5), Al-Baihaqiy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (134, 136, dan 137), <strong><em>Syu’abul Iman</em></strong> (2118 &#38; 2777). Di-<em>shohih</em>-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Al-Irwa’</em></strong> (1/105/no.66)]</p>
<p align="justify"><strong>Al-Allamah Abul Hasan Nuruddin As-Sindiy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata ketika mengomentari hadits ini,<em>“Jika anda bertanya,”Bagaimana bisa siwak menjadi sebab Allah ridho?”, maka aku katakan,”Sebab melakukan sesuatu mandub(sesuatu yang hukumnya sunnah)bisa mendatangkan pahala; sebab siwak adalah pedahuluan bagi shola, sedang sholat adalah munajat(percakapan) dengan Allah. Tak diragukan lagi bahwa orang harum bau mulutnya akan dicintai oleh orang diajak bercakap”</em>. [Lihat <strong><em>Hasyiyah As-Sindiy</em></strong> (1/17), cet. Dar Al-Ma’rifah]</p>
<p align="justify">Jadi, siwak yang membuat mulut kita harum, dan bersih merupakan amalan <em>mandub</em> (yang dianjurkan) bisa mendatangkan pahala. Sedang orang yang mendapat pahala tentunya karena ia melakukan suatu perbuatan yang diridhoi oleh Allah.</p>
<p align="justify">Pembaca yang budiman, demi meraih segudang keutamaan tersebut, ada baiknya kita menghiasi diri kita dengan menggunakan siwak dalam beberapa kondisi berikut:</p>
<ul>
<li><strong>Ketika Hendak Sholat </strong></li>
</ul>
<p align="justify">Ketika seorang hendak bermunajat dengan Allah dalam sholatnya, maka ia dianjurkan untuk memakai pakaian yang layak, dan membersihkan seluruh badannya dari najis, dan bau-bau yang mengganggu. Sebab malaikat yang mendengar, dan mencatat amal sholat kita akan terganggu.</p>
<p align="justify">Jabir bin Abdillah -<em>radhiyallahu ‘anhu</em>- berkata, “Rasulullah <em>-Shollallahu ‘alaihi wasallam-</em> melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah <em>-Shallallahu ‘alaihi wa sallam-</em> bersabda,</p>
<p align="right"><strong>مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ</strong></p>
<p align="justify"><em>“Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia”.</em> [HR. Muslim dalam <strong><em>Kitab Al-Masajid</em></strong> (1252)]</p>
<p align="justify">Jadi, seorang yang ingin mendatangi masjid, maka hendaknya ia membersihkan mulutnya dari segala bau dengan menggunakan siwak atau yang bisa membersihkan gigi. Nabi -<em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>- bersabda,</p>
<p align="right"><strong>لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ </strong></p>
<p align="justify"><em>“Andai aku tak (khawatir) akan memberatkan ummatku atau manusia, maka aku akan perintahkan (wajibkan) mereka bersiwak setiap kali hendak sholat”.</em> [HR. Al-Bukhoriy dalam <strong><em>Al-Jum’ah </em></strong>(847), Muslim dalam <strong><em>Ath-Thoharoh</em></strong> (588), Abu Dawud dalam <strong><em>Ath-Thoharoh</em></strong> (46), An-Nasa’iy dalam <strong><em>Al-Mawaqit</em></strong> (533), dan Ibnu Majah dalam <strong><em>Ash-Sholah</em></strong> (690)]</p>
<p align="justify">Hadits ini menurut lahiriahnya menunjukkan bahwa semua orang dianjurkan bersiwak, baik ia berpuasa atau tidak. Karenanya, dalam menjelaskan faedah hadits ini, <strong>Al-Imam Al-Bukhoriy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata dalam kitab <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (2/682), <em>“Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (dalam hadits ini) tidaklah mengkhususkan orang yang berpuasa dari yang tak puasa”. </em></p>
<p align="justify">Maksud beliau bahwa Nabi -<em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>- tidaklah melarang orang yang berpuasa untuk bersiwak sebagaimana halnya orang yang tak puasa boleh menggunakan siwak.</p>
<p align="justify"><strong>Al-Hafizh Ibnu Khuzaimah</strong><strong>An-Naisaburiy</strong><em> -rahimahullah-</em> berkata dalam mengomentari hadits ini, <em>“Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengecualikan orang yang tak berpuasa (dalam hal bolehnya bersiwak), tanpa yang berpuasa. Jadi, di dalamnya terdapat petunjuk bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika hendak sholat memiliki keutamaan seperti halnya orang yang tak berpuasa”.</em>[Lihat <strong><em>Shohih Ibnu Khuzaimah</em></strong> (3/247)]</p>
<p align="justify">Apa yang dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah <em>-rahimahullah-</em>, juga telah dikuatkan oleh <strong>Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy</strong><em>-rahimahullah-</em> dalam kitabnya <strong><em>At-Tamhid</em></strong> (7/198) saat beliau berkata, <em>Dalam hadits ini dalil yang menunjukkan bolehnya bersiwak pada setiap waktu berdasarkan sabdanya, “setiap kali hendak wudhu”, dan “setiap kali hendak sholat”. Sedang sholat wajib pada kebanyakan waktu, baik pada waktu malam, siang, maupun shubuh”. </em></p>
<ul>
<li><strong>Ketika Hendak Wudhu’ </strong></li>
</ul>
<p align="justify">Diantara waktu yang amat dianjurkan bagi kita untuk menggunakan siwak agar mulut kita bersih dan harum, ketika kita mau melakukan wudhu’.</p>
<p align="right"><strong>لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوْءِ وَلَأَخَّرْتُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ شَطْرِ اللَّيْلِ </strong></p>
<p align="justify"><em>“Andai aku tak (khawatir) akan memberatkan ummatku, maka aku akan perintahkan (wajibkan) mereka bersiwak setiap kali hendak sholat, dan akan kutangguhkan sholat Isya’ ke sepertiga malam atau tengah malam”.</em> [HR. Ahmad dalam <strong><em>Al-Musnad</em></strong> (7406), Ibnu Khuzaimah dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (140), Ibnu Abi Syaibah dalam <strong><em>Al-Mushonnaf</em></strong> (1787), Ibnu Hibban dalam <strong><em>Shohih</em></strong>-nya (1531), Ath-Thohawiy dalam <strong><em>Syarh Al-Ma’aniy</em></strong> (228), Al-Bazzar dalam <strong><em>Al-Musnad</em></strong> (2106), Ath-Thobroniy dalam <strong><em>Al-Kabir</em></strong> (1238), Al-Abihaqiy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (144), dan dalam <strong><em>Syu’abul Iman</em></strong> (2769), dan Ibnul Jarud dalam <strong><em>Al-Muntaqo</em></strong> (63). Hadits ini di-<em>shohih</em>-kan oleh Al-Arna’uth dalam <strong><em>Takhrij Al-Ihsan </em></strong>(2/250)]</p>
<ul>
<li><strong>Ketika Hendak Membaca Al-Qur’an </strong></li>
</ul>
<p align="justify">Seorang hamba ketika membaca kitab suci Al-Qur’an Al-Karim, maka dianjurkan agar ia menyucikan diri, baik pada pakaian, tempat, dan badan (utamanya mulut) dari segala najis, dan kotoran yang mengganggu. Sebab seorang yang membaca Al-Qur’an Al-Karim ibaratnya orang yang bermunajat, dan berbisik dengan Allah Robbul alamin. Itulah hikmahnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menganjurkan hal itu dalam hadits ini:</p>
<p align="right"><strong>إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْتَمِعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُوْ فَلَا يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُوْ حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيْهِ فَلَا يَقْرَأَ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِيْ جَوْفِ الْمَلَكِ</strong></p>
<p align="justify"><em>“Sesungguhnya seorang hamba jika ia bangkit melaksanakan sholat, maka ia akan didatangi oleh seorang malaikat seraya berdiri di belakangnya untuk mendengarkan Al-Qur’an. Senantias ia menyimak Al-Qur’an mendekat sehingga malaikat itu meletakkan mulutnya pada mulut orang yang sholat itu.Maka seorang hamba tidaklah membaca Al-Qur’an kecuali bacaan Qur’annya dalam diri malaikat itu”. </em>[HR. Al-Baihaqiy dalam <strong><em>Al-Kubro</em></strong> (1/38), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisiy dalam <strong><em>Al-Mukhtaroh</em></strong> (1/201). Lihat <strong><em>Ash-Shohihah</em></strong> (1213)]</p>
<p align="justify">Menurut riwayat lain, diakhir hadits itu, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,</p>
<p align="right"><strong>فَطَهِّرُوْا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ </strong></p>
<p align="justify"><em>“…maka sucikanlah mulut kalian untuk Al-Qur’an”.</em> [HR. Al-Bazzar dalam <strong><em>Al-Musnad</em></strong> (603). Dikuatkan sanadnya oleh Syaikh Al-Albaniy dalam <strong><em>Ash-Shohihah</em></strong> (3/215)]</p>
<p align="justify"><strong>Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata ketika menjelaskan adab-adab yang perlu dijaga oleh orang yang membaca Al-Qur’an, <em>“Seyogyanya jika seseorang hendak membaca Al-Qur’an agar ia membersihkan mulutnya dengan <strong>siwak</strong>, dan selainnya. Cara memilih siwak,hendaknya ia berasal kayu sugigi; boleh juga dari seluruh jenis kayu, dan sesuatu yang dapat membersihkan mulut, seperti secarik kain yang kasar, sikat gigi, dan selain itu”.</em> [Lihat <strong><em>At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur’an</em></strong> (hal. 37)]</p>
<ul>
<li><strong>Ketika Hendak Masuk Rumah </strong></li>
</ul>
<p align="justify">Diantara bentuk perhatian Islam kepada kebersihan, Nabi <em>-Shallallahu ‘alaihi wa sallam- </em>mencontohkan kepada ummatnya agar ketika hendak masuk rumah dan menemui istri dan anak-anaknya, seseorang terlebih dahulu membersihkan mulutnya. Jika perkara ini dilazimi, niscaya akan melahirkan <em>mawaddah wa rahmah</em> di antara penghuni rumah tangga. Terkadang seseorang dijauhi oleh orang lain, karena mulutnya yang bau.</p>
<p align="justify"><strong>Syuraih bin Hani’ Al-Haritsiy</strong><em>-rahimahullah-</em> bertanya kepada A’isyah -<em>radhiyallahu ‘anha</em>-, <em>“Perkara apakah yang dimulai oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ia mau masuk ke rumahnya?”</em> A’isyah berkata, <em>“(Beliau memulai) dengan siwak”.</em>[HR. Muslim dalam <strong><em>Ath-Thoharoh </em></strong>(253), Abu Dawud dalam <strong><em>As-Sunan </em></strong>(51), An-Nasa’iy dalam <strong><em>Al-Mujtaba</em></strong> (8), dan Ibnu Majah dalam <strong><em>As-Sunan</em></strong> dalam <strong><em>As-Sunan</em></strong> (290)]</p>
<ul>
<li><strong>Ketika Hendak Sholat Tahajjud </strong></li>
</ul>
<p align="justify">Seseorang ketika bangun dari tidurnya, ia akan mendapati perubahan pada bau mulutnya. Disinilah rahasianya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika bangun malam, beliau membersihkan giginya dengan kayu ajaib, yaitu siwak yang mengandung bahan yang mengharumkan gigi, walau tidak menggunakan pasta gigi.</p>
<p align="justify">Hudzaifah -<em>radhiyallahu ‘anhu</em>- berkata,</p>
<p align="right"><strong>كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ لِيَتَهَجَّدَ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ </strong></p>
<p align="justify"><em>“Dahulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika bangun untuk bertahajjud, maka beliau menggosok mulut (baca:gigi)nya dengan siwak”. </em>[HR. Al-Bukhoriy (242, 849, &#38; 1085),Muslim (255), Abu Dawud (55), An-Nasa’iy (2, &#38; 1621-1624), dan Ibnu Majah (286)]</p>
<p align="justify"><strong>Al-Imam Ibnu Daqiq Al-Ied</strong><em>-rahimahullah-</em> berkata, <em>“Dalam hadits ini terdapat anjuran bersiwak ketika bangun dari tidur, karena tidur menimbulkan perubahan mulut sebab adanya sesuatu yang naik ke mulut berupa uap lambung. Sedang siwak adalah alat pembersihnya. Itulah dianjurkan siwak ketika ada sesuatu yang mengharuskannya”. </em>[Lihat <strong><em>Fathul Bari</em></strong> (1/356), cet. Dar Al-Ma’rifah]</p>
<p align="justify">Jadi, bersiwak ketika hendak sholat tahajjud adalah perkara yang dianjurkan; sebagai pelengkap dan penyempurna bagi ibadah seorang hamba. Seorang yang berbau mulutnya, karena belum bersiwak, maka akan terganggu oleh bau mulutnya. Inilah salah satu sebab yang menghilangkan khusyu’nya seseorang ketika sholat.</p>
<p align="justify">Para Pembaca yang budiman, inilah beberapa kondisi dianjurkan di dalamnya untuk bersiwak, dan membersihkan mulut. Namun ini bukanlah pembatasan, sebab seseorang dianjurkan bersiwak ketika terjadi perubahan bau mulut.</p>
<ul>
<li><strong><span style="color:#ff0000;">Perhatian </span></strong></li>
</ul>
<p align="justify">Anjuran menggunakan siwak untuk <span style="color:#0000ff;"><strong>membersihkan gigi</strong></span>, bukanlah berarti kita dilarang menggunakan <span style="color:#0000ff;"><strong>sikat gigi</strong></span> atau yang lainnya dalam membersihkan gigi. Bahkan semua itu boleh. Namun tentunya yang lebih utama adalah melazimi siwak, karena ia memiliki fadhilah, yaitu membuat Allah ridho karena mengikuti sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- .</p>
<p align="justify">Kami jelaskan demikian, karena sebagian orang jahil menyangka bahwa Islam melarang kita menggunakan discovery (penemuan baru) yang mubah.</p>
<p align="justify"><strong>Sumber: </strong><em>Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 53 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas. Alamat: Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi: Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout: Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi: Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp) </em></p>
<p align="justify">Sumber: http://www.almakassari.com/?p=233</p>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=505</link>
<pubDate>Mon, 08 Sep 2008 11:33:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.wordpress.com/2008/09/08/hukum-wanita-berobat-kepada-laki-laki-dan-sebaliknya/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Yahyâ bin &#8216;Alî Al-Hajûrî
Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang wanita beroba]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Oleh: Asy-Syaikh Ya<u>h</u>yâ bin 'Alî Al-<u>H</u>ajûrî</em></p>
<p align="justify"><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p align="justify">Apa hukumnya seseorang wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya?</p>
<p align="justify"><strong>Jawab:</strong></p>
<p align="justify">Yang wajib adalah seorang laki-laki berobat kepada laki-laki dan seorang wanita berobat kepada wanita. Tetapi, apabila darurat, maka seorang dokter boleh melihat ke tempat (anggota tubuh) yang diperlukan saja. Demikian pula seorang dokter wanita, apabila tidak ada dokter laki-laki yang memeriksa pasien laki-laki.<!--more--> Dan bagi rumah sakit Islam dan para dokter-dokternya wajib bertakwa kepada Allah sehingga mereka harus menjauhi fitnah-fitnah dan perkara-perkara yang bisa menyampaikan kepadanya, seperti campur baur dengan wanita, berbincang-bincang, dan bersenda gurau bersama sekretaris wanita dan para perawatnya. Ini adalah kerusakan yang besar bagi hati.  Nabi <em>shallallahu `alaihi wasallam</em> telah bersabda,</p>
<p align="right">أَلا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلا وَهِيَ الْقَلْبُ</p>
<p align="justify"><em>"Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad ada segumpal darah, yang apabila ia rusak, maka rusaklah seluruh jasad, dan apabila segumpal darah itu baik, maka baiklah seluruh jasad. Ketahuilah itu adalah hati."</em></p>
<p align="justify">Dan Rabb kita <em>subhanahu wa ta`ala</em> telah berfirman,</p>
<p align="right">ۚ وَإَذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلَوهُنَّ مِنْ وَرَآءِ حِجَابٍۚ ذَالِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّۚ</p>
<p align="justify"><em>"Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka."</em> (<strong>Al-Ahzaab</strong>: 53)</p>
<p align="right">فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلا مَعْرُوفًا</p>
<p align="justify"><em>"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik."</em> (<strong>Al-Ahzaab</strong>: 32)</p>
<p align="justify">Dan Imam Muslim telah meriwayatkan hadits di dalam kitab <strong>Shahih</strong>nya dari hadits Abu Sa`id Al-Khudri bahwa Nabi <em>shallallahu `alaihi wasallam</em> bersabda,</p>
<p align="right">فَاتَّقُوا الدُّنْيَا، وَاتَّقُوا النِّسَاءَ؛ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاء�</p>
<p align="justify"><em>"Waspadailah dunia. Dan waspadailah wanita. Sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa Bani Isra'il adalah urusan wanita."</em></p>
<p align="justify">Dan sesungguhnya perkara ini, demi Allah adalah termasuk musibah, kejelekan dan fitnah yang menimpa negri-negri kaum muslimin, yaitu menyengaja mempekerjakan wanita untuk mengobati laki-laki pada saluran-saluran kencing dan mempekerjakan laki-laki pada bidang kebidanan (membantu proses kelahiran). Dan ini pada hakikatnya adalah pengobatan untuk badan, tetapi penyakit bagi hati.  Sedangkan penyakit hati itu lebih bermudharat bagi badan dan agama sebagaimana yang telah lewat dalam hadits (Abu Sa`id Al-Khudri). Dan pengobatan sakitnya hati tidak bisa kecuali dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah<em> shallallahu `alaihi wasallam</em>.</p>
<p align="justify">Ibnu Qayyim dalam <strong>Zaadul Ma'ad fi Hadyi Khairil `Ibad</strong> (4/7) berkata,</p>
<p align="justify">"Adapun dokternya hati, maka diserahkan kepada para rasul dan tidak ada jalan untuk mencapainya (sehatnya hati) kecuali dari arah mereka dan oleh tangan-tangan mereka. Karena sesungguhnya baiknya hati adalah hati tersebut mengenal Rabbnya, Penciptanya dan mengenal nama-nama, sifat-sifat, perbuatan-perbuatan, serta hukum-hukum Rabbnya. Dan hati tersebut harus mengutamakan keridhaan-Nya, dan kecintaan kepada-Nya, serta menjauhi larangan-larangan dan kemurkaan-Nya.</p>
<p align="justify">Tidak ada kesehatan untuk hati, tidak pula ada kehidupan bagi hati sama sekali kecuali dengan hal itu. Dan ada jalan pula untuk didapatkan kecuali dari arah para rasul, dan apa-apa yang disangkakan bahwasanya kesehatan hati bisa didapatkan dengan tanpa mengikuti mereka, maka ini adalah kesalahan dari orang yang menyangka demikian. Dan orang yang tidak bisa membedakan antara yang ini dan yang itu, maka tangisilah kehidupan hatinya karena sesungguhnya hatinya telah mati. Dan tangisilah pula cahaya hatinya karena sesungguhnya telah tenggelam di dalam samudera kegelapan." (Sekian nukilan dari Ibnu Qayyim).</p>
<p align="right">(Sumber: <strong>الحث والتحريض على تعلم أحكام المريض</strong> karya Asy-Syaikh Ya<u>h</u>yâ bin 'Alî Al-<u>H</u>ajûrî. Penerbit: Darul Atsar Yaman. Edisi Indonesia: <strong>Berbahagialah Muslim yang Sakit</strong>; bab: <strong><em>Pertanyaan-pertanyaan Sekitar Pembahasan Hukum Orang yang Sakit</em></strong>; hal. 96-98. Penerjemah: Abû Mu<u>h</u>ammad Far<u>h</u>ân Al-Bantulî, Abû 'Umar 'Urwah Al-Bankawy. Muraja'ah: Al-Ustâdz Fuad. Penerbit: Penerbit Al-Ilmu. Dicopy dari http://akhwat.web.id)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Aborsi]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=290</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 07:08:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/04/hukum-aborsi/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em>Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</em></p>
<p style="text-align:justify;">Wahai muslimah! Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar'i bagimu dan merupakan <em>sunnatullah</em>. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat."</em> (<strong>Al-Baqarah: 228</strong>)<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan!</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan (janin) itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar <em>diyat</em> sesuai perincian ketentuan yang ada.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut sebagian imam, seseorang yang membunuh (janin) berkewajiban membayar <em>kafarat</em> yaitu dengan memerdekakan budak (perempuan) yang mukmin, jika tidak mendapatkannya, maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Sebab sebagian ulama menyamakan perbuatan ini dengan <em>al-ma'udatu ash-shughra</em> (bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup).</p>
<p style="text-align:justify;">Syaikh Muhammad bin Ibrahim <em>rahimahullâh</em> berkata di dalam <strong>Majmu' Al-Fatawa</strong> (11/151): "Adapun usaha untuk menggugurkan kandungan, maka hal itu tidak boleh, karena belum ada hak kematiannya. Namun jika ia sudah pasti mati, maka diperbolehkan."</p>
<p style="text-align:justify;">Di dalam keputusan Majelis Ulama Besar No. 140, 20-6-1407H tentang permasalahan pengguguran kandungan (aborsi) disebutkan:</p>
<p style="text-align:justify;">1. Tidak boleh menggugurkan kandungan dalam berbagai usia, kecuali ada sebab (alasan) syar'i yang dibenarkan dan dengan ketentuan yang sangat ketat sekali.</p>
<p style="text-align:justify;">2. Apabila usia kandungan berada di masa pertama yaitu 40 hari, sedangkan pengguguran adalah <em>maslahah syar'iyyah</em> atau untuk mencegah bahaya, maka diperbolehkan menggugurkannya. Namun pengguguran pada masa sekarang karena (alasan) takut akan kesulitan dalam mendidik anak, atau takut akan kelemahan (kekurangan) dalam memenuhi kebutuhan hidup dan mengasuhnya, atau karena berkaitan dengan masa depan mereka, atau karena tidak ada kesanggupan bagi suami istri untuk mencukupi kebutuhan hidup anak-anaknya, maka hal-hal tersebut tidak diperbolehkan (dijadikan sebagai <em>illat</em> (alasan), <em>pent</em>.).</p>
<p style="text-align:justify;">3. Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, walaupun kandungan itu baru berbentuk <em>‘alaqah</em> (segumpal darah) atau <em>mudghah</em> (segumpal daging), sampai diputuskan oleh tim dokter yang dipercaya bahwa kelanjutannya akan membahayakan, seperti bila diteruskan mengakibatkan kematian bagi sang ibu, maka boleh menggugurkan kandungan, itu pun setelah mencari berbagai cara untuk menghindari bahaya tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Setelah masa ketiga dan telah sempurna 4 bulan usia kandungan, tidak diperbolehkan penggugurannya sampai diputuskan oleh tim dokter spesialis yang dipercaya, bahwa adanya janin di dalam perut ibunya (akan) menyebabkan kematian (ibu)-nya dan hal itu setelah berupaya mencari berbagai cara untuk menyelamatkan hidupnya. Maka keringanan dalam mendahulukan pengguguran dengan syarat-syarat ini adalah mencegah yang lebih besar dari dua bahaya dan menghimpun yang lebih besar dari dua <em>maslahat</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Diharapkan tim dokter yang ada -dalam setiap keputusannya- agar berlandaskan (wasiat) takwa kepada Allah dan berkeyakinan bahwa Allahlah yang Mahabenar dan semoga shalawat dan salam Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dijelaskan di dalam <strong>Risalatu Ad-Dima'i Ath-Thabi'iyah lin-Nisa'</strong> (Risalah Darah-darah Alami bagi Wanita) karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin:</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>"Apabila yang dimaksudkan pengguguran janin ini adalah penghilangannya, maka jika dilakukan setelah ruh (nyawa) ditiupkan ke dalamnya adalah haram tanpa keraguan, sebab termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Dan pembunuhan jiwa yang diharamkan adalah haram menurut Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' ulama."</strong> Lihat hal. 60, dari risalah tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi berkata di dalam kitab <strong>Ahkamu An-Nisaa'</strong> (halaman 108-109) pada judul <em>Nikah Adalah Upaya untuk Melestarikan Keturunan</em>:</p>
<p style="text-align:justify;">"Dan tidak setiap air (yang memancar, <em>pent</em>.) menjadi anak, maka apabila bertemu (kawin) telah sampailah pada apa yang dimaksud. Sedangkan keyakinan terhadap pengguguran adalah bertentangan dengan maksud tujuannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila aborsi dilakukan di awal kehamilan -yakni sebelum ruh (nyawa) ditiupkan ke dalam (janin) tersebut- adalah dosa besar. Karena ia akan menginjak pada tahap penyempurnaan yang kemudian berlanjut kepada penyelesaian, kecuali bahwa hal tersebut lebih kecil dosa (besar)-nya daripada yang telah ditiupkan ruh (nyawa) ke dalamnya. Maka keyakinan pengguguran terhadap janin yang telah ada ruh di dalamnya adalah sama seperti pembunuhan terhadap seorang mukmin. Dan Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> telah berfirman:</p>
<p style="text-align:right;"><span style="font-size:10pt;line-height:115%;" dir="rtl" lang="AR-SA">وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ. [التكوير: ٨-٩]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya karena dosa apakah dia dibunuh."</em> (<strong>At-Takwir: 8-9</strong>)</p>
<p style="text-align:justify;">Maka, takutlah kamu kepada Allah, wahai wanita muslimah! Janganlah kamu dahulukan atas dosa (pelanggaran) ini karena maksud-maksud tertentu. Janganlah kamu membohongi dengan alasan-alasan yang menyesatkan dan ikut-ikutan tanpa dasar yang tidak berlandas pada akal ataupun agama."</p>
<p style="text-align:right;"><em>(Dinukil dari تنبهات على أحكام تختص بالمؤمنات (Panduan Fiqih Praktis bagi Wanita) karya Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan, sub judul: Hukum Aborsi, hal. 45-49, penerjemah: Muhtadin Abrori, editor: Ayip Syafrudin &#38; Abu Ziyad ‘Abdullah Majid, penerbit: Pustaka Sumayyah Pekalongan, cet. ketiga Jumadil Awwal 1428H/Juni 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dokter Praktek]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=176</link>
<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 08:07:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.wordpress.com/2008/04/22/dokter-praktek/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammahd Dzulqarnain
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana ingin ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><em><strong>Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammahd Dzulqarnain</strong></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ana ingin bertanya kepada ustadz, dan ana adalah seorang pemula dalam salafy. Ana ingin mendapatkan penjelasan bagaimana hukumnya jika seorang wanita itu bekerja sebagai dokter di rumah (misalnya dokter anak, dimana pasiennya <em>Insya Allah</em> banyak dari wanita dan anak-anak). Apakah diperbolehkan?<!--more--></p>
<p style="text-align:right;"><strong>Anindhinta S.W.<br />
Surabaya<br />
Anin...@...com</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jawab:</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau keadaannya seperti yang disebutkan maka itu adalah salah satu perkara yang terpuji dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Hal tersebut masuk dalam keumuman firman Allah <em>Subhanahu Wa Ta'ala</em> dalam surah Al-M<span style="text-decoration:underline;">a</span>`idah ayat 2:</p>
<p style="text-align:right;" dir="rtl"><strong>وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa <span style="text-decoration:underline;">a</span>lihi wa sallam </em>dalam hadits J<span style="text-decoration:underline;">a</span>bir bin ‘Abdillah riwayat Muslim yang berbunyi:</p>
<p dir="rtl"><strong>مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Barangsiapa dari kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaknya ia kerjakan."</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;">Dan juga Rasulullah <em>shollallahu ‘alaihi wa <span style="text-decoration:underline;">a</span>lihi wa sallam </em>bersabda dalam hadits Ibnu ‘Umar dan hadits Abu Hurairah riwayat Muslim:</p>
<p dir="rtl"><strong>وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ بِهَا كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Siapa yang meringankan suatu kesusahan dari saudaranya di dunia maka Allah akan meringankan kesusahan-kesusahannya pada hari kiamat."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Dan termasuk meringankan kesusahan apabila seseorang menderita penyakit kemudian kita mengobatinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi perlu dijaga jangan sampai mengobati orang-orang dewasa yang bukan mahram sebab Rasulullah <em>shollallahu ‘alaihi wa <span style="text-decoration:underline;">a</span>lihi wa sallam </em>bersabda dalam hadits Ma'qil bin Yas<span style="text-decoration:underline;">a</span>r:</p>
<p dir="rtl"><strong>لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ اِمْرَأَةٌ لاَ تَحِلُّ لَهُ</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>"Andaikata kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya dari pada ia disentuh oleh seorang wanita yang bukan mahramnya."</em></p>
<p style="text-align:justify;">Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat <em>Wallahu Ta'ala A'lam...</em></p>
<p style="text-align:right;"><em>(Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&#38;cat=Fiqh&#38;article=22)</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bolehkah Ber-KB untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=34</link>
<pubDate>Thu, 27 Mar 2008 19:33:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.wordpress.com/2008/03/28/bolehkah-ber-kb-untuk-kepentingan-tarbiyah-anak/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan menggunakan obat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</em></p>
<p align="justify"><strong>Tanya:</strong></p>
<p align="justify">Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?</p>
<p align="justify"><strong>Jawab:</strong></p>
<p align="justify">Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan <em>hafizhahullah</em> menjawab, "Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.<!--more--></p>
<p align="justify">Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Dengan ketentuan, obat tersebut tidak memutus/menghentikan kehamilan sama sekali, tapi hanya sekedar menundanya. Bila memang demikian tidaklah terlarang sesuai dengan kebutuhan yang ada, dan tentunya setelah mendapat saran dari dokter spesialis kandungan." (<strong>Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan</strong>, 3/175)</p>
<div style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah <strong>Asy Syari'ah</strong>, Vol. IV/No. 37/1429H/2008, Kategori <strong>Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah</strong>, hal. 89. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607)</em></div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Alat Kontrasepsi untuk Mencegah Kehamilan]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/?p=33</link>
<pubDate>Thu, 27 Mar 2008 19:27:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.wordpress.com/2008/03/28/hukum-alat-kontrasepsi-untuk-mencegah-kehamilan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi&#8217;i &amp; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Ap]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><em>Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i &#38; </em><em>Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin </em><em>rahim</em><em>ahumallah</em></p>
<p align="justify">Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?</p>
<p align="justify">Jawab:</p>
<p align="justify">Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i <em>rahimahullahu</em> berfatwa: "Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1<!--more--></p>
<p align="justify">Dan juga Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> pernah mendoakan Anas bin Malik <em>radhiallahu 'anhu</em> agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati).</p>
<p align="justify">(Bila ada alasan untuk menunda kehamilan) maka ketika mendatangi istrinya (<em>jima‘</em>), sang suami diperbolehkan melakukan <em>‘azal</em>3. Adapun (menunda kehamilan) dengan menggunakan obat-obatan/pil, memotong rahim (pengangkatan rahim) atau yang lain, tidak diperbolehkan.</p>
<p align="justify">Perlu diketahui, musuh-musuh Islam menghias-hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita. (Mereka menyerukan agar kaum muslimin membatasi kelahiran) sementara mereka sendiri, justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka. Dan benar-benar mereka telah melakukannya.</p>
<p align="justify">Aku bertanya kepada kalian, wahai saudara-saudaraku. Bila sekarang ini, di zaman ini, ada orang yang memiliki sepuluh anak, apakah kalian saksikan Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat, Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> membukakan rizki baginya dari arah yang tidak disangka-sangka?</p>
<p align="justify">Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (takut rizki misalnya, -pent.), ia benar-benar telah keliru. Karena Rabbul ‘Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:</p>
<p align="right">وَ مَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا</p>
<p align="justify"><em>"Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya."</em> (<strong>Hud: 6)</strong></p>
<p align="justify">Dan juga firman-Nya:</p>
<p align="right">وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقَهَا، اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ</p>
<p align="justify"><em>"Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa (mengurus) sendiri rizkinya tapi Allah lah yang memberikan rizkinya dan juga memberikan rizki kepada kalian."</em> (<strong>Al-Ankabut: 60</strong>)</p>
<p align="justify">Namun bila ia melakukannya karena khawatir adanya mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri, maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan <em>‘azal</em>. Adapun kalau harus menggunakan alat/obat yang berasal dari musuh-musuh Islam, baik berupa obat/pil pencegah kehamilan atau lainnya, maka ini tidaklah kami anjurkan. <em>‘Azal</em> sendiri sebenarnya makruh, namun diizinkan Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> . Beliau bersabda ketika mengizinkan para shahabatnya untuk melakukan <em>‘azal</em>:</p>
<p align="right">مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَ هِيَ كَائِنَةٌ (4</p>
<p align="justify"><em>"Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/tercipta."</em></p>
<p align="justify">Jabir bin Abdillah <em>radhiallahu 'anhuma</em> berkata:</p>
<p align="right">كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ</p>
<p align="justify">"Kami melakukan <em>‘azal</em> sementara Al-Qur`an (wahyu) masih turun (belum berhenti terus tersampaikan kepada Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> )."5</p>
<p align="justify">Maka Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> memberikan <em>rukhshah</em> (keringanan) untuk melakukan <em>‘azal</em>. <em>Walhamdulillah Rabbil ‘alamin</em>. (<strong>Ijabatus Sa`il</strong>, hal. 467-468)</p>
<p align="justify">Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin <em>rahimahullahu</em> mengatakan: "Adapun menggunakan sesuatu yang bisa mencegah kehamilan, ada dua:</p>
<p align="justify"><strong>Pertama</strong>: Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga mempersedikit keturunan. Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam. Juga, ada kemungkinan bahwa anak-anaknya yang ada akan meninggal, sehingga si wanita menjadi tidak punya anak sama sekali.</p>
<p align="justify"><strong>Kedua</strong>: Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu. Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemahkannya, dan dia ingin mengatur kehamilan setiap dua tahun sekali atau semacamnya. Hal yang seperti ini diperbolehkan, dengan syarat seijin suaminya dan tidak memadharatkan si wanita. Dalilnya, para shahabat dahulu melakukan <em>‘azal</em> terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> dengan tujuan agar istri-istri mereka tidak hamil. Dan Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> tidak melarang hal itu." (<strong>Risalah fid Dima' Ath-Thibi'iyyah lin Nisa`</strong>, hal. 44) (ed)</p>
<p align="justify"><strong>Footnote:</strong></p>
<p align="justify">1 Ma'qil bin Yasar <em>radhiallahu 'anhu</em> berkata: Seseorang datang menemui Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em>, lalu ia berkata: "Sesungguhnya aku mendapatkan seorang wanita cantik dan memiliki kedudukan, namun ia tidak dapat melahirkan anak, apakah boleh aku menikahinya?" Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> menjawab: "Tidak boleh." Orang itu datang lagi kepada Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> mengutarakan keinginan yang sama, namun Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> tetap melarangnya. Kemudian ketika ia datang untuk ketiga kalinya, Nabi <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p align="right">تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنَِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَم</p>
<p align="justify"><em>"Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur (dapat melahirkan anak yang banyak) karena sesungguhnya aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat yang lain."</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong> no. 2050, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam <strong>Ash-Shahihul Musnad</strong> 2/211) -pent.</p>
<p align="justify">2 Ummu Sulaim, ibu Anas bin Malik <em>radhiallahu 'anhu</em>, berkata kepada Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em>: "Wahai Rasulullah, ini Anas pelayanmu, mohonkanlah kepada Allah kebaikan untuknya. Rasulullah <em>Shallallahu 'alaihi wa sallam</em> berdoa:</p>
<p align="right">اللّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ, وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ</p>
<p align="justify"><em>"Ya Allah, banyakkanlah harta dan anaknya. Dan berkahilah dia atas apa yang Engkau berikan kepadanya."</em> (<strong>HR. Al-Bukhari</strong> no. 6378 dan <strong>Muslim</strong> no. 1499) -pent.</p>
<p align="justify">3 Mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri, di mana ketika akan inzal, sang suami menarik kemaluannya dari kemaluan istrinya sehingga air maninya terbuang di luar farji (kemaluan). (<strong>Fathul Bari</strong>)</p>
<p align="justify">4 Hadits di atas diriwayatkan dalam <strong>Ash-Shahihain</strong>. Al-Imam An-Nawawi <em>rahimahullahu</em> menerangkan makna hadits di atas: "Setiap jiwa yang telah Allah takdirkan untuk diciptakan, maka pasti akan Ia ciptakan. Sama saja baik kalian melakukan <em>‘azal</em> atau tidak. Sedangkan apa yang Allah tidak takdirkan untuk diciptakan maka pasti tidak terjadi, sama saja baik kalian melakukan <em>‘azal</em> atau tidak. Dengan demikian <em>‘azal</em> kalian tidak ada faedahnya, bila Allah <em>Subhanahu wa Ta'ala</em> telah mentakdirkan penciptaan satu jiwa, maka air mani kalian mendahului kalian (ada yang tertumpah ke dalam farji tanpa kalian sadari) sehingga tidaklah bermanfaat semangat kalian untuk mencegah penciptaan Allah." (<strong>Al-Minhaj</strong>, 10/252) -pent.</p>
<p align="justify">5 HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam <strong>Shahih</strong> keduanya. Tambahan faedah: Asy-Syaikh Al-Albani <em>rahimahullahu</em> mengatakan: "Adapun di masa ini, didapatkan sarana-sarana yang memungkinkan seorang lelaki mencegah air maninya agar tidak tertumpah sama sekali (di kemaluan) istri, seperti apa yang disebut dengan <em>rabthul mawasir</em> (mengikat saluran telur) dan kondom yang dipasangkan di kemaluan ketika <em>jima'</em>, dan yang semacamnya... Bagaimanapun juga, yang dimakruhkan menurutku adalah bila dalam dua perkara ini atau salah satunya (yaitu dua hal yang timbul akibat terhalangnya tertumpahnya mani: <strong>pertama<em>, </em>memberi madharat dengan mengurangi kenikmatan istri</strong>,<strong> kedua:</strong> <strong>menghilangkan sebagian tujuan pernikahan), tidak ada tujuan seperti tujuan orang kafir melakukan ‘azal</strong>. Seperti takut miskin karena banyak anak dan terbebani untuk menafkahi serta mendidik mereka. Bila disertai hal ini maka hukumnya naik dari makruh ke tingkat haram, karena kesamaan niat orang yang melakukan <em>‘azal</em> dengan tujuan orang kafir melakukannya. Di mana orang-orang kafir membunuh anak-anak mereka karena takut menafkahi dan takut miskin, sebagaimana telah diketahui. Berbeda halnya bila si wanita sakit, yang dokter mengkhawatirkan sakitnya akan bertambah parah bila hamil. Dalam keadaan ini, si wanita boleh memakai alat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu. Adapun bila sakitnya berbahaya dan dikhawatirkan menyebabkan kematian, si wanita boleh -dalam keadaan ini saja- bahkan wajib melakukan <em>rabthul mawasir</em> untuk menjaga agar dia tetap hidup. <em>Wallahu a'lam</em>. (<strong>Adabuz Zifaf</strong>, hal. 136-137)</p>
<div style="text-align:right;"><em>(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. II/No. 21/1427H/2006, kategori: Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 89-90. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=344)</em></div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ar-Radha’ (Hukum Penyusuan)]]></title>
<link>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/03/26/ar-radha%e2%80%99-hukum-penyusuan/</link>
<pubDate>Wed, 26 Mar 2008 05:45:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibnumunir</dc:creator>
<guid>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/03/26/ar-radha%e2%80%99-hukum-penyusuan/</guid>
<description><![CDATA[18 Rabbi al-Awwal 1429 H
posted in Hukum Fiqh &amp; Ibadah, Muslimah |
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ish]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>18 Rabbi al-Awwal 1429 H</p>
<p>posted in Hukum Fiqh &#38; Ibadah, Muslimah &#124;<br />
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah</p>
<p>Ar-Radha’ (Hukum Penyusuan)</p>
<p>Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab: hubungan nasab, penyusuan, dan karena pernikahan. Kajian mahram karena hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena penyusuan. Namun sebelumnya kami bawakan hukum penyusuan ini secara umum untuk tambahan faidah ilmu bagi kami pribadi dan bagi pembaca, wabillahi taufiq.</p>
<p>Saat bayi mungil yang didamba sepasang suami istri telah lahir menghiasi hari-hari indah keduanya, seluruh anggota keluarga menyambut dengan penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dadanya maka dengan segera mulut kecilnya menempel untuk mulai menyusu. Demikian fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu, setelah sebelumnya Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dengan organ menyusui.</p>
<p>Masalah penyusuan ini telah diatur hukum-hukumnya dalam syariat yang mulia ini1 dan pembahasannya turut mewarnai kitab-kitab para ulama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Tanzil-Nya yang agung:</p>
<p>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ</p>
<p>“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf2. Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya3, demikian pula seorang ayah4. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama.5 Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah , maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf. Bertakwalah kalian kepada Allah, ketahuilah bahwasanya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (Al-Baqarah: 233)</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ini merupakan bimbingan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para ibu agar mereka menyusui anak-anak mereka dengan penyusuan yang sempurna yaitu selama dua tahun sehingga setelah lewat dua tahun tidaklah teranggap, karena itulah Allah menyatakan: “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 1/290)</p>
<p>Setelah usia dua tahun, air susu ibu bukan lagi sumber makanan bagi si anak namun ia telah berpindah kepada makanan yang lain. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seorang anak yang menyusu telah sempurna usianya dua tahun maka berarti telah sempurna penyusuannya. Setelah itu jadilah air susu kedudukannya seperti makanan yang lainnya sehingga penyusuan setelah dua tahun tidak teranggap dalam masalah kemahraman.”6 (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 104)</p>
<p>Menyusui anak selama dua tahun penuh ini bukanlah satu kemestian, sehingga boleh menyapihnya kurang dari dua tahun sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah di atas: “Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 3/107)</p>
<p>Namun keputusan untuk menyapih ini harus datang dari kedua orang tua dan berdasarkan musyawarah keduanya dengan melihat maslahat (kebaikan) untuk diri si anak (Tafsir Ibnu Katsir, 1/291).</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf.” Dari sini kita tahu bolehnya menyusukan anak pada wanita lain. Kebiasaan menyusukan anak pada orang lain ini telah dikenal di kalangan bangsa Arab dan merupakan sesuatu yang lumrah bagi mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memiliki beberapa ibu susu, di antaranya Halimah As-Sa’diyyah.. Putra beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga disusukan pada wanita lain sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي, إِبْرَاهِيْمَ. ثُمَّ دَفَعَهُ إِلىَ أُمِّ سَيْفٍ, اِمْرَأَةِ قَيْنٍ يُقَالُ لَهُ أَبُوْ سَيْفٍ.</p>
<p>“Tadi malam lahir putraku, maka aku namakan dengan nama ayahku, Ibrahim.” Kemudian beliau menyerahkan Ibrahim, putranya, kepada Ummu Saif, istri Abu Saif seorang pandai besi.” (HR. Al-Bukhari no. 1303 dan Muslim no. 2315)</p>
<p>Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu juga berkata:</p>
<p>مَا رَأَيْتُ أَحَدًا كاَنَ أَرْحَمُ بِالْعِيَالِ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: كَانَ إِبْرَاهِيْمُ مُسْتَرْضِعًا لَهُ فِي عَوَالىِ الْمَدِيْنَةِ. فَكاَنَ يَنْطَلِقُ وَنَحْنُ مَعَهُ. فَيَدْخُلُ الْبَيْتَ وَإِنَّهُ لَيُدَّخَنُ. وَكاَنَ ظِئْرُهُ قَيْنًا. فَيَأُخُذُهُ فَيُقَبِّلُهُ ثُمَّ يَرْجِعُ.</p>
<p>“Tidak pernah aku melihat seorang pun yang paling penyayang kepada anak-anak daripada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adalah Ibrahim putra beliau disusui di sebuah perkampungan yang ada di Madinah. Suatu ketika beliau pergi menjenguk putranya dan kami ikut menyertai. Lalu beliau masuk ke rumah orang tua susu Ibrahim yang penuh dengan asap. Karena memang suami dari ibu susu Ibrahim seorang pandai besi. Beliau pun mengambil putranya dan menciumnya. Setelah itu beliau kembali.” (HR. Muslim no. 2316)</p>
<p>Ketika Ibrahim meninggal dunia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>إِنَّ إِبْرَاهِيْمَ ابْنِي. وَإِنَّهُ مَاتَ فِي الثَّدْيِ وَإِنَّ لَهُ لَظِئْرَيْنِ تُكَمِّلاَنِ رَضَاعَهُ فِي الْجَنَّةِ</p>
<p>“Anakku Ibrahim meninggal dalam usia menyusui (sumber makanannya adalah air susu) dan di surga ia memiliki dua ibu susu yang akan menyempurnakan penyusuannya.” (HR. Muslim no. 2316)</p>
<p>Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan bolehnya menyusukan anak kepada orang lain.” (Syarah Shahih Muslim, 15/76)</p>
<p>Ulama menyenangi agar wanita yang menyusui si anak adalah wanita yang baik akhlaknya karena penyusuan itu dapat mengubah tabiat (Al-Mughni, 8/155), oleh karena itu mereka membenci bila seorang anak disusui oleh wanita kafir, fasik, jelek akhlaknya atau menderita penyakit berbahaya/menular. (Taisirul ‘Allam, 2/379)</p>
<p>Mahram karena penyusuan</p>
<p>Dengan disusukannya seorang anak (laki-laki) kepada wanita lain terjalinlah hubungan mahram antara wanita tersebut selaku ibu susu dan anak yang disusuinya (anak susu) beserta segenap keturunan dan kerabat ibu susu, sehingga haram bagi anak susu menikahi mereka.</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ …</p>
<p>“Diharamkan bagi kalian untuk menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, amah-amah (saudara perempuan ayah) kalian, khalah-khalah (saudara perempuan ibu) kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan (keponakan), ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan…” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan dua golongan wanita yang haram dinikahi karena hubungan penyusuan, ibu susu dan saudara wanita sepersusuan. Adapun golongan wanita yang lain seperti anak perempuan karena susuan, bibi susu (saudara perempuannya ibu susu/khalah dan saudara perempuannya ayah susu/amah), anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan susu) juga haram dinikahi dengan bersandar pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ</p>
<p>“Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).”8 (HR. Al-Bukhari no. 5099 dan Muslim no. 1444)</p>
<p>Dengan demikian, ibu susu,9 saudara perempuan sepersusuan, anak perempuan susu,10 saudara perempuannya ibu susu (bibi/khalah susu), saudara perempuannya ayah susu (bibi/amah susu), anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan susu)11 dan anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan susu) merupakan mahram bagi seorang laki-laki.</p>
<p>Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata: “Setiap wanita yang haram (dinikahi) karena hubungan nasab maka diharamkan pula yang semisalnya karena hubungan penyusuan. Mereka adalah para ibu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, amah, khalah, keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan dari saudara perempuan dengan bentuk yang telah kami jelaskan dalam masalah nasab, berdalilkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ</p>
<p>“Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena penyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi)</p>
<p>Dalam riwayat lain:</p>
<p>الرَّضَاعُ يُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةُ</p>
<p>“Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).” (Al-Mughni, 7/87)</p>
<p>Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah menyatakan: “Apabila seorang wanita menyusui seorang bayi laki-laki (yang bukan anaknya), wanita ini menjadi haram (dinikahi) si anak (bila telah dewasa -pent.) karena wanita ini adalah ibunya (karena susuan), haram pula bagi anak susu ini menikahi putri ibu susunya karena merupakan saudara perempuannya, haram baginya menikahi saudara perempuan ibu susu karena dia adalah khalahnya, haram baginya ibunya ibu susu karena dia adalah neneknya, haram baginya menikahi putrinya ayah susu (suami ibu susu yang menjadi sebab keluarnya air susu tersebut) karena dia adalah saudara perempuannya, haram baginya saudara perempuan ayah susu karena dia adalah amahnya, haram baginya ibunya ayah susu karena dia adalah neneknya, haram baginya menikahi putri-putri dari anak laki-laki ataupun anak perempuan ibu susu (cucunya ibu susu) karena mereka adalah putri-putri dari saudara laki-laki dan saudara perempuannya sepersusuan.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 5/72)</p>
<p>Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditawari oleh Ali bin Abi Thalib untuk menikahi putri pamannya, Hamzah bin Abdil Muththalib, beliau menolak dengan menyatakan:</p>
<p>إِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِي. إِنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنَ الرَّضَاعَةِ</p>
<p>“Putri Hamzah tidak halal bagiku, karena dia itu putri saudara sepersusuanku.”12 (HR. Al-Bukhari no. 2645 dan Muslim no. 1446)</p>
<p>Demikian pula ketika terdengar kabar bahwa beliau akan melamar Durrah bintu Abi Salamah. Maka beliau menyangkal dengan menyatakan bahwa Durrah tidaklah halal bagi beliau, di samping karena Durrah adalah anak tiri beliau, putri dari istri beliau, Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, juga di karenakan Durrah ini adalah putri dari saudara lakil-laki beliau sepersusuan, karena beliau dan Abu Salamah pernah disusui oleh Tsuwaibah.13 (HR. Muslim no. 1449)</p>
<p>Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits-hadits (dalam masalah) ini sepakat menyatakan adanya hubungan mahram karena penyusuan. Umatpun sepakat akan pastinya hal ini antara anak susu dan ibu susu, maka jadilah anak yang disusui itu seperti anaknya sendiri hingga haram selama-lamanya bagi si anak untuk menikahi ibu susunya. Dan halal bagi si anak untuk melihat ibu susunya, berduaan dengannya dan safar bersamanya.” (Syarah Shahih Muslim, 10/19).</p>
<p>Beliau rahimahullah juga menyatakan: “Umat sepakat pula tentang tersebarnya hubungan hurmah (kemahraman sehingga haram untuk dinikahi) antara ibu susu dengan putra-putranya (keturunan) anak susu, antara anak susu dengan anak-anaknya (keturunan) ibu susu, dengan demikian anak susu itu keberadaannya seperti anak ibu susu secara nasab.” (Syarah Shahih Muslim, 10/19)</p>
<p>Kerabat-kerabat ibu susu merupakan kerabat bagi anak susu. Adapun kerabat anak susu selain anak turunannya14 tak ada hubungan antara mereka dengan ibu susu. (Nailul Authar, 6/370, Subulus Salam, 3/337)</p>
<p>Adapun dengan ayah susu, ulama berbeda pendapat. Ibnu ‘Umar, Ibnu Az-Zubair, Rafi‘ ibnu Khudaij, Zainab bintu Ummi Salamah, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Atha bin Yasar, Sulaiman bin Yasar, Abu Salamah bin Abdirrahman bin Auf dan selainnya berpendapat tidak tersebar kemahraman ini ke ayah susu namun hanya terbatas di ibu susu. Adapun jumhur ulama dari kalangan shahabat, tabi‘in dan fuqaha dari berbagai negeri seperti Al-Auza‘i dari penduduk Syam, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah serta murid-murid keduanya dari penduduk Kufah, Ibnu Juraij dari penduduk Makkah, Malik dari penduduk Madinah, demikian pula Asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan para pengikut mereka berpendapat tersebar kemahraman kepada ayah susu dan kerabatnya. (Fathul Bari, 9/183, Al-Muhalla, 10/4, Aunul Ma‘bud, 6/41, Al-Mughni, 7/87).</p>
<p>Pendapat jumhur inilah yang kuat, insya Allah, dengan didukung oleh hadits-hadits yang shahih, seperti hadits-hadits berikut ini:</p>
<p>Ketika ‘Aisyah radhiallahu ‘anha sedang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mendengar suara seorang lelaki minta izin masuk ke rumah Hafshah. Aisyah pun berkata: “Wahai Rasulullah, laki-laki itu minta izin untuk masuk ke rumahmu.” Rasulullah menjawab: “Aku lihat dia adalah si Fulan (ami/paman susunya15 Hafshah).” Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, bila Fulan masih hidup (ia menyebut nama ami/paman susunya) apakah ia boleh masuk menemuiku?” Rasulullah menjawab:</p>
<p>نَعَمْ. إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلاَدَةِ</p>
<p>“Ya. Penyusuan itu menjadikan haram apa yang haram karena hubungan kelahiran (nasab).” (HR. Al-Bukhari no. 5099 dan Muslim no. 1444)</p>
<p>Aflah, saudara laki-laki Abul Qu’ais, ayah susunya Aisyah, pernah datang minta izin untuk bertemu dengan Aisyah, ketika itu telah turun perintah berhijab dengan non mahram. Aisyah berkata: “Demi Allah, aku tidak akan mengizinkan Aflah, hingga aku minta izin kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena bukanlah Abul Qu’ais yang menyusuiku, tapi istrinya.”</p>
<p>Ketika datang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah pun berkata: “Aflah saudara Abul Qu’ais, tadi datang minta izin untuk menemuiku, namun aku tidak suka mengizinkannya sampai aku minta izin kepadamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Izinkan dia masuk menemuimu.” (HR. Bukhari no. 5239 dan Muslim no. 1445). Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada Aisyah bahwa Aflah adalah pamannya sehingga ia tidak perlu berhijab darinya.</p>
<p>Hadits di atas menunjukkan bahwa suami ibu susu kedudukannya seperti ayah bagi anak susu dan saudara laki-laki ayah susu kedudukannya seperti paman. Ini merupakan madzhab para imam yang empat sebagaimana pendapat jumhur sahabat, tabi‘in dan fuqaha. (Syarhu Az-Zurqani ‘ala Muwaththa’ Imam Malik, 3/309)</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “(Dalam hadits Aisyah di atas menunjukkan) disyariatkannya mahram untuk minta izin bila ingin masuk menemui mahramnya.” (Fathul Bari, 9/184). Beliau rahimahullah menyebutkan bahwa saudara laki-laki dari ayah susu adalah mahram bagi anak susu.</p>
<p>Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga menegaskan hal ini dengan menyatakan terjalinnya hubungan mahram antara anak susu dengan ayah susunya, menurut pendapat jumhur ulama, sehingga anak susu seperti anaknya sendiri dan putra-putrinya ayah susu menjadi saudara si anak susu, saudara-saudaranya ayah susu baik laki-laki maupun perempuan menjadi paman dan bibinya anak susu, dan putra-putranya (keturunan) anak susu menjadi cucunya ayah susu. (Syarah Shahih Muslim, 10/19).</p>
<p>Dengan demikian bila seorang laki-laki/suami memiliki dua istri atau dua budak wanita, lalu keduanya hamil, melahirkan dan menghasilkan air susu, kemudian masing-masingnya menyusui anak orang lain, misalnya yang satu anak laki-laki sedangkan yang satu anak perempuan (kedua anak ini asalnya ajnabi/bukan mahram) maka dengan penyusuan tersebut kedua anak tadi menjadi mahram, haram bagi keduanya untuk menjalin hubungan pernikahan karena keduanya telah menjadi saudara sepersusuan dari ayah susu yang sama, walaupun ibu susu mereka berbeda. (Al-Muhalla, 10/2)</p>
<p>Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tersebar pengharaman untuk menikah (karena hubungan mahram persusuan) dari sisi anak susu dan ayah susu (karena ayah susu inilah yang merupakan sebab keluarnya air susu si ibu susu dengan si ibu susu mengandung dan melahirkan anaknya) sebagaimana hal ini tersebar dalam hubungan kerabat/nasab. Adapun pada si anak susu hanya terbatas pada anak keturunannya saja.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 173)</p>
<p>Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Bila seorang bayi menyusu pada seorang wanita dengan lima susuan dalam usia (belum lewat) dua tahun, sebelum disapih, maka bayi itu menjadi anaknya dengan kesepakatan para imam. Dan suami dari wanita itu (yang menjadi sebab keluarnya air susu tersebut dengan melahirkan anak si suami) menjadi ayah bagi anak susu tersebut, demikian menurut kesepakatan para imam yang masyhur. Dan jadilah semua anak dari ayah dan ibu susu tersebut sebagai saudara anak susu, sama saja baik anak-anak tersebut dari pihak ayah susu saja (dari istrinya yang lain), atau dari pihak ibu susu (anak ibu susu dengan suaminya yang lain) atau anak-anak yang terlahir dari pernikahan keduanya (ayah dan ibu susu). Tidak ada perbedaan, dengan kesepakatan para imam, antara anak-anak yang menyusu bersama-sama anak susu tersebut, dengan anak-anak ibu susu yang dilahirkan sebelum terjadinya penyusuan tersebut atau sesudahnya. Maka jadilah kerabat ibu susu sebagai kerabat anak susu. Anak-anak dari ibu susu adalah saudara-saudaranya, cucu dari ibu susu adalah keponakannya (anak-anak dari saudara sepersusuannya adalah keponakannya), orang tua ibu susu (dan seterusnya ke atas) adalah kakek dan neneknya, semua saudara laki-laki dan saudara perempuan ibu susu adalah paman (khal) dan bibinya (khalah). Demikian pula kerabat bapak susu merupakan kerabat anak susu sebagaimana terjalin kekerabatannya dengan ibu susu. Adapun kerabat anak susu dari nasab atau penyusuan, mereka adalah ajnabi (non mahram) bagi ibu susu dan kerabat ibu susu, karena itu dibolehkan saudara laki-lakinya sepersusuan untuk menikah dengan saudara-saudara perempuannya dari hubungan nasab dan sebaliknya. Adapun anak-anak perempuan dari paman dan bibi susunya (misan karena susuan), halal untuk dinikahi oleh anak susu sebagaimana yang demikian itu halal dengan sebab nasab. Semua hal ini disepakati oleh ulama.” (Taudlihul Ahkam, Abdullah Alu Bassam, hal. 120, Al-Fatawa Al-Kubra, 3/159-160)</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Setiap wanita yang menyusui seorang laki-laki maka wanita itu haram dinikahi lelaki tersebut karena wanita itu adalah ibunya dengan sebab penyusuan. Diharamkan bagi lelaki tersebut untuk menikahi anak-anak perempuan ibu susunya karena mereka adalah saudara-saudaranya sepersusuan, sama saja apakah mereka dilahirkan sebelum terjadinya penyusuan tersebut ataupun sesudahnya. Sebagaimana haram baginya menikahi saudara-saudara perempuan ibu susunya karena mereka itu adalah bibi-bibi susunya (khalah). Haram pula baginya menikahi ibu-ibu dari ibu susunya karena mereka adalah nenek-neneknya. Demikian pula saudara-saudara perempuan dari ayah susunya (suami ibu susu) karena mereka adalah bibi-bibinya (amah). Diharamkan baginya menikahi ibu-ibu dari ayah susu karena mereka adalah nenek-neneknya dari penyusuan. Diharamkan baginya menikahi setiap anak perempuan yang menyusu dari air susu istrinya karena mereka adalah putri-putrinya. Demikian pula diharamkan baginya menikahi wanita yang menyusui istrinya.” (Al-Muhalla, 10/2)</p>
<p>Hubungan penyusuan ini berkaitan dengan pengharaman nikah dan semua perkara yang berkaitan dengan nikah, tersebarnya hubungan mahram dan keharaman untuk menikah antara anak susu dengan putra-putrinya ibu susu, dan kedudukan mereka seperti kedudukan karib kerabat dalam kebolehan memandang, khalwat (berdua-duaan) dan bolehnya bepergian jauh (safar) bersama saudara susu. (Fathul Bari, 9/170).</p>
<p>Namun tidak semua hukum pertalian nasab berlaku dalam hubungan mahram karena penyusuan, seperti anak susu dan ibu susu tidaklah saling mewarisi, tidak wajib bagi salah satu dari dua pihak untuk menafkahi pihak yang lain, tidak gugur dari ibu susu hukuman qishash bila ia membunuh anak susunya, tidak bisa menjadi wali dalam pernikahan dan sebagainya. Sehingga dalam hukum ini keduanya seperti ajnabi (bukan mahram). (Fathul Bari, 9/170, Syarah Shahih Muslim, 10/19, Subulus Salam, 3/337).</p>
<p>Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.</p>
<p>Footnote:</p>
<p>1 Diistilahkan dengan Ahkam Ar-Radha’ (hukum-hukum penyusuan)<br />
2 Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni wajib bagi ayah si anak untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf yaitu menurut kebiasaan wanita-wanita semisal mereka di negeri mereka tanpa berlebih-lebihan dan tanpa mengurangi sesuai dengan kemampuan ayah dalam kelapangannya, pertengahan hidupnya dan kesempitannya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:<br />
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ مَا آتَاهَا<br />
“Hendaklah orang yang memiliki kelapangan memberikan infak dari kelapangannya, dan siapa yang disempitkan rizkinya maka hendaklah ia menginfakkan dari apa yang Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan apa yang Allah berikan padanya.” (Ath-Thalaq: 7) (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 1/291)<br />
3 Kemudharatan yang diderita sang ibu bisa dengan mencegahnya untuk menyusui anaknya atau si ibu tidak diberikan haknya berupa nafkah dan pakaian atau upah menyusui. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 3/110, Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 104)<br />
4 Dengan si ibu menolak untuk menyusui anaknya karena ingin memudharatkan sang ayah atau ia menuntut tambahan dari apa yang wajib diberikan kepadanya. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 3/110)<br />
5 Bila ayah si anak telah meninggal sementara anak itu tidak memiliki harta, maka ahli waris anaklah yang menanggung kewajiban seperti kewajiban sang ayah dengan memberi nafkah dan pakaian kepada ibu yang menyusui. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.104)<br />
6 Bila si anak disusui oleh wanita selain ibunya<br />
7 Dan penyusuan itu membolehkan (menghalalkan) apa yang halal karena hubungan nasab (Fathul Bari, 9/170)<br />
8 Yakni bila dari sisi nasab wanita itu haram dinikahi maka demikian pula dari hubungan penyusuan, misalnya saudara perempuan ibu (khalah) haram dinikahi oleh keponakannya, maka demikian pula saudara perempuan ibu susu , haram dinikahi oleh keponakannya karena susuan.<br />
9 Termasuk pula ibunya ibu susu (nenek susu), neneknya ibu susu dan seterusnya ke atas.<br />
10 Termasuk pula putrinya anak perempuan susu (cucu perempuan karena susuan) dan seterusnya ke bawah.<br />
11 Termasuk pula cucu keponakan susu dan seterusnya ke bawah, sebagaimana ketentuan ini berlaku pada mahram karena hubungan nasab.<br />
12 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Hamzah bin Abdil Muththalib radhiallahu ‘anhu disusui oleh ibu susu yang sama yaitu Tsuwaibah, bekas budak Abu Lahab, sehingga selain sebagai paman, Hamzah juga saudara Rasulullah sepersusuan<br />
13 Tsuwaibah ini ibu susu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum Halimah As-Sa‘diyyah<br />
14 Seluruh anak keturunan si anak susu ini, baik itu anaknya, cucunya dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.<br />
15 Ammi di sini adalah saudara laki-laki ayah susu.</p>
<p>Mahram Susuan</p>
<p>Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah</p>
<p>Pada edisi terdahulu kita telah ketahui bila seorang bayi disusui oleh wanita selain ibunya (ibu susu) terjalinlah hubungan mahram antara keduanya beserta pihak-pihak tertentu yang terkait dengan keduanya. Namun hubungan mahram tersebut tidak dapat terjalin bila tidak menetapi ketentuan-ketentuan yang ada, yaitu kapan/pada usia berapa penyusuan itu terjadi dan berapa kali terjadinya penyusuan (kadar penyusuan).</p>
<p>Kapan Terjadinya Penyusuan</p>
<p>Ulama berbeda pendapat dalam masalah pada usia berapa penyusuan seorang anak menjadikan terjalinnya hubungan mahram antara si anak dengan wanita yang menyusuinya. Sebagian ulama berpendapat penyusuan itu seluruhnya membuat terjalinnya hubungan mahram, sama saja apakah terjadinya ketika anak masih kecil ataupun sudah besar, dengan dalil hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha tentang kisah Sahlah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyusui Salim maula Abu Hudzaifah, maka Sahlah berkata: “Bagaimana aku menyusuinya sementara dia sudah besar?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dan berkata:</p>
<p>(( قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيْرٌ))</p>
<p>“Aku tahu Salim itu sudah besar.” (HR. Muslim no. 1453)</p>
<p>Mereka juga berdalil dengan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:</p>
<p>….وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ</p>
<p>“(Diharamkan bagi kalian menikahi)……ibu-ibu kalian yang menyusui kalian (ibu susu).” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Adapun jumhur ulama dari kalangan shahabat, tabi‘in, dan ulama berbagai negeri1 berpendapat; penyusuan yang dapat menjalin hubungan mahram adalah saat anak berusia di bawah dua tahun. (Syarah Shahih Muslim, 10/30).</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan bahwa mayoritas para imam berpendapat penyusuan tidaklah menjadikan hubungan mahram kecuali bila penyusuan itu terjadi saat si anak berusia di bawah dua tahun. Adapun di atas itu maka tidak menjadikan hubungan mahram antara dia dan wanita yang menyusuinya. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/290, 481)</p>
<p>Demikian pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas‘ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu ‘Umar, Ummu Salamah, Sa’id ibnul Musayyab, ‘Atha dan jumhur ulama. Dan ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Ats-Tsauri, Abu Yusuf, Muhammad dan Malik dalam satu riwayat. Pendapat Al-Imam Malik yang lain adalah dua tahun dua bulan atau tiga bulan. Abu Hanifah berpendapat dua tahun enam bulan. Zufar ibnul Hudzail berpendapat selama anak itu masih menyusu sampai ia berusia tiga tahun.</p>
<p>Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Seandainya seorang anak telah disapih sebelum usia dua tahun, lalu ada seorang wanita yang menyusui anak tersebut setelah penyapihannya maka tidaklah penyusuan ini menjadikan hubungan mahram karena air susu tadi kedudukannya sudah sama dengan makanan yang lain.”</p>
<p>‘Umar ibnul Khaththab dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhuma pernah berkata: “Penyusuan yang terjadi setelah anak disapih tidaklah menjadikan hubungan mahram.” Mungkin keduanya memaksudkan usia dua tahun seperti pendapat jumhur ulama, sama saja apakah anak itu telah disapih ataupun belum disapih. Namun mungkin juga yang mereka maksudkan seperti ucapannya Imam Malik di atas, wallahu a`lam. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/291, Aunul Ma’bud, 6/43)</p>
<p>Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu menyatakan bahwa yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka adalah penyusuan itu tidak menjadikan hubungan mahram kecuali bila anak susu itu berusia di bawah dua tahun. Adapun penyusuan yang terjadi setelah seorang anak berusia dua tahun penuh tidaklah menjadikan hubungan mahram. (Sunan At-Tirmidzi, 2/311)</p>
<p>Pendapat yang kedua ini berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:</p>
<p>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعُنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة</p>
<p>“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.”</p>
<p>Sebagaimana pendapat ini bersandar dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, di sisi ‘Aisyah ada seorang lelaki yang sedang duduk. Beliau tidak suka melihat hal itu dan terlihat kemarahan di wajah beliau. ‘Aisyah pun berkata: “Wahai Rasulullah! Dia saudara laki-lakiku sepersusuan.” Rasulullah menanggapinya dengan menyatakan:</p>
<p>((اُنْظُرْنَ إِخْوَتَكُنَّ مِنَ الرَّضَاعَةِ . فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ))</p>
<p>“Perhatikanlah saudara-saudara laki-laki kalian sepersusuan. Karena penyusuan yang teranggap adalah ketika air susu mencukupi dari rasa lapar.2″ (HR. Al-Bukhari no. 5102 dan Muslim no. 1455)</p>
<p>Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memastikan perkara menyusui ini, apakah penyusuan itu benar adanya dengan terpenuhi syaratnya yaitu terjadi di masa menyusu dan memenuhi kadar penyusuan. Abu ‘Ubaid berkata: “Makna hadits ini adalah anak itu bila lapar maka air susu ibu adalah makanan yang mengenyangkannya bukan makanan yang lain.”</p>
<p>Adapun anak yang sudah makan dan minum maka penyusuannya bukanlah untuk menutupi laparnya karena pada makanan dan minuman yang lain bisa memenuhi perutnya, berbeda dengan anak kecil yang belum makan makanan. (Fathul Bari, 9/179, Subulus Salam, 3/333, Nailul Authar, 6/368)</p>
<p>Al-Imam Al-Khaththabi rahimahullahu berkata dalam Al-Ma‘alim: “Penyusuan yang menyebabkan terjalinnya hubungan mahram adalah ketika anak susu itu masih kecil sehingga air susu itu dapat menguatkannya dan menutupi rasa laparnya. Adapun penyusuan yang terjadi setelah ini, dalam keadaan air susu tidak dapat lagi menutupi rasa laparnya dan tidak dapat mengenyangkannya kecuali dengan memakan roti dan daging atau yang semakna dengan keduanya, maka tidaklah menyebabkan hubungan mahram.” (Aunul Ma‘bud, 6/43)</p>
<p>Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullahu berkata: “Penyusuan yang ditetapkan kemahraman dengannya dan dibolehkan khalwat karenanya adalah ketika anak yang disusui masih kecil sehingga air susu dapat menutupi rasa laparnya karena perutnya masih lemah cukup terisi dengan susu dan dengan air susu ini tumbuhlah dagingnya. Dengan demikian ini jadilah si anak susu seperti bagian dari ibu susunya sehingga ia menyertai anak-anak ibu susu dalam hubungan mahram. Dalam hadits ini3 Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seolah-olah mengatakan: “Tidak ada penyusuan yang teranggap kecuali yang bisa mencukupi dari rasa lapar atau memberi makanan dari rasa lapar.” (Fathul Bari, 9/179)</p>
<p>Jumhur ulama juga berdalil dengan hadits Ummu Salamah radhiallahu ‘anha yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1162):</p>
<p>((لاَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلاَّ مَا فَتَقَ الأَمْعَاءَ فِي الثَّدْيِ وَ كَانَ قَبْلَ الْفِطَامِ ))</p>
<p>“Suatu penyusuan tidaklah mengharamkan (terjadinya pernikahan) kecuali yang mengisi usus dan berlangsungnya sebelum anak itu disapih.” (Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Al-Irwa no. hadits 2150)</p>
<p>Adapun kisah Sahlah dengan Salim yang menjadi dalil bagi pendapat pertama maka hal itu merupakan pengecualian bagi orang yang keadaannya seperti Sahlah dan Salim.4</p>
<p>Kadar Penyusuan</p>
<p>Ahli ilmu pun berbeda pendapat dalam masalah kadar penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram.</p>
<p>• Pendapat pertama: Penyusuan sedikit ataupun banyak itu terjadi akan menyebabkan terjalinnya kemahraman dengan syarat air susu tersebut sampai ke dalam perut. Demikian pendapat jumhur ulama salaf dan khalaf. Dihikayatkan pendapat ini oleh Ibnul Mundzir dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, ‘Atha, Thawus, Ibnul Musayyab, ‘Urwah ibnuz Zubair, Al-Hasan, Mak-hul, Az-Zuhri, Qatadah, Al-Hakam, Hammad, Malik, Al-Auza‘i, Ats-Tsauri dan Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:</p>
<p>وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ</p>
<p>“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…” (An-Nisa: 23)</p>
<p>Dalam ayat ini tidak disebutkan jumlah penyusuan yang menyebabkan anak susu haram menikahi ibu susunya.</p>
<p>Demikian pula hadits:</p>
<p>فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ</p>
<p>“Karena penyusuan yang teranggap adalah ketika air susu mencukupi dari rasa lapar.” (HR. Al-Bukhari no. 5102 dan Muslim no. 1455)</p>
<p>tidak disebutkan berapa kali terjadi penyusuan.</p>
<p>• Pendapat kedua: Minimal tiga kali penyusuan, sebagaimana pendapat yang lain dari Al-Imam Ahmad, pendapat ahlu dzahir kecuali Ibnu Hazm, pendapat Sulaiman bin Yasar, Sa’id bin Jubair, Ishaq, Abu Tsaur, Abu ‘Ubaid, Ibnul Mundzir dan Abu Sulaiman, berdalil dengan apa yang dipahami dari hadits:</p>
<p>لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ الْمَصَّتَانِ</p>
<p>“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450)</p>
<p>Ummul Fadhl radhiallahu ‘anha menceritakan: Datang seorang A‘rabi (Arab badui) menemui Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika itu beliau berada di rumahku. Badui itu berkata: “Wahai Nabiyullah, aku dulunya punya seorang istri, kemudian aku menikah lagi. Maka istri pertamaku mengaku telah menyusui istriku yang baru dengan satu atau dua isapan.” Mendengar hal tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:</p>
<p>لا تُحَرِّم الإِمْلاجَةُ وَ الإملاجتَانِ</p>
<p>“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1451)</p>
<p>• Pendapat ketiga: Hukum yang diakibatkan penyusuan tidak bisa ditetapkan bila kurang dari lima susuan, berdalil dengan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang menyebutkan di-mansukh-kannya (dihapus) hukum penyusuan yang sepuluh menjadi lima.</p>
<p>كاَنَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرَ رَضْعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحْرِمْنَ ثُمَّ نُسِخَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ</p>
<p>“Dulunya Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dengan lima kali penyusuan.”</p>
<p>Pendapat ini dipegangi oleh Ibnu Mas‘ud, Abdullah bin Az-Zubair, Asy-Syafi‘i dan satu riwayat dari Al-Imam Ahmad.</p>
<p>(Lihat Al-Umm, 5/26-27, Fathul Bari, Syarah Shahih Muslim, 10/29, Tafsir Ibnu Katsir,1/480-481, Subulus Salam, 3/331-332, Nailul Authar, 6/363)</p>
<p>Dari ketiga pendapat di atas, wallahu a‘lam, yang kuat adalah pendapat ketiga. Adapun ayat yang umum dalam permasalahan ini:</p>
<p>وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ</p>
<p>“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…”</p>
<p>dan dalil-dalil umum lainnya, dikhususkan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ الْمَصَّتَانِ</p>
<p>“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.”</p>
<p>dan dikhususkan dengan hadits ‘Aisyah:</p>
<p>كاَنَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرَ رَضْعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحْرِمْنَ ثُمَّ نُسِخَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ</p>
<p>“Dulunya Al Qur’an turun menyebutkan sepuluh kali penyusuan yang dimaklumi dapat mengharamkan kemudian dihapus ketentuan tersebut dengan lima kali penyusuan.”</p>
<p>Namun pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>لاَ تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَ الْمَصَّتَانِ</p>
<p>“Tidak mengharamkan (karena susuan) satu isapan dan dua isapan.” (HR. Muslim no. 1450)</p>
<p>tidak secara jelas menunjukkan tiga dan empat kali penyusuan dapat menyebabkan keharaman, sehingga yang tersisa adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anhu yang menyebutkan lima kali susuan, wallahu ta‘ala a‘lam.</p>
<p>Al-Imam Asy-Syafi‘I rahimahullahu berkata: “Penyusuan tidaklah menyebabkan keharaman kecuali lima kali susuan yang terpisah.” (Al-Umm, 5/26). Demikian pula yang dikatakan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (10/9).</p>
<p>Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullahu dalam Al-Mughni (7/535) juga memberikan pernyataan yang hampir sama ketika menjelaskan ucapan Abul Qasim Al-Khiraqi: “Penyusuan yang tidak diragukan dapat menyebabkan pengharaman (seperti apa yang haram karena nasab -pent.) adalah lima kali penyusuan atau lebih.”</p>
<p>Dan bentuk satu kali penyusuan tersebut adalah seorang bayi menghisap air susu dari puting seorang wanita sampai puas/kenyang lalu ia melepaskan puting tersebut, sekalipun dalam waktu menyusu itu ia berhenti sejenak dari menghisap puting untuk bermain-main atau menghirup napas, maka tetap terhitung satu kali penyusuan (Al-Umm, 5/27). Sama saja menurut pendapat jumhur ulama, baik air susu itu dihisap langsung oleh si bayi dari kedua payudara ibu susunya atau telah diperas sehingga si bayi meminumnya dari gelas misalnya, sekalipun ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang membatasi hanya air susu yang dihisap langsung dari payudara dengan berpegang pada makna menyusu secara bahasa. Namun pendapat jumhur ulama lebih kuat karena yang penting air susu itu dapat menutupi rasa lapar dan mengisi usus, bagaimana pun cara si bayi meminum air susu tersebut. (Lihat Fathul Bari, 9/148, Al-Muhalla, 10/7)</p>
<p>Ragu tentang jumlah penyusuan</p>
<p>Apabila seseorang ragu tentang jumlah penyusuan, apakah telah sempurna lima kali penyusuan sehingga menjadi haram seperti yang haram karena hubungan nasab ataukah belum, maka kata Ibnu Qudamah rahimahullahu: “Tidaklah ditetapkan keharaman tersebut karena dikembalikan kepada hukum asal.5 Sementara keraguan tidaklah dapat menghilangkan keyakinan sebagaimana bila seseorang ragu telah jatuh talak (cerai) atau tidak maka kembali pada hukum asal tidak ada talak.” (Al-Mughni, 7/537)</p>
<p>Susu hewan</p>
<p>Apabila seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang bukan mahram minum dari susu seekor kambing (yang sama), sapi ataupun unta maka tidaklah hal ini teranggap sebagai satu penyusuan, kata Al-Imam Asy-Syafi‘i rahimahullahu. Namun hal ini hanyalah seperti makanan dan minuman biasa, dan tidak terjalin hubungan mahram antara kedua anak tersebut, karena yang demikian hanya berlaku untuk air susu manusia bukan air susu hewan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:</p>
<p>وَأُمَّهَاتُكُمُ اللآتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ</p>
<p>“Dan ibu-ibu yang menyusui kalian…”</p>
<p>وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعُنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَة</p>
<p>“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan.”</p>
<p>(Al-Umm, 5/26)</p>
<p>Footnote:</p>
<p>1 Kecuali Abu Hanifah yang berpendapat dua tahun enam bulan, Zufar yang berpendapat tiga tahun dan Al-Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat dua tahun ditambah beberapa hari. (Syarah Shahih Muslim, 10/30)<br />
2 Penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram dan menghalalkan khalwat adalah ketika anak yang disusui itu masih kecil sehingga air susu dapat menutupi rasa laparnya.<br />
3 Yaitu hadits: فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ<br />
4 Insya Allah akan dijelaskan.<br />
5 Hukum asalnya tidak ditetapkan keharaman seperti yang diharamkan dalam hubungan nasab, yakni tidak haram untuk menjalin pernikahan. Dan juga tidak halal apa yang halal karena hubungan nasab seperti tidak halal berkhalwat, dst</p>
<p>Menyusui anak yang sudah besar/dewasa</p>
<p>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata: “Sebagian ulama berpendapat, penyusuan itu kapan saja terjadi walau hanya sekali, maka ditetapkan hukumnya berdasarkan kemutlakan yang disebutkan dalam ayat. Akan tetapi As-Sunnah memberikan batasan lima kali susuan, sebelum anak itu disapih, karena penyusuan sebelum penyapihanlah yang memberi pengaruh hingga menumbuhkembangkan tubuh.</p>
<p>Dengan demikian tidaklah teranggap penyusuan yang kurang dari lima susuan dan tidaklah teranggap penyusuan ketika telah besar. Namun sebagian orang membantah hal ini dengan kisah Salim maula Abu Hudzaifah, di mana sebelumnya Abu Hudzaifah ini mengangkat Salim sebagai anak. Ketika Salim telah besar, istri Abu Hudzaifah merasa keberatan Salim masuk ke rumahnya. Maka ia pun minta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah ini. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:</p>
<p>أَرْضِعِيْهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ</p>
<p>“Susuilah Salim, niscaya engkau akan menjadi haram baginya (karena telah menjadi ibu susunya).”</p>
<p>Lalu bagaimana menjawab hal ini? Sebagian ulama menjawab bahwa hal ini merupakan kekhususan bagi Salim. Sebagian ulama yang lain mengatakan hal ini mansukh (dihapus hukumnya/tidak berlaku lagi). Sebagian ulama mengatakan, masalah penyusuan ketika telah besar, hukumnya umum dan jelas tidak terhapus. Pendapat inilah yang benar, akan tetapi hukum umumnya dikhususkan terhadap orang yang keadaannya seperti Salim maula Abu Hudzaifah.</p>
<p>Kami tidak mengatakan hukum ini mansukh (terhapus) karena di antara syarat menetapkan mansukhnya suatu hukum adalah adanya pertentangan dengan perkara lain dan tidak mungkin mengumpulkan perkara-perkara yang saling bertentangan tersebut, di samping adanya pengetahuan mana yang paling akhir dari perkara-perkara itu. Kami pun tidak mengatakan hukum ini khusus (bagi Salim) karena tidak didapatkan satu hukum dalam syariat Islam yang khusus berlaku untuk satu orang selama-lamanya, namun yang ada hanyalah pengkhususan sifat hukum tersebut, karena syariat itu adalah makna-makna yang umum dan sifat-sifat yang umum yakni hukum-hukum syariat berkaitan dengan makna-makna dan sifat-sifat bukan dengan individu-individu.</p>
<p>Dengan demikian tertolaklah bila dikatakan hukum ini khusus bagi seseorang yang bernama Salim dan tidak meliputi orang yang berada dalam makna hukum ini. Dengan demikian, seandainya ada orang yang mengambil seorang anak angkat sehingga anak tersebut sudah seperti anaknya sendiri, bebas keluar masuk menemui keluarganya dan mereka pun menganggapnya seperti bagian dari mereka, (padahal anak angkat itu sudah besar), istri orang ini pun terpaksa menyusui anak angkat tersebut agar ia tetap bisa keluar masuk menemui mereka, maka kami katakan boleh wanita tadi menyusui anak angkat tersebut.</p>
<p>Namun hal seperti ini di waktu sekarang tidak mungkin terjadi karena syariat telah membatalkan hukum mengangkat anak (tidak boleh lagi ada anak angkat yang kemudian dinasabkan kepada ayah angkatnya1).</p>
<p>Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:</p>
<p>إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسآءِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ</p>
<p>“Hati-hati kalian masuk menemui para wanita (yang bukan mahram).”</p>
<p>Mereka menjawab: “Ya Rasulullah, apa pendapatmu dengan ipar ?”</p>
<p>Beliau menjawab: “Ipar adalah kematian.”</p>
<p>Seandainya ada penyusuan ketika telah besar niscaya Rasulullah akan mengatakan: “Ipar itu hendaklah disusui oleh istri saudara laki-lakinya,” hingga ia bisa masuk menemui istri saudara laki-lakinya tersebut. Akan tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan pengarahan dan bimbingan yang demikian itu. Dengan begitu diketahuilah setelah dibatalkannya hukum anak angkat, penyusuan ketika telah besar tidak mungkin didapatkan lagi.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/409-410).</p>
<p>Footnote:</p>
<p>1 Lihat majalah Asy Syariah No. 09/I/1425 H, hal. 74</p>
<p>Sumber: Majalah Asy-Syari’ah, Vol.I/No.10-11/1425H/2004, Kategori: Wanita Dalam Sorotan, hal. 71-75 dan 71-75. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=200 dan http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=210.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Berapa Lama Masa Nifas dan Masa Haidh?]]></title>
<link>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/03/25/kasih-sayang-islam-kepada-kaum-perempuan/</link>
<pubDate>Tue, 25 Mar 2008 05:42:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibnumunir</dc:creator>
<guid>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/03/25/berapa-lama-masa-nifas-dan-masa-haidh/</guid>
<description><![CDATA[posted in Fatwa Ulama, Hukum Fiqh &amp; Ibadah, Kesehatan Muslimah, Muslimah |
Oleh: Asy-Syaikh Muqb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>posted in Fatwa Ulama, Hukum Fiqh &#38; Ibadah, Kesehatan Muslimah, Muslimah &#124;<br />
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi‘î rahimahullâh</p>
<p>Soal:</p>
<p>Syaikh yang mulia, kami mohon fatwanya, semoga anda memperoleh ganjaran pahala. Berapa lama berlangsungnya masa nifas, sehingga dia bisa (kembali) shalat? Demikian juga (berlangsungnya) masa haid?</p>
<p>Asy-Syaikh menjawab:</p>
<p>Wanita dalam keadaan nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari atau 60 hari jika melihat darah telah berhenti. Bahkan di antara mereka ada yang tidak melihat darah sama sekali. ‘Aisyah pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)nya.” Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat. Demikianpula bila waktu ini bulan Ramadhan, maka ia harus berpuasa. Demikian juga dengan wanita yang sedang haid. Karena wanita lebih mengetahui ihwal haidnya. Boleh jadi di antara mereka ada yang haid hanya selama satu hari. Di antara mereka ada haid selama dua hari, atau tiga hari sampai tujuh hari, 15 hari dan ia masih mengeluarkan darah haid selama beberapa waktu. Hanya saja, jika darah itu terus keluar, maka darah yang keluar itu dinamakan darah istihadhah. Ia merujuk pada kebiasaan masa haidnya -jika ia memang mempunyai kebiasaan haid sebelum ia mengalami sakit tersebut. Sebab hal itu telah berubah menjadi penyakit, bukan darah haid. Jika kebiasaan masa haidnya -sebelum ia menderita penyakit itu- adalah tujuh hari, maka masa haidnya adalah tujuh hari. Apabila ia tidak memiliki rutinitas jadwal haid maka ia bisa mengamati warna darahnya. Darah haid warnanya hitam, dapat diketahui dengan baunya yang amis. Jika darah itu berwarna hitam dan mengeluarkan bau amis, maka darah itu dianggap darah haid. Setelah itu ia (harus) menunaikan shalat, puasa dan suaminya boleh menggaulinya, sebab ia dianggap sedang mengalami istihadhah. Apabia ia belum memiliki rutinitas jadwal haid maka itu adalh fase pendahuluan. Apabila ia masih belia dan masih baru pertama kali mengalami istihadhah sementara ia belum memiliki rutinitas masa haidh, darah (yang keluar pun) belum bisa dibedakan, maka ia merujuk pada rutinitas masa haid saudara-saudara perempuan, ibu dan sanak familinya, sehingga ia dapat mengetahui berapa lama berlangsungnya masa haid mereka. Boleh jadi rutinitas masa haid saudara-saudara perempuan dan sanak family memiliki keserupaan. Wallâhul Musta’ân. Ia wajib berusaha secara optimal dalam masalah ini. Adapun jika itu hanya haid saja, maka berlangsungnya masa haid adalah keluarnya darah. Sepatutnya, dia tidak tergesa-gesa dan ia tidak lantas mandi besar, kecuali jika ia telah benar-benar melihat lendir berwarna putih. Dalam kesempatan ini ada suatu hal yang ingin saya beri catatan, yaitu sebagian wanita mandi besar dan bersuci, kemudian tahu-tahu ada darah yang kembali keluar. Jika darah yang keluar itu menyerupai sifat-sifat darah haid, maka itu adalah darah haid. Jika yang keluar itu hanya berupa air yang berwarna kekuning-kuningan dan sangat keruh, dan keluarnya darah tersebut di luar waktu haid, (dalam hal ini) Ummu Athiyah berkata: “Dulu kami tidak menganggap darah bercampur nanah dan darah kotor termasuk darah haid.” Al-Kadr (air yang sangat keruh) adalah seperti air bercampur darah yang keluar dari vagina. Apabila cairan itu keluar pada siklus haid, maka cairan itu dianggap darah haidh. Jika darah itu keluar di luar siklus haid, maka darah itu tidak dianggap apa-apa (bukan darah haid). (Ijaabatu as-Saail, Soal No. 353)</p>
<p>Sumber: إجابة السائل karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i. Edisi Indonesia: Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita, hal. 197-200. Penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim. Editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin. Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1. Dinukil untuk http://akhwat.web.id. Silakan mengcopy dan memperbanyak dengan menyertakan sumbernya.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Bayi Tabung]]></title>
<link>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/02/15/istri-shalihah-keutamaan-dan-sifat-sifatnya-2/</link>
<pubDate>Fri, 15 Feb 2008 22:51:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibnumunir</dc:creator>
<guid>http://syahruramadhan.wordpress.com/2008/02/15/hukum-bayi-tabung/</guid>
<description><![CDATA[Hukum Bayi Tabung
         posted in Fatwa Ulama,  Kesehatan Muslimah |
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h2 class="firstheading"><a href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/2008/01/07/hukum-bayi-tabung/" rel="bookmark" title="Hukum Bayi Tabung">Hukum Bayi Tabung</a></h2>
<div class="boxedin">         <span class="posted">posted in <a href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/category/fatwa-ulama/" title="View all posts in Fatwa Ulama" rel="category tag">Fatwa Ulama</a>,  <a href="http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/category/kesehatan-muslimah/" title="View all posts in Kesehatan Muslimah" rel="category tag">Kesehatan Muslimah</a></span> &#124;</div>
<p align="justify"><font><i>Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari</i></font></p>
<p><font><b><u>Tanya:</u></b></font></p>
<p align="justify"><font>Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?<br />
Arif Joko Wuryanto</font></p>
<p align="justify"><font><b><u>Jawab:</u></b></font></p>
<p align="justify"><font>Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.</font></p>
<p align="justify"><font>Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).<span></span></font></p>
<p align="justify"><font>Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Maka beliau menjawab:</font></p>
<p align="justify"><font>“<i><b>Tidak boleh, karena proses pengambilan mani (sel telur wanita) tersebut berkonsekuensi minimalnya sang dokter (laki-laki) akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat aurat wanita lain (bukan istri sendiri) hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat, sehingga tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.</b></i></font></p>
<p align="justify"><font><i><b>Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan maninya ke istrinya dengan cara yang haram ini.</b></i> Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut, dan ini pun tidak boleh.</font></p>
<p align="justify"><font>Lebih dari itu, menempuh cara ini merupakan sikap taklid terhadap peradaban orang-orang Barat (kaum kuffar) dalam perkara yang mereka minati atau (sebaliknya) mereka hindari.</font></p>
<p align="justify"><font><b><i>Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami (yang dianjurkan syariat), berarti dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya.</i></b></font></p>
<p align="justify"><font>Jikalau saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal, maka lebih-lebih lagi tentunya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat (halal) dalam mendapatkan anak.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah hal. 288)</font></p>
<p align="justify"><a href="http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=469">http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=469</a></p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tips and Trik Hadapi Kondisi Tak Nyaman Jelang PMS]]></title>
<link>http://fitrisblog.wordpress.com/2007/11/08/tips-and-trik-hadapi-kondisi-tak-nyaman-jelang-pms/</link>
<pubDate>Thu, 08 Nov 2007 09:01:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>fitri</dc:creator>
<guid>http://fitrisblog.wordpress.com/2007/11/08/tips-and-trik-hadapi-kondisi-tak-nyaman-jelang-pms/</guid>
<description><![CDATA[(muslimah.or.id)
Untuk mengurangi beberapa kondisi yang tidak nyaman menjelang PMS, coba lakukan beb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>(muslimah.or.id)</strong></p>
<p>Untuk mengurangi beberapa kondisi yang tidak nyaman menjelang PMS, coba lakukan beberapa hal di bawah ini:</p>
<ol>
<li>Buatlah semacam diary atau jurnal yang mencatat kapan gejala-gejala itu muncul. Dengan demikian, Ukhtiy mempunyai patokan waktu yang tepat untuk mengatasinya.</li>
<li>Agar sehat, makanlah sedikit tetapi sering. Jika Ukhtiy menderita konstipasi, konsumsilah bahan makanan yang mengandung banyak serat.</li>
<li>Saat sedang minum obat <em>diuretik</em>, biasanya Ukhtiy akan lebih sering buang air kecil yang memungkinkan mineral penting ikut terbuang. Karena itu, tambah makanan yang mengandung <em>potassium</em> (buah, makanan laut, kacang-kacangan), juga makanan, minuman ekstra atau suplemen yang mengandung vitamin B dan C.</li>
<li>Untuk mengurangi terjadinya penumpukan cairan, sebisa mungkin kurangi garam dalam makanan Ukhtiy. Garam bisa menyerap air dan hal ini dapat meningkatkan pembengkakan.</li>
<li>Perbanyak waktu istirahat untuk menghindari kelelahan. Selain itu cobalah menghindari situasi yang bisa membuat Ukhtiy stres.</li>
<li>Coba bicarakan perasaan Ukhtiy kepada sahabat yang dapat dipercaya dan dapat mendengarkan keluhan Ukhtiy. Pastikan pula keluarga tahu mengenai kondisi Ukhtiy.</li>
<li>Cobalah minum beberapa ramuan tumbuhan tertentu yang telah terbukti membantu meningkatkan kesehatan wanita, misalnya kunyit asam, dan lain-lain.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kenapa Harus Air Putih....]]></title>
<link>http://fitrisblog.wordpress.com/2007/11/08/kenapa-harus-air-putih/</link>
<pubDate>Thu, 08 Nov 2007 08:57:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>fitri</dc:creator>
<guid>http://fitrisblog.wordpress.com/2007/11/08/kenapa-harus-air-putih/</guid>
<description><![CDATA[(muslimah.or.id)
Assalamua’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Ukhtiy Habiibatii. Pada edisi perdan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>(<strong>muslimah.or.id)</strong></p>
<p><em>Assalamua’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh</em><br />
Ukhtiy Habiibatii. Pada edisi perdana kali ini, kita akan <em>‘sharing’</em> masalah air putih. Mungkin ukhtiy banyak yang belum tahu arti penting mengkonsumsi cukup air putih setiap harinya atau sudah tahu tapi malas memenuhi jumlah takarannya dengan berbagai alasan, sebut salah satunya ‘takut keseringan buang air kecil, repot!’. Iya kan??? Ayo, tunjuk diri…</p>
<p>Kalau begitu bagaimana prosesnya, air putih yang sederhana bisa berubah menjadi begitu berharga?</p>
<p>Sekitar 80% tubuh manusia terdiri dari air. Otak dan darah adalah dua organ penting yang memiliki kadar air di atas 80%. Otak memiliki komponen air sebanyak 90%, sementara darah memiliki komponen air 95%. Sedikitnya, secara normal kita butuh 2 liter sehari atau 8 gelas sehari. Bagi perokok jumlah tersebut harus ditambah setengahnya. Air tersebut diperlukan untuk mengganti cairan yang keluar dari tubuh lewat air seni, keringat, pernapasan, dan <em>sekresi</em>. Para dokter juga menyarankan agar mengonsumsi air putih 8-10 gelas setiap hari agar metabolisme tubuh berjalan baik dan normal.</p>
<p><strong>Kurang Air, Bahaya Bagi Darah</strong></p>
<p>Jika Ukhtiy mengkonsumsi kurang dari 8 gelas, efeknya secara keseluruhan memang tidak terasa. Tapi sebagai konsekuensi, tubuh akan menyeimbangkan diri dengan jalan mengambil sumber dari komponen tubuh sendiri. Di antaranya dari darah. Kekurangan air bagi darah amat berbahaya bagi tubuh. Sebab, darah akan menjadi kental. Akibatnya, perjalanan darah sebagai alat transportasi oksigen dan zat-zat makanan pun bisa terganggu.</p>
<p>Darah yang kental tersebut juga akan melewati ginjal yang berfungsi sebagai filter atau alat untuk menyaring racun dari darah. Ginjal memiliki saringan yang sangat halus, sehingga jika harus menyaring darah yang kental maka ginjal harus kerja ekstra keras. Bukan tidak mungkin ginjal akan rusak dan bisa saja kelak akan mengalami cuci darah atau dalam bahasa medis biasa disebut hemodialisis.</p>
<p>Itu pengaruh kurang air terhadap kerja darah dan ginjal. Lalu bagaimana dengan otak? Perjalanan darah yang kental tersebut juga akan terhambat saat melewati otak. Padahal, sel-sel otak paling boros mengonsumsi makanan dan oksigen yang dibawa oleh darah. Sehingga fungsi sel-sel otak tidak berjalan optimal dan bahkan bisa cepat mati. Kondisi tersebut akan semakin memicu timbulnya stroke. Karena itu jangan sampai kekurangan air!!!</p>
<p><strong>10 Manfaat Air Putih</strong></p>
<p><em>1. Memperlancar sistem pencernaan</em></p>
<p>Mengkonsumsi air dalam jumlah cukup setiap hari akan memperlancar sistem pencernaan sehingga kita akan terhindari dari masalah-masalah pencernaan seperti maag ataupun sembelit. Pembakaran kalori juga akan berjalan efisien.</p>
<p><em>2. Air putih membantu memperlambat tumbuhnya zat-zat penyebab kanker, plus mencegah penyakit batu ginjal dan hati. Minum air putih akan membuat tubuh lebih berenergi.</em></p>
<p><em>3. Perawatan kecantikan</em></p>
<p>Bila Ukhtiy kurang minum air putih, tubuh akan menyerap kandungan air dalam kulit sehingga kulit menjadi kering dan berkerut. Selain itu, air putih dapat melindungi kulit dari luar, sekaligus melembabkan dan menyehatkan kulit.</p>
<p>Untuk menjaga kecantikan pun, kebersihan tubuh hares benar-benar diperhatikan, ditambah lagi minum air putih 8 - 10 gelas sehari.</p>
<p><em>4. Untuk kesuburan</em></p>
<p>Meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita.</p>
<p>Menurut basil penelitian dari sebuah lembaga riset trombosis di London, Inggris, jika seseorang selalu mandi dengan air dingin maka peredaran darahnya lancar dan tubuh terasa lebih segar dan bugar. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan produksi sel darah putih dalam tubuh serta meningkatkan kemampuan seseorang terhadap serangan virus. Bahkan, mandi dengan air dingin di waktu pagi dapat meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria serta hormon estrogen pada wanita. Dengan begitu kesuburan serta kegairahan seksual pun akan meningkat. Selain itu jaringan kulit membaik, kuku lebih sehat dan kuat, tak mudah retak. Nah, buat yang malas mandi pagi atau bahkan malas mandi (<em>astagfirulloh!</em>) harus mulai dirubah tuh kebiasaannya…</p>
<p><em>5. Menyehatkan jantung</em></p>
<p>Air juga diyakini dapat ikut menyembuhkan penyakit jantung, rematik, kerusakan kulit, penyakit saluran papas, usus, dap penyakit kewanitaan, dll.</p>
<p>Bahkan saat ini cukup banyak pengobatan altenatif yang memanfaatkan kemanjuran air putih.</p>
<p><em>6. Sebagai obat stroke</em></p>
<p>Air panas tak hanya digunakan untuk mengobati berbagai penyakit kulit, tapi juga efektif untuk mengobati lumpuh, seperti karena stroke. Sebab, air tersebut dapat membantu memperkuat kembali otot-otot dan ligamen serta memperlancar sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Efek panas menyebabkan pelebaran pembuluh darah, meningkatkan sirkulasi darah dan oksigenisasi jaringan, sehingga mencegah kekakuan otot, menghilangkan rasa nyeri serta menenangkan pikiran.</p>
<p>Kandungan ion-ion terutama khlor, magnesium, hidrogen karbonat dan sulfat dalam air panas, membantu pelebaran pembuluh darah sehingga meningkatkan sirkulasi darah. Selain itu pH airnya mampu mensterilkan kulit.</p>
<p><em>7. Efek relaksasi</em></p>
<p>Cobalah berdiri di bawah shower dan rasakan efeknya di tubuh. Pancuran air yang jatuh ke tubuh terasa seperti pijatan dan mampu menghilangkan rasa capek karena terasa seperti dipijat. Sejumlah pakar pengobatan alternatif mengatakan, bahwa bersentuhan dengan air mancur, berjalan-jalan di sekitar air terjun, atau sungai dan taman dengan banyak pancuran, akan memperoleh khasiat ion-ion negatif. Ion-ion negatif yang timbul karena butiran-butiran air yang berbenturan itu bisa meredakan rasa sakit, menetralkan racun, memerangi penyakit, serta membantu menyerap dan memanfaatkan oksigen. Ion negatif dalam aliran darah akan mempercepat pengiriman oksigen ke dalam sel dan jaringan.</p>
<p>Bukan itu saja jika mengalami ketegangan otot dapat dilegakan dengan mandi air hangat bersuhu sekitar 37 derajat C. Selagi kaki terasa pegal kita sering dianjurkan untuk merendam kaki dengan air hangat dicampur sedikit garam. Nah, jika Ukhtiy punya <em>shower</em> di rumah cobalah mandi dan nikmati hasilnya. Oh ya, <em>shower</em> di rumah juga menghasilkan ion negatif.</p>
<p><em>8. Menguruskan badan</em></p>
<p>Air putih juga bersifat menghilangkan kotoran-kotoran dalam tubuh yang akan lebih cepat keluar lewat urine. Bagi yang ingin menguruskan badan pun, minum air hangat sebelum makan (sehingga merasa agak kenyang) merupakan satu cara untuk mengurangi jumlah makanan yang masuk. Apalagi air tidak mengandung kalori, gula, ataupun lemak. Namun yang terbaik adalah minum air putih pada suhu sedang, tidak terlalu panas, dan tidak terlalu dingin. Mau kurus?, minum air putih saja.</p>
<p><em>9. Tubuh lebih bugar</em></p>
<p>Khasiat air tak hanya untuk membersihkan tubuh saja tapi juga sebagai zat yang sangat diperlukan tubuh. Ukhtiy mungkin lebih dapat bertahan kekurangan makan beberapa hari ketimbang kurang air. Sebab, air merupakan bagian terbesar dalam komposisi tubuh manusia.</p>
<p>Jumlah air yang menurun dalam tubuh, fungsi organ-organ tubuh juga akan menurun dan lebih mudah terganggu oleh bakteri, virus, dll. Namun, tubuh manusia mempunyai mekanisme dalam mempertahankan keseimbangan asupan air yang masuk dan yang dikeluarkan. Rasa haus pada setiap orang merupakan mekanisme normal dalam mempertahankan asupan air dalam tubuh. Air yang dibutuhkan tubuh kira-kira 2-2,5 l (8 - 10 gelas) per hari. Jumlah kebutuhan air ini sudah termasuk asupan air dari makanan (seperti dari kuah sup, soto, dll), minuman seperti susu, teh, kopi, sirup dll. Selain itu, asupan air juga diperoleh dari hasil metabolisme makanan yang dikonsumsi dan metabolisme jaringan di dalam tubuh.</p>
<p>Nah, air juga dikeluarkan tubuh melalui air seni dan keringat. Jumlah air yang dikeluarkan tubuh melalui air seni sekitar 1 liter per hari. Kalau jumlah tinja yang dikeluarkan pada orang sehat sekitar 50 - 400 g/hari, kandungan aimya sekitar 60 - 90 % bobot tinja atau sekitar 50 - 60 ml air sehari.</p>
<p>Sedangkan, air yang terbuang melalui keringat dan saluran napas dalam sehari maksimum 1 liter, tergantung suhu udara sekitar. Belum lagi faktor pengeluaran air melalui pernapasan. Seseorang yang mengalami demam, kandungan air dalam napasnya akan meningkat. Sebaliknya, jumlah air yang dihirup melalui napas berkurang akibat rendahnya kelembapan udara sekitamya.</p>
<p>Tubuh akan menurun kondisinya bila kadar air menurun dan kita tidak segera memenuhi kebutuhan air tubuh tersebut. Kardiolog dari AS, Dr James M. Rippe memberi saran untuk minum air paling sedikit seliter lebih banyak dari apa yang dibutuhkan rasa haus kita. Pasalnya, kehilangan 4% cairan saja akan mengakibatkan penurunan kinerja kita<br />
sebanyak 22 %! Bisa dimengerti bila kehilangan 7%, kita akan mulai merasa lemah dan lesu.</p>
<p>Asal tahu saja, aktivitas makin banyak maka makin banyak pula air yang terkuras dari tubuh. Untuk itu, pakar kesehatan mengingatkan agar jangan hanya minum bila terasa haus Kebiasaan banyak minum, apakah sedang haus atau tidak, merupakan kebiasaan sehat!</p>
<p>Jika kuliah di ruang ber-AC, dianjurkan untuk minum lebih banyak karena udara yang dingin dan tubuh cepat mengalami dehidrasi. Banyak minum juga akan membantu kulit tidak cepat kering. Di ruang yang suhunya tidak tetap pun dianjurkan untuk membiasakan minum meski tidak terasa haus untuk menyeimbangkan suhu.</p>
<p><em>Subhannalloh</em> ternyata banyak ya, manfaatnya.<br />
Seperti Motto salah satu minuman <em>prebiotik</em> (tapi versi ini ada revisinya)<br />
Berapa gelas air putih yang Anda minum hari ini?<br />
Saya minum 4/5/6/7/8/9/10<br />
Jawabannya silhkan Ukhtiy tentukan…</p>
<p><strong>Maroji’:</strong> www.medscore.com</p>
<p>(NB: Yupz, yupz...)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tidur Cantik Sesuai Tuntunan Rasulullah...]]></title>
<link>http://fitrisblog.wordpress.com/2007/11/08/tidur-cantik-sesuai-tuntunan-rasulullah/</link>
<pubDate>Thu, 08 Nov 2007 08:49:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>fitri</dc:creator>
<guid>http://fitrisblog.wordpress.com/2007/11/08/tidur-cantik-sesuai-tuntunan-rasulullah/</guid>
<description><![CDATA[(muslimah.or.id)
Disusun Oleh: Ummu Hajar
Muroja’ah: Ust. Abu Salman
Tidur bagi muslimah merupakan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="content"><strong>(muslimah.or.id)</strong></p>
<p class="content">Disusun Oleh: Ummu Hajar<br />
Muroja’ah: Ust. Abu Salman</p>
<p>Tidur bagi muslimah merupakan saat yang sangat penting. Karena dalam tidurnya ia mengumpulkan tenaga untuk beribadah kepada Allah. Selain itu, ketika tidur hati seorang muslimah di antara jemari Allah. Seorang muslimah cantik karena agamanya. Jadi tidurnya pun harus cantik. Hendaknya seorang muslimah menjaga adab-adab dalam tidur dengan adab yang diajarkan dalam agama Islam. Bagaimana adab-adabnya?</p>
<p>Tidak tidur terlalu malam setelah sholat isya kecuali dalam keadaan darurat seperti untuk mengulang (<em>muroja’ah</em>) ilmu atau adanya tamu atau menemani keluarga, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Barzah <em>rodhiyallahu ‘anhu</em>:</p>
<p><em>“Bahwasanya Rosululloh sholallahu ‘allaihi wassalam membenci tidur malam sebelum (sholat Isya) dan berbincang-bincang (yang tidak bermanfaat) setelahnya.”</em> [Hadist Riwayat Al-Bukhari No. 568 dan Muslim No. 647 (235)]</p>
<p>Hendaknya tidur dalam keadaan sudah berwudhu, sebagaimana hadits: <em>“Apabila engkau hendak mendatangi pembaringan (tidur), maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu sebagaimana wudhumu untuk melakukan sholat.”</em> (HR. Al-Bukhari No. 247 dan Muslim No. 2710)</p>
<p>Hendaknya mendahulukan posisi tidur di atas sisi sebelah kanan (rusuk kanan sebagai tumpuan) dan berbantal dengan tangan kanan, tidak mengapa apabila setelahnya berubah posisinya di atas sisi kiri (rusuk kiri sebagai tumpuan). Hal ini berdasarkan sabda Rosululloh: <em>“Berbaringlah di atas rusuk sebelah kananmu.”</em> (HR. Al-Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)</p>
<p><em>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam apabila tidur meletakkan tangan kanannya di bawah pipi kanannya.”</em> (HR. Abu Dawud no. 5045, At Tirmidzi No. 3395, Ibnu Majah No. 3877 dan Ibnu Hibban No. 2350)</p>
<p>Tidak dibenarkan telungkup dengan posisi perut sebagai tumpuannya baik ketika tidur malam atau pun tidur siang. <em>“Sesungguhnya (posisi tidur tengkurap) itu adalah posisi tidur yang dimurkai Allah Azza Wa Jalla.”</em> (HR. Abu Dawud dengan sanad yang shohih)</p>
<p>Membaca ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain:</p>
<p>a) Membaca ayat kursi.<br />
b) Membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqoroh.<br />
c) Mengatupkan dua telapak tangan lalu ditiup dan dibacakan surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas kemudian dengan dua telapak tangan mengusap dua bagian tubuh yang dapat dijangkau dengannya dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan, hal ini diulangi sebanyak 3 kali (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari XI/277 No. 4439, 5016 (cet. Daar Abi Hayan) Muslim No. 2192, Abu Dawud No. 3902, At-Tirmidzi)</p>
<p>Hendaknya mengakhiri berbagai doa tidur dengan doa berikut:</p>
<p>باسمك ربيوضعت جنبي وبك أرفعه إن أ مسكت نفسي فا ر حمها و إ ن أ ر سلتها فاحفظها بما تحفظ به عبادك الصا لحين</p>
<p><em>“Bismikarabbii wa dho’tu jambii wa bika arfa’uhu in amsakta nafsii farhamhaa wa in arsaltahaa fahfazhhaa bimaa tahfazha bihi ‘ibaadakasshaalihiin.”</em></p>
<p><em>“Dengan Nama-Mu, ya Rabb-ku, aku meletakkan lambungku. Dan dengan Nama-Mu pula aku bangun daripadanya. Apabila Engkau menahan rohku (mati), maka berilah rahmat padanya. Tapi apabila Engkau melepaskannya, maka peliharalah, sebagaimana Engkau memelihara hamba-hamba-Mu yang shalih.”</em> (HR. Al-Bukhari No. 6320, Muslim No. 2714, Abu Dawud No. 5050 dan At-Tirmidzi No. 3401)</p>
<p>Disunnahkan apabila hendak membalikkan tubuh (dari satu sisi ke sisi yang lain) ketika tidur malam untuk mengucapkan doa:</p>
<p>لا إ له إ لاالله الواحدالقهاررب السماوات واﻷرض ومابينهماالعز يزالغفار</p>
<p><em>“laa ilaha illallahu waahidulqahhaaru rabbussamaawaati wal ardhi wa maa baynahumaa ‘aziizulghaffaru.”</em></p>
<p><em>“Tidak ada Illah yang berhak diibadahi kecuali Alloh yang Maha Esa, Maha Perkasa, Rabb yang menguasai langit dan bumi serta apa yang ada diantara keduanya, Yang Maha Mulia lagi Maha Pengampun.”</em> (HR. Al-Hakim I/540 disepakati dan dishohihkan oleh Imam adz-Dzahabi)</p>
<p>Apabila merasa gelisah, risau, merasa takut ketika tidur malam atau merasa kesepian maka dianjurkan sekali baginya untuk berdoa sebagai berikut:</p>
<p>أعوذ بكلمات الله التامات من غضبه و شرعباده ومن همزات الشيا طين وأن يحضرون</p>
<p><em>“a’udzu bikalimaatillahi attammati min ghadhabihi wa ‘iqaabihi wa syarri ‘ibaadihi wa min hamazaatisysyayaathiin wa ayyahdhuruun.”</em></p>
<p><em>“Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, siksa-Nya, dari kejahatan hamba-hamba-Nya, dari godaan para syaitan dan dari kedatangan mereka kepadaku.”</em> (HR. Abu Dawud No. 3893, At-Tirmidzi No. 3528 dan lainnya)</p>
<p>Memakai celak mata ketika hendak tidur, berdasarkan hadits Ibnu Umar: <em>“Bahwasanya Rosululloh sholallahu ‘alaihi wassalam senantiasa memakai celak dengan batu celak setiap malam sebelum beliau hendak tidur malam, beliau sholallahu ‘alaihi wassalam memakai celak pada kedua matanya sebanyak 3 kali goresan.”</em> (HR. Ibnu Majah No. 3497)</p>
<p>Hendaknya mengibaskan tempat tidur (membersihkan tempat tidur dari kotoran) ketika hendak tidur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah <em>sholallahu ‘alaihi wassalam</em>: <em>“Jika salah seorang di antara kalian akan tidur, hendaklah mengambil potongan kain dan mengibaskan tempat tidurnya dengan kain tersebut sambil mengucapkan ‘bismillah’, karena ia tidak tahu apa yang terjadi sepeninggalnya tadi.”</em> (HR. Al Bukhari No. 6320, Muslim No. 2714, At-Tirmidzi No. 3401 dan Abu Dawud No. 5050)</p>
<p>Jika sudah bangun tidur hendaknya membaca do’a sebelum berdiri dari tempat pembaringan, yaitu:</p>
<p>الحمد لله الذي أحيانابعدماأماتناوإليه النشور</p>
<p><em>“Alhamdulillahilladzii ahyaanaa ba’damaa amaatanaa wa ilayhinnusyuur.”</em></p>
<p><em>“Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah ditidurkan-Nya dan kepada-Nya kami dibangkitkan.”</em> (HR. Al-Bukhari No. 6312 dan Muslim No. 2711)</p>
<p>Hendaknya menyucikan hati dari setiap dengki yang (mungkin timbul) pada saudaranya sesama muslim dan membersihkan dada dari kemarahannya kepada manusia lainnya.</p>
<p>Hendaknya senantiasa menghisab (mengevaluasi) diri dan melihat (merenungkan) kembali amalan-amalan dan perkataan-perkataan yang pernah diucapkan.</p>
<p>Hendaknya segera bertaubat dari seluruh dosa yang dilakukan dan memohon ampun kepada Alloh dari setiap dosa yang dilakukan pada hari itu.</p>
<p>Setelah bangun tidur, disunnahkan mengusap bekas tidur yang ada di wajah maupun tangan.<br />
<em>“Maka bangunlah Rasulullah sholallahu ‘alaihi wassalam dari tidurnya kemudian duduk sambil mengusap wajah dengan tangannya.”</em> [HR. Muslim No. 763 (182)]</p>
<p>Bersiwak.<br />
<em>“Apabila Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasalam bangun malam membersihkan mulutnya dengan bersiwak.”</em> (HR. Al Bukhari No. 245 dan Muslim No. 255)</p>
<p><em>Beristinsyaq</em> dan <em>beristintsaar</em> (menghirup kemudian mengeluarkan atau menyemburkan air dari hidung). <em>“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesunggguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.”</em> (HR. Bukhari No. 3295 dan Muslim No. 238)</p>
<p>Mencuci kedua tangan tiga kali, berdasarkan sabda Rasulullah <em>sholallahu ‘alaihi wassalam</em>: <em>“Apabila salah seorang di antara kamu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali.”</em> (HR. Al-Bukhari No. 162 dan Muslim No.278)</p>
<p>Anak laki-laki dan perempuan hendaknya dipisahkan tempat tidurnya setelah berumur 6 tahun. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi)</p>
<p>Tidak diperbolehkan tidur hanya dengan memakai selimut, tanpa memakai busana apa-apa. (HR. Muslim)</p>
<p>Jika bermimpi buruk, jangan sekali-kali menceritakannya pada siapapun kemudian meludah ke kiri tiga kali (diriwayatkan Muslim IV/1772), dan memohon perlindungan kepada Alloh dari godaan syaitan yang terkutuk dan dari keburukan mimpi yang dilihat. (Itu dilakukan sebanyak tiga kali) (diriwayatkan Muslim IV/1772-1773). Hendaknya berpindah posisi tidurnya dari sisi sebelumnya. (diriwayatkan Muslim IV/1773). Atau bangun dan shalat bila mau. (diriwayatkan Muslim IV/1773).</p>
<p>Tidak diperbolehkan bagi laki-laki tidur berdua (begitu juga wanita) dalam satu selimut. (HR. Muslim)</p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<p>Adab Harian Muslim Teladan</p>
<p>(NB: Perasaan, Fit kalau bobo' selama ni g karuan bgt, deh...^_^)</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
