<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kebebasan-beragama &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/kebebasan-beragama/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kebebasan-beragama"</description>
	<pubDate>Sun, 12 Oct 2008 02:50:32 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Konstitusionalisme Vs Fundamentalisme]]></title>
<link>http://ayomerdeka.wordpress.com/?p=752</link>
<pubDate>Thu, 09 Oct 2008 16:44:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
<guid>http://ayomerdeka.wordpress.com/2008/10/09/konstitusionalisme-vs-fundamentalisme/</guid>
<description><![CDATA[saya ingin sungguh-sungguh meyakinkan segenap bangsa ini, ancaman fundamentalisme agama itu nyata da]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="font-family:Arial,sans-serif;">saya ingin sungguh-sungguh meyakinkan segenap bangsa ini, ancaman fundamentalisme agama itu nyata dan berbahaya, karena bertujuan menciptakan negara berdasarkan agama. Sejauh ini berbagai kelompok fundamental itu telah menyorong penyelenggara negara hingga tersudut di tepian jurang inskonstitusionalitas.</span></p></blockquote>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><strong><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Oleh  : Adnan Buyung Nasution</span></strong><!--more--></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">BELAKANGAN ini timbul berbagai ancaman terkait fundamentalisme agama.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Pertama, kemunculan berbagai peraturan daerah syariat yang diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Kedua, desakan untuk mengegolkan RUU tentang Pornografi yang amat antiperempuan (<em>misogynist</em>) dan tidak mampu melindungi anak. Ketiga, tindak kekerasan yang dilakukan kelompok fundamental terhadap pemeluk agama dan kepercayaan minoritas, rakyat kecil marjinal, juga aktivis pejuang kebebasan beragama.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Ancaman itu menjadi kian serius saat berbagai kelompok fundamental mulai mengembuskan isu mayoritas <em>vis a vis</em> minoritas ke ruang publik. Simak tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang selalu dikaitkan pandangan mainstream kelompok Islam.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Demikian pula dengan rencana pengesahan RUU Pornografi yang kabarnya sebagai hadiah Ramadhan bagi mayoritas. Celakanya, aspirasi fundamentalistik yang dikesankan mendapat dukungan mayoritas itu membuat cabang-cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) seolah kehilangan pegangan dan tidak berdaya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Pertanyaannya, jika benar ada dukungan mayoritas terhadap berbagai aspirasi fundamentalistik, apakah hal itu dapat dijadikan argumentasi yang sahih sebagai pembenaran segala tindakan penyelenggara negara ? Pertanyaan itu kerap dijawab serampangan atau disederhanakan melalui ungkapan semacam : <em>vox populi vox deo</em> (suara rakyat adalah suara Tuhan). Jika mayoritas berkehendak, maka jadilah.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Pemahaman demikian tentu mengandung kerancuan karena <em>majority rule</em> hanyalah salah satu aturan main dalam demokrasi dan bukan fondasi dari demokrasi itu sendiri. Mekanisme kehendak mayoritas hingga kini dan mungkin sampai kapan pun merupakan prosedur yang jauh lebih baik dibanding sistem monarki atau kekhalifahan yang mengandaikan adanya pribadi pemimpin arif bijaksana yang diangkat secara turun-temurun atau lewat penunjukan segelintir orang.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Meskipun demikian, demokrasi tidak melulu terkait prosedur. Demokrasi harus meiliki substansi, yaitu  prinsip-prinsip pokok yang harus ditegakkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, demokrasi harus berdasarkan prinsip konstitusionalisme yang bertujuan membatasi kewenangan-kewenangan kekuasaan, termasuk mencegah adanya tirani dari kelompok mayoritas (<em>tyranny of the majority</em>).</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;"><strong>Konstitusionalisme</strong></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">SEJAK pendirian Republik, Hatta mengupayakan adanya jaminan bagi perlindungan kebebasan individu sekaligus meletakkan fondasi konstitusionalisme di Indonesia. Ia mewakili pendukung prinsip demokratis yang mengajukan penolakan terhadap faham integralistik Soepomo yang mengabaikan hak-hak minoritas dan mengandung ide-ide penyeragaman yang amat berbahaya. Hatta menginginkan adanya suatu negara pengurus yang tidak kebablasan menjadi negara kekuasaan, negara penindas (Risalah Sidang BPUPKI/PPKI).</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Upaya mewujudkan konstitusionalisme di Indonesia lalu dilanjutkan dan sempat mendapatkan momentumnya saat Konstituante berhasil dibentuk lewat Pemilu 1955 yang amat demokratis. Anggota Konstituante yang beranggota 544 orang itu telah bersidang selama sekitar 3,5 tahun. Mereka bahkan telah berhasil merumuskan 24 pokok HAM. Namun, sebagaimana kita ketahui, pencapaian itu dimentahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Pada masa Orde Baru, pekerjaan besar bangsa ini untuk mewujudkan konstitusionalisme terhambat. Rezim otoriter menutup segala saluran dan menggunakan aparatusnya untuk menyelusup dalam rongga-rongga terdalam kehidupan masyarakat bahkan secara aktif memantau kehidupan orang perseorangan. Pada masa itu kebebasan menjadi kosakata yang kehilangan makna.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Pers dan media layaknya koor yang senada dalam menyuarakan kebijakan pemerintah. Suara sumbang dibungkam lewat mekanisme sensor yang berujung pada pembreidelan. Kehidupan kepolitikan dimandulkan dan sebagai gantinya dihadirkan demokrasi seolah-olah. Lawan-lawan politik atau ideologis penguasa diberi stigma sebagai musuh negara dan diperlakukan layaknya warga negara kelas dua. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Batas-batas ditentukan dengan ketat dan upaya untuk melampauinya akan digolongkan sebagai tindakan subversif. Pendeknya, Orde Baru telah melucuti hak-hak individu warga negara.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Memasuki era Reformasi terjadi perkembangan yang cukup baik, terutama setelah amandemen UUD 1945. Kekuasaan yang sewenang-wenang dan sentralistik telah dilucuti. Kebebasan warga negara dan otonomi daerah telah mendapatkan jaminan di dalam konstitusi.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Persoalan timbul belakangan saat kebebasan dikotori oleh eksremisme dalam berekspresi. Otonomi daerah pun ditunggangi aneka kepentingan sektarian untuk mengegolkan berbagai perda diskriminatif dan melanggar HAM.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;"><strong>Ancaman demokrasi kita</strong></span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">INSIDEN MONAS 1 Juni 2008 seharusnya dapat menyadarkan banyak kalangan tentang kondisi demokrasi kita yang masih mengidap penyakit kronis. Virus perusak demokrasi itu dibawa oleh berbagai kelompok fundamental yang mengotori keadaban publik dengan menggunakan cara-cara kekerasan pada sesama warga.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Tindakan premanisme seharusnya dapat diatasi sebelumnya jika saja negara tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum dan konstitusi, terutama untuk menindak pelaku dan melindungi kelompok-kelompok minoritas, yang marjinal, lemah, dan terancam. Meski pada akhirnya aparat bertindak dan hingga kini upaya hukum telah berjalan, terjadinya insiden ini harus dipahami sebagai ekses dari lambatnya respon negara.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Dengan pemahaman demikian, seharusnya saat ini aparat hukum lebih sigap, apalagi dengan menyimak perkembangan serius yang terjadi belakangan dalam proses persidangan.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Berbagai kelompok telah melangkah lebih jauh dengan melecehkan wibawa hukum. Mereka tidak segan-segan melakukan intimidasi, ancaman, bahkan  kekerasan di ruang sidang pengadilan. Di titik kritis ini, tidak ada pilihan lain, penegakan hukum harus mampu menjadi <em>ultimum remedium</em> guna mencegah agar tidak terjadi kondisi ketiadaan norma (<em>normless</em>) dan memastikan tercapainya <em>summum bonum</em> (<em>greatest good</em>).</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Akhirnya, saya sungguh-sungguh meyakinkan segenap bangsa ini, ancaman fundamentalisme agama itu nyata dan berbahaya karena bertujuan menciptakan negara berdasarkan agama. Sejauh ini berbagai kelompok fundamental itu telah menyorong penyelenggara negara hingga tersudut di tepian jurang inskonstitusionalisme.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;">Karena itu, kita semua harus senantiasa berpegang teguh pada faham konstitusionalismeagar tidak salah langkah dan mampu menjaga bangsa ini tidak terempas dan pecah berkeping-keping.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span style="font-family:Arial,sans-serif;"><strong>Sumber </strong>: <em>Kompas</em>, 9 Oktober 2008 </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kegagalan Negara dan Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia]]></title>
<link>http://iqbalhasanuddin.wordpress.com/?p=26</link>
<pubDate>Fri, 26 Sep 2008 08:28:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>iqbalhasanuddin</dc:creator>
<guid>http://iqbalhasanuddin.wordpress.com/2008/09/26/kegagalan-negara-dan-potret-buram-kebebasan-beragama-di-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia masih merupakan masalah yang sulit untuk diwujudkan. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia masih merupakan masalah yang sulit untuk diwujudkan. Meskipun telah ada jaminan hukum atas prinsip kebebasan beragama, namun kenyataan menunjukan bahwa masih sering terjadi pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama. Bahkan, tidak jarang negara sendiri justru yang terancam dikenai tuduhan melakukan <em>crime by omision</em> karena membiarkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran tersebut.</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"><span> </span>Negara adalah pihak pertama yang pantas dipersalahkan atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama beberapa tahun belakangan. Pelarangan terhadap kelompok ‘Shalawat Wahidiyyah’ di Tasikmalaya oleh Pemerintah Daerah setempat menujukan bahwa negara telah gagal menjadi pelindung dan penjamin prinsip kebebasan beragama. Kasus ini merupakan bagian dari rentetan kejadian lain yang menunjukan rentannya keberadaan kelompok-kelompok agama atau keyakinan minoritas dari serangan kelompok agama mayoritas. Kasus-kasus lain yang menimpa kelompok-kelompok seperti Ahmadiyyah di Bogor dan hampir seluruh penjuru negeri, Lia Eden di Jakarta, ‘Salat Dua Bahasa, di Malang, ‘Salafi’ di Lombok, dan ’Salat Bersiul’ di Sulawesi Selatan, menunjukan kegagalan negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas prinsip kebebasan beragama di Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Padahal, dilihat dari perspektif hukum dan perundang-undangan, prinsip kebebasan beragama telah tercatat sebagai bagian dari hak-hak sipil warga negara (<em>civil rights</em>) yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Jaminan hukum dan undang-undang dimaksud adalah: <em>pertama</em>, Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 (hasil amandemen) yang menyebutkan bahwa: 1) <em>“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;”</em> 2) <em>“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”</em> <span> </span>Hal ini masih diperkuat lagi oleh Pasal 29 yang berbunyi: 1) <em>“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;”</em> 2) <em>“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">,<span> </span>Undang-undang (UU) RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), terutama Pasal 22, menyebutkan bahwa: 1) <em>Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;</em>” 2) <em>“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.</em>” Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 8 yang berbunyi: “<em>Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.</em>”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (ICCPR) (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dengan meratifikasi ICCPR tersebut, Indonesia berarti terikat untuk menjamin: <em>Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut</em> (Pasal 18); <em>Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat</em> (Pasal 19); <em>Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi</em> (Pasal 26); dan <em>tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak</em> [negara yang terlibat menandatangani kovenan internasional tersebut] (Pasal 27).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sungguhpun demikian, pada praktiknya, jaminan atas prinsip kebebasan beragama dalam sistem perundang-undangan di Indonesia ini masih belum terimplementasi dengan baik. Dalam hal ini, negara (pemerintah) tidak memiliki keinginan politik (<em>political will</em>) yang kuat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi kehidupan beragama yang bebas, toleran dan saling menghargai antara satu pemeluk agama dengan lainnya. Bahkan, yang paling menggelikan, negara masih membiarkan terjadinya kontradiski hukum dan perundang-undangan terkait dengan prinsip kebebasan beragama. Berikut adalah produk hukum dan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pertama</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No. 1 tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Dalam SKB ini, khususnya Pasal 4, yang tidak lain adalah pengulangan dari SK Menag No. 77 tahun 1978, terdapat indikasi tindak diskriminasi yang sangat menguntungkan kelompok agama mayoritas (baca: Islam).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, UU No. 1/PNPS/1965 yang menyebutkan (Pasal 1) bahwa di Indonesia ada 6 agama yang hidup, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Meskipun demikian, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.012/4683/95 tanggal 18 November 1978 yang antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Karenanya, Konghucu secara jelas telah diekslusi sebagai agama yang eksistensinya diakui pemerintah. Hal ini berakibat pada tidak diakuinya hak-hak sipil para pemeluk agama Konghucu di Indonesia. Misalnya saja, Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat perkawinan orang-orang yang beragama Konghucu. Selain itu, anak-anak mereka tidak memperoleh pendidikan agama Konghucu di sekolah-sekolah. Mereka juga tidak diizinkan merayakan hari-hari keagamaannya. Terkait dengan hak-hak sipil pemeluk agama Konghucu ini telah dipulihkan kembali pada masa pemerintahan KH. Abdurahman Wahid dengan dikeluarkannya Keppres No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kalau dilihat dari perspektif hirarki hukum, SKB dua menteri no. 77 tahun 1978 sebanrnya sudah gugur dengan sendirinya menyusul telah diratifikasinya DUHAM dan ICCPR tersebut di atas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Hanya saja, UU tentang DUMAH dan ICCPR ini belum bisa menggugurkan UU No. 1 tahun 1965 tentang 6 agama resmi yang diakui negara mengingat keduanya memiliki tingkat hirarki yang sama sebagai undang-undang. Karenannya, sangat mendesak untuk dibuat undang-undang baru yang lebih pro-kebebasan beragama. Sebab, kalau tidak, penyebutan 6 agama resmi dalam UU no. 1 tahun 1965 jelas sangat diskriminatif bagi kelompok-kelompok minoritas lainnya yang tidak diakui sebagai agama resmi seperti para pengayat atau penganut aliran kepercayaan, serta<span> </span>agama-agama lokal yang belum mendapatkan hak-hak sipil keagamaanya sebagai warga negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Agar amanat UUD 1945, DUHAM dan ICCPR tentang kebebasan beragama tersebut bisa terlaksana dengan baik, seluruh komponen masyarakat di Indonesia bersama pemerintah harus secara bersama-sama merumusakan konsep dan ruang lingkup kebebasan beragama untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-undang tentang Kebebasan Beragama. Sebab, bagaimanapun juga, diperlukan adanya payung hukum dan perundang-undangan yang dapat menjadi pijakan bagi penegakan hak-hak sipil keagamaan yang sepenuh-penuhnya di negeri ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Menurut hemat saya, Undang-undang Kebebasan Beragama dimaksud sejatinya bisa menjamin beberapa hal. Pertama, kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hal ini juga harus dipahami sebagai kebebasan untuk tidak beragama. Kedua, kebebasan untuk berpindah agama sesuai dengan hati nurani masing-masing warga, tanpa paksaan siapapun juga. Ketiga, Kebebasan untuk menikah di antara pemeluk agama yang berbeda. Keempat, kebebasan untuk menyampaikan<span> </span>agama (dakwah atau misi) tanpa paksaan dan kekerasan. Hanya saja perlu dicata di sini adalah bahwa kata agama dalam prinsip kebebasan beragama dimaksud mencakup pula kelompok pengayat atau penganut aliran kepercayaan, serta<span> </span>agama-agama lokal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Akhir kata, tanpa disusunnya Undang-undang Kebebasan Beragama tersebut, penegakkan hak-hak sipil keagamaan akan sulit untuk dilakukan. Jika hal ini terus ditunda-tunda, maka fenomena kegagalan negara masih akan berlanjut di mana masa depan kebebasan beragama masih tampak seperti sebuah potret buram. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"><br />
</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tanggapan atas Laporan dari Padang: Siswi-Siwi Kristen Pun Terpaksa Pakai Jilbab.]]></title>
<link>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/26/tanggapan-atas-laporan-dari-padang-siswi-siwi-kristen-pun-terpaksa-pakai-jilbab/</link>
<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 19:15:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>erensdh</dc:creator>
<guid>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/26/tanggapan-atas-laporan-dari-padang-siswi-siwi-kristen-pun-terpaksa-pakai-jilbab/</guid>
<description><![CDATA[Tanggapan atas laporan dari Padang: Siswi-Siswi Kristen Pun Terpaksa Pakai Jilbab
Saya pikir, memaka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Tanggapan atas laporan dari Padang: <a href="http://guntur.name/2008/04/12/laporan-dari-padang-siswi-siswi-kristen-pun-terpaksa-pakai-jilbab/#comment-3119&#60;br &#62;&#60;/a&#62;&#38;#xd;&#38;#xa;">Siswi-Siswi Kristen Pun Terpaksa Pakai Jilbab</a><br />
Saya pikir, memakai jilbab apa salahnya? Bila umat Muslim bisa, mengapa umat Kristen tidak? Apa persoalannya? Apakah iman seseorang itu tertuang pada busana yang ia kenakan? Busana hanyalah busana, bukan hati.<br />
Cobalah umat Kristen memahami, apapun seperti apa busana itu-adalah tetap busana.<br />
Apakah saya salah ketika mencermati isi injil-ajaran Kristus, lalu menyimpulkan bahwa Kristus mengajarkan pada Umat manusia untuk melaksanakan kehendak Allah dengan ROH dan KEBENARAN?Jadi bukan pada ritual, gedung gereja maupun busana.<br />
Tidak lucu kalau anda yang mengaku Kristen tapi justru menjadi batu sandungan bagi orang lain (menimbulkan dosa bagi orang lain), antara lain dengan busana.<br />
Tanks atas kesempatannya.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Aksi pelemparan batu oleh FPI]]></title>
<link>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/25/aksi-pelemparan-batu-oleh-fpi/</link>
<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 11:25:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>erensdh</dc:creator>
<guid>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/25/aksi-pelemparan-batu-oleh-fpi/</guid>
<description><![CDATA[Rekan AKKBB,
Hari ini, Kamis 25 September 2008, terjadi aksi pelemparan batu oleh FPI
kepada para ak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Rekan AKKBB,<br />
Hari ini, Kamis 25 September 2008, terjadi aksi pelemparan batu oleh FPI<br />
kepada para aktivis AKKBB.<br />
Peristiwa diawali dengan penolakan AKKBB untuk melanjutkan persidangan<br />
karena tidak adanya jaminan keamanan kepada para saksi.  Untuk menegaskan<br />
sikap ini, kami melakukan Konferensi Pers. Setelah konfpress selesai dan<br />
kami beranjak meninggalkan pengadilan, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul<br />
segerombolan FPI berlari dan melakukan aksi pelemparan batu.  Sebagian rekan<br />
AKKBB masuk dan berlindung di Gedung PELNI yang lokasinya tidak jauh dari<br />
pengadilan.</p>
<p>BANSER NU yang bertugas menjaga keamanan AKKBB, mencoba bertahan.  Namun<br />
karena FPI terus melakukan pelemparan batu, akhirnya Banserp pun membalas<br />
sehingga terjadi baku lempar antara mereka.</p>
<p>Polisi tidak bertindak tegas, padalah keadaan sudah genting. Akibatnya,<br />
salah seorang anggota Banser yang bernama Hardi mengalami luka kepala<br />
bocor.  Santri Gus Nuril tersebut dilarikan ke R.S Tarakan oleh Hendrik dari<br />
PBHI.</p>
<p>Demikian sekilas info AKKBB<br />
Mohon dukungan rekan-rekan.</p>
<p>Salam,<br />
ICRP</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Etika Kehidupan Beragama]]></title>
<link>http://qnoet.wordpress.com/?p=23</link>
<pubDate>Wed, 24 Sep 2008 09:05:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>qnoet</dc:creator>
<guid>http://qnoet.wordpress.com/2008/09/24/etika-kehidupan-beragama/</guid>
<description><![CDATA[ 
Begitu banyaknya kasus-kasus kekerasan atas nama agama tidak bisa difahami hanya dalam konteks ata]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--[if gte mso 9]&#62; Normal   0               false   false   false      EN-US   X-NONE   X-NONE &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62; &#60;![endif]--><!--  --><!--[if gte mso 10]&#62; &#60;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p>Begitu banyaknya kasus-kasus kekerasan atas nama agama tidak bisa difahami hanya dalam konteks atau kacamata kepentingan dan pandangan kelompok agama tertentu. Justru karena kepentingan dan pandangan kelompok agama tertentu telah begitu banyak melahirkan korban-korban kekerasan. Sayangnya, dari sekian banyak kasus yang terjadi hanya secuil peran Negara untuk menindak tegas terhadap siapa saja pelaku kekerasan. Sedangkan kita tahu dalam Negara ada hokum yang semestinya ditegakan untuk terciptanya jaminan keamanan bagi siapa saja.</p>
<p>Dalam konteks kebebasan beragama, agama dan kepercayaan bagi pemeluknya adalah satu elemen fundamental dalam konsepsinya atas kehidupan dan kebebasan beragama seharusnya dihargai dan dijamin. Hal ini meliputi rumah ibadah, hak untuk berkumpul untuk tujuan sembahyang, hak untuk memiliki fasilitas tertentu seperti sekolah dan sebagainya. Hal ini menjadi tugas Negara untuk memastikan kondisi dalam hal toleransi dan berjalan dengan baik.</p>
<p>Dalam hal ini, upaya Negara dalam menciptakan kerukunan umat beragama telah berjalan cukup lama dengan berbagai strategi dan konsep. Akan tetapi kegagalan itu tampak dari masih dominannya paradigm teologis kelompok agama tertentu dalam memahami perbedaan yang ada dalam masyarakat. Paradigm ini telah mempersulit terwujudnya hak atas kebebasan beragama disatu sisi, dan disisi lain pelaksanaan kondisi yang harus dibangun sebagai jaminan bagi terwujudnya hak atas kebebasan beragama.</p>
<p>Dengan diratifikasinya Kovenan Hak-Hak Sipil Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, dimana Negara telah mengambil segi pandangan positif dari hak asasi manusia yang seyogyanya Negara melihat fakta-fakta dan bukannya menutup mata dari hal-hal yang berlawanan. Dan kita melihat perjalanan penegakan hak atas kebebasan beragama belum secara sungguh-sungguh dijalankan Negara.</p>
<p>Ha lain juga, sesuatu yang tidak terhindarkan dari agama adalah ekslusifitas dari para penganutnya, tentu tidak akan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Dan kita tahu bahwa tidak semua kelompok agama menerima hak asasi manusia sebagai landasan normative. Kebanyakan kaum agama terjerumus dalam nalar dogmatis yang pada akhirnya menutup mata dari hubungan yang semestinya dibangun dalam masyarakat beragama. Dalam konteks ini, kita melihat begitu banyak pandangan normative, yang ternyata agama sendiri memiliki legitimasi sendiri dalam praktiknya.</p>
<p>Kiranya persoalan inilah yang menjadi batu sandungan yang cukup serius, tidak hanya bagaimana etika dibangun dalam masyarakat agama, terlebih juga bagi terwujudnya penegakan hak asasi manusia itu sendiri yang menjamin terwujudnya hak atas kebebasan beragama.</p>
<p>Saat ini, di Indonesia sendiri pemahaman hak atas kebebasan beragama dimasing-masing kelompok memiliki penafsiran sendiri-sendiri, baik kelompok agama maupun kelompok sekuler. Dan pertentangan ini terus berlanjut yang tidak akan menyatu karena masing-masing kelompok memiliki landasannya sendiri.</p>
<p>Yang perlu dikedepankan kemudian adalah toleransi antar kelompok agama. Dan toleransi tidak akan menjadi apa-apa tanpa ada perubahan orinetasi dari kaum agama untuk berani keluar dari pemahaman sebelumnya. Dalam hal ini diperlukan adanya transformasi internal yang signifikan dalam tradisi agama. Tanpa perubahan seperti itu, pada akhirnya toleransi tidak lebih dari sekedar wacana yang tidak memiliki implikasi normative dalam tingkah laku antar pemeluk agama.</p>
<p>Toleransi memiliki peranan yang penting dalam pluralism saat ini, tidak hanya dipahami sebagai etika yang mengatur hubungan antar kelompok agama, akan tetapi juga yang terpenting adalah adanya kepekaan baru untuk sepenuhnya menghargai keberagaman. Dalam konteks ini, transformasi internal agama tidak hanya pada aspek doktrin-teologis akan tetapi juga diperlukannya transformasi pada aspek cultural-sosiologis untuk menghormati dan menghargai keberadaan dan hak-hak kelompok agama lain.</p>
<p>Jihad sebagai salah satu ajaran dalam Islam seringkali disalahartikan sebagai sebuah perintah perang. Sayyid Qutb, pemikir Islam yang cukup berpengaruh pada abad ke 20, melihat jihad sebagai perjuangan melawan penindasan dimanapun berada. Jihad tidak boleh dipakai untuk memaksa orang memeluk Islam atau pun sebaliknya, tetapi untuk membebaskan mereka dari penindasan tanpa memandang agama apapun yang mereka anut.</p>
<p>Disini, pergulatan etika keberagamaan menjadi menarik, dimana tidak mempertegas bahwa kelompok agama berhadapan melawan yang lain, akan tetapi berupaya melindungi kelompok lain. Sayangnya, prasangka-prasangka, dogma-dogma telah merambah kuat dalam mainstream keagamaan. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri sebelum toleransi menjadi etika dasar dalam kehidupan beragama.</p>
<p>Sampai disini, kaum agama pun memerlukan etika sebagai usaha rasional untuk memecahkan masalah dan bagaimana ia harus hidup sehingga menjadi baik. Kendatipun memang cukup sulit membayangkan pemahaman keagamaan yang terbebas dari intervensi dan penalaran subyektif dari pemeluknya. Akan tetapi semua perlu belajar, mengingat konflik kekerasan yang terjadi begitu besar, bahkan orang tidak segan-segan untuk melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap kelompok lain atas nama agama. Disini etika diperlukan sebagai upaya bagaimana setiap pemeluk agama tidak bersikap ekstrem dan agresif dalam merespon perbedaan.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Andai  pak  H. Murdhani. Walikota Jakarta Timur.. Hanya sebuah komentar!]]></title>
<link>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/19/andai-pak-h-murdhani-walikota-jakarta-timur-hanya-sebuah-komentar/</link>
<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 01:29:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>erensdh</dc:creator>
<guid>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/19/andai-pak-h-murdhani-walikota-jakarta-timur-hanya-sebuah-komentar/</guid>
<description><![CDATA[Mengomentari
AyomerdekA Walikota Jaktim Harus Pelajari Lagi Pancasila
Berkaitan dengan penyerbuan ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Mengomentari<br />
<a href="http://ayomerdeka.wordpress.com/2008/08/07/walikota-jaktim-harus-pelajari-lagi-pancasila/&#60;br &#62;&#60;/a&#62;&#38;#xd;&#38;#xa;">AyomerdekA Walikota Jaktim Harus Pelajari Lagi Pancasila</a><br />
Berkaitan dengan penyerbuan masyarakat sekitar Kampung Pulo, Pinang Ranti, Jakarta Timur, DKI Jakarta terhadap Sekolah Tingi Teologia SETIA.</p>
<p>Dari sisi hati nurani, memang patut disesali apabila walikota Jakarta Timur,  H. Murdhani bersikap demikian.<br />
Nuansa berpolitiknya akan jelas menunjukan kerendahan martabatnya sebagai manusia yang bernurani.<br />
Dari sisi HAM, jelas ia melanggar kaidah, tapi apalah gunanya kalau memang ia dan mayoritas menghendaki demikian.</p>
<p>Andai  pak  H. Murdhani tengah mencoba memasuki ranah politik dengan memanfaatkan situasi,  ya, jelas ia tidak salah, sebab dalam demokrasi, kita, yang dilegitimasi adalah mayoritas.</p>
<p>Lalu, bahwa banyak para politisi kita, sepeti (lagi-lagi) pak  H. Murdhani, sepertinya menyadari betul bagaimana kondisi mayarakat sekitarnya, (lalu) mau memanfaatkan itu, sekali lagi, apa salahnya?<br />
Tapi sebenarnya (kembali ke hati nurani) masyarakat kita sebenarnya butuh bimbingan yang benar (HAM). Mungkin seperti tanggung jawab kepala rumah tangga terhadap isteri maupun anak-anaknya, demi kebaikan mereka, adalah bermoral bila kita memarahi atau bahkan menghukum bila mereka (isteri atau anak-anak) melakukan kesalahan, ya, tentu saja bila kita tidak terlibat atau merekayasa  kesalahan itu!</p>
<p>Tapi sekali lagi, apalah artinya,  PANCASILA, HAM, HATI NURANI dan moralitas-moralitas universal lainnya apabila watak kita telah terjebak dalam prinsip; lu-lu beta-beta, asal beta suka, asal kita untung, yang penting kita menang?</p>
<p>Apalah artinya kalau ego kita telah menjadi allah dalam segala hal?<br />
Apalah artinya lagi NKRI kalau agama telah menjadi Allah itu sendiri? Apa pedulinya?</p>
<p>Saya mau tutup komentar ini hanya dengan kalimat: masih lebih baik HAM menjadi agama atau Allah, karena masih bisa lebih adil bagi semua orang.</p>
<p>Catatan: HAM (Hak  asasi manusia) adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1</p>
<p>Contoh hak asasi manusia (HAM):<br />
* Hak untuk hidup.<br />
* Hak untuk memperoleh pendidikan.<br />
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.<br />
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.<br />
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.<br />
(http://id.wikipedia.org/wiki/HAM)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lagi-lagi mengomentari soal ekspresi beragama?]]></title>
<link>http://erensdh.wordpress.com/?p=48</link>
<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 06:48:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>erensdh</dc:creator>
<guid>http://erensdh.wordpress.com/2008/09/02/lagi-lagi-mengomentari-soal-ekspresi-beragama/</guid>
<description><![CDATA[Menanggapi artikel serta tanggapan di:
http://pormadi.wordpress.com/2008/08/27/putra-pemimpin-hamas-]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Menanggapi artikel serta tanggapan di:</p>
<p>http://pormadi.wordpress.com/2008/08/27/putra-pemimpin-hamas-menjadi-kristen/#comment-12292</p>
<p>Aku pernah berdialog di jalan, dialog jalananlah, sahabat baikku, dia pindah agama, saat ku tanya kenapa ia pindah agama, ia lalu bercerita banyak hal, usahanya maju pesat-luar biasa setelah kepindahan itu, intinya ia memuji-muji agama barunya dan menjelek-jelekan agama lamanya.<br />
Suatu sikap yang kusayangkan, tidak dewasa.<br />
Aku katakan, hargai-menghargai sesama kelompok atau komunitas adala biasa, tapi menghargai seperti itu juga pada bukan sesama komunitas dengan sama baiknya adalah luar biasa,  itu butuh kemuliaan hati, perlu kepribadian yang mumpuni.<br />
Menjelek-jelekan orang, pihak lain atau agama lain itu adalahka pekerjaan orang jelek yang berahlak rendah, berjiwa rendah dan berwawasan rendah.<br />
Orang mau percaya atau tidak, ciri khas orang bodoh adalah pada kecenderungan yang suka menjelek-jelekan pihak lain serta mencari kambing hitam pada kesalahan dirinya.<br />
Biasa kita memuji orang untuk kepentingan kita, tapi memuji orang dengan tulus apalagi diluar sistim itu sulit.<br />
Orang yang suka mencari sisi kelemahan orang lain cenderung tidak pernah merasa aman karena kepribadiannya yang selalu bermasalah pada sisi buruk dan sisi baik dalam dirinya.<br />
Ilmu seseorang semakin tinggi maka ia semakin tenang, bersahaja. Semakin bodoh dan rendah budi pekertimya maka semakin sulit seseorang itu menghargai orang atau pihak lain, bahkan cenderung kasar, bar-bar dan sulit dalam keadaan terkontrol dalam berprilaku.<br />
Percaya nggak?</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kegagalan Negara dan Potret Buram Kebebasan Beragama di Indonesia]]></title>
<link>http://kumpul2008.wordpress.com/?p=3</link>
<pubDate>Tue, 02 Sep 2008 04:43:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>kumpul2008</dc:creator>
<guid>http://kumpul2008.wordpress.com/2008/09/02/kegagalan-negara-dan-potret-buram-kebebasan-beragama-di-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Iqbal Hasanuddin
Penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia masih merupakan suatu cita-cita]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-top:6pt;text-align:center;text-indent:36pt;" align="center"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh Iqbal Hasanuddin</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Penegakan hak-hak sipil keagamaan di Indonesia masih merupakan suatu cita-cita yang masih sulit untuk diwujudkan. Meskipun telah ada jaminan hukum atas prinsip kebebasan beragama, namun kenyataan menunjukan bahwa masih sering terjadi pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama. Bahkan, tidak jarang negara sendiri justru yang terancam dikenai tuduhan melakukan <em>crime by omision</em> karena membiarkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran tersebut. </span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Negara adalah pihak pertama yang pantas dipersalahkan atas terjadinya berbagai bentuk pelanggaran atas prinsip kebebasan beragama beberapa tahun belakangan. Pelarangan terhadap kelompok ‘Shalawat Wahidiyyah’ pimpinan Acep Zamam Noer beberapa waktu lalu di Tasikmalaya oleh Pemerintah Daerah setempat menujukan bahwa negara telah gagal menjadi pelindung dan penjamin prinsip kebebasan beragama. Kasus ini merupakan bagian dari rentetan kejadian lain yang menunjukan rentannya keberadaan kelompok-kelompok agama atau keyakinan minoritas dari serangan kelompok agama mayoritas. Kasus-kasus lain yang menimpa kelompok-kelompok seperti Ahmadiyyah di Bogor dan hampir seluruh penjuru negeri, Lia Eden di Jakarta, ‘Salat Dua Bahasa’ di Malang, ‘Salafi’ di Lombok, dan ’Salat Bersiul’ di Sulawesi Selatan, menunjukan kegagalan negara dalam memberikan jaminan dan perlindungan atas prinsip kebebasan beragama di Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Padahal, dilihat dari perspektif hukum dan perundang-undangan, prinsip kebebasan beragama telah tercatat sebagai bagian dari hak-hak sipil warga negara (<em>civil rights</em>) yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara. Jaminan hukum dan undang-undang dimaksud adalah: <em>pertama</em>, Pasal 28 (e) ayat 1 dan 2 UUD 1945 (hasil amandemen) yang menyebutkan bahwa: 1) <em>“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;”</em> 2) <em>“Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”</em> Hal ini masih diperkuat lagi oleh Pasal 29 yang berbunyi: 1) <em>“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;”</em> 2) <em>“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, Undang-undang (UU) RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia (HAM), terutama Pasal 22, menyebutkan bahwa: 1) <em>Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;</em>” 2) <em>“Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.</em>” Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 8 yang berbunyi: “<em>Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.</em>”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, UU No. 12 tahun 2005 tentang pengesahan <em>International Covenant on Civil and Political Rights</em> (ICCPR) (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik). Dengan meratifikasi ICCPR tersebut, Indonesia berarti terikat untuk menjamin: <em>Hak setiap orang atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut</em> (Pasal 18); <em>Hak orang untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat</em> (Pasal 19); <em>Persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi</em> (Pasal 26); dan <em>tindakan untuk melindungi golongan etnis, agama atau bahasa minoritas yang mungkin ada di negara pihak</em> [negara yang terlibat menandatangani kovenan internasional tersebut] (Pasal 27).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sungguhpun demikian, pada praktiknya, jaminan atas prinsip kebebasan beragama dalam sistem perundang-undangan di Indonesia ini masih belum terimplementasi dengan baik. Dalam hal ini, negara (pemerintah) tidak memiliki keinginan politik (<em>political will</em>) yang kuat untuk menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi kehidupan beragama yang bebas, toleran dan saling menghargai antara satu pemeluk agama dengan lainnya. Bahkan, yang paling menggelikan, negara masih membiarkan terjadinya kontradiski hukum dan perundang-undangan terkait dengan prinsip kebebasan beragama. Berikut adalah produk hukum dan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pertama</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No. 1 tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Dalam SKB ini, khususnya Pasal 4, yang tidak lain adalah pengulangan dari SK Menag No. 77 tahun 1978, terdapat indikasi tindak diskriminasi yang sangat menguntungkan kelompok agama mayoritas (baca: Islam).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua</span></em><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">, UU No. 1/PNPS/1965 yang menyebutkan (Pasal 1) bahwa di Indonesia ada 6 agama yang hidup, yaitu: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Meskipun demikian, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 477/74054/BA.012/4683/95 tanggal 18 November 1978 yang antara lain menyatakan bahwa agama yang diakui pemerintah adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Karenanya, Konghucu secara jelas telah diekslusi sebagai agama yang eksistensinya diakui pemerintah. Hal ini berakibat pada tidak diakuinya hak-hak sipil para pemeluk agama Konghucu di Indonesia. Misalnya saja, Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatat perkawinan orang-orang yang beragama Konghucu. Selain itu, anak-anak mereka tidak memperoleh pendidikan agama Konghucu di sekolah-sekolah. Mereka juga tidak diizinkan merayakan hari-hari keagamaannya. Terkait dengan pemeluk agama Konghucu ini, patut disyukuri bahwa hak-hak sipil mereka telah dipulihkan kembali pada masa pemerintahan KH. Abdurahman Wahid dengan dikeluarkannya Keppres No. 6 tahun 2000 yang mencabut Inpres No. 14 tahun 1967 tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kalau dilihat dari perspektif hirarki hukum, SKB dua menteri no. 77 tahun 1978 sebenarnya sudah gugur dengan sendirinya menyusul telah diratifikasinya DUHAM dan ICCPR tersebut di atas dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Hanya saja, UU tentang DUHAM dan ICCPR ini belum bisa menggugurkan UU No. 1 tahun 1965 tentang 6 agama resmi yang diakui negara mengingat keduanya memiliki tingkat hirarki yang sama sebagai undang-undang. Karenannya, sangat mendesak untuk dibuat undang-undang baru yang lebih pro-kebebasan beragama. Sebab, kalau tidak, penyebutan 6 agama resmi dalam UU no. 1 tahun 1965 jelas sangat diskriminatif bagi kelompok-kelompok minoritas lainnya yang tidak diakui sebagai agama resmi seperti para pengayat atau penganut aliran kepercayaan, serta agama-agama lokal yang belum mendapatkan hak-hak sipil keagamaanya sebagai warga negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Agar amanat UUD 1945, DUHAM dan ICCPR tentang kebebasan beragama tersebut bisa terlaksana dengan baik, seluruh komponen masyarakat di Indonesia bersama pemerintah harus secara bersama-sama merumusakan konsep dan ruang lingkup kebebasan beragama untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Undang-undang tentang Kebebasan Beragama. Sebab, bagaimanapun juga, diperlukan adanya payung hukum dan perundang-undangan yang dapat menjadi pijakan bagi penegakan hak-hak sipil keagamaan yang sepenuh-penuhnya di negeri ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Menurut hemat saya, Undang-undang Kebebasan Beragama dimaksud sejatinya bisa menjamin beberapa hal. Pertama, kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Hal ini juga harus dipahami sebagai kebebasan untuk tidak beragama. Kedua, kebebasan untuk berpindah agama sesuai dengan hati nurani masing-masing warga, tanpa paksaan siapapun juga. Ketiga, Kebebasan untuk menikah di antara pemeluk agama yang berbeda. Keempat, kebebasan untuk menyampaikan agama (dakwah atau misi) tanpa paksaan dan kekerasan. Hanya saja perlu dicatat di sini bahwa kata agama dalam prinsip kebebasan beragama dimaksud mencakup pula kelompok pengayat atau penganut aliran kepercayaan, serta agama-agama lokal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Akhir kata, ketiadaan Undang-undang Kebebasan Beragama akan berimplikasi pada sulitnya upaya-upaya penegakkan hak-hak sipil keagamaan di negeri ini. Jika hal ini terus ditunda-tunda, maka fenomena kegagalan negara masih akan berlanjut di mana masa depan kebebasan beragama di Indonesia masih akan tampak seperti sebuah potret buram.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ada 3 Masalah Pokok Pelaksanaan Kebebasan Beragama]]></title>
<link>http://ahmadnurcholish.wordpress.com/?p=40</link>
<pubDate>Fri, 15 Aug 2008 04:51:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahmadnurcholish</dc:creator>
<guid>http://ahmadnurcholish.wordpress.com/2008/08/15/ada-3-masalah-pokok-pelaksanaan-kebebasan-beragama/</guid>
<description><![CDATA[Setidaknya ada tiga masalah pokok pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia yang menjadi sorotan u]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Setidaknya ada tiga masalah pokok pelaksanaan kebebasan beragama di Indonesia yang menjadi sorotan utama selama 10 tahun perjalanan reformasi. Ketiganya adalah aksi radikalisme dan terorisme, penerapan Perda ’syari’ah’, dan penanganan aliran sempalan dan tafsir agama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Hal itu disampaikan Nazaruddin Umar ketika menjadi pembicara dalam diskusi terfokus Lokakarya Nasional HAM VII yang diselenggarakan Komnas HAM di Jakarta, awal Juli (10/7) lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> <!--more--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Menurut Dirjen Bimbigan Masyarakat Islam Depag ini, sejak reformasi bergulir, kehidupan keberagamaan di Indonesia mengalami peningkatan eskalasi, khususnya penampakan wajah-wajah asli aliran dan paham keagamaan yang selama Orde Baru mengalami tekanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Sayangnya, imbuh Nazar, eksistensi kelompok-kelompok, khususnya garis keras, selalu mewarnai aksi-aksinya dengan retorika-retorika agama dan teriakan ’Allahu Akbar’, bahkan cara-cara kekerasan, ketika misalnya melakukan swepping tempat maksiat, demonstrasi anti Amerika dan Israel, tuntutan jihad dan lain-lain. Termasuk, dengan alasan agama, mereka melalukan aksi-aksi terorisme.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">”Aksi-aksi teror tersebut sangat mengancam bagi pelaksanaan kebebasan beragama dan merusak citra Islam,” ujar Nazaruddin. Selain penebaran teror dan ketakutan, imbuhnya, bagi pihak yang berkeyakinan dan beragama lain (non muslim) akan sangat terancam dari aksi-aksi semacam itu. ”Seperti bom Natal tahun 2000, sangat mengganggu kerukunan umat beragama,” katanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Soal perda ’syari’ah, bagi Nazaruddin, keberadaannya merupakan wujud dari penyimpangan atas dasar negara yang berdasar bukan pada agama tertentu, tetapi atas dasar Pancasila yang meng-cover seluruih jenis agama. ”Karena Perda-perda tersebut telah diintrepretasikan secara literal yang dapat mengancam terjadinya pelanggaran hak-hak sipil, warga negara dan perusakan terhadap budaya Bhineka Tungal Ika,” tandasnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Munculnya gerakan Perda-perda ’Syari’ah’ menurut Nazaruddin Umar sangat mengancam bagi pelaksanaan kebebasan beragama, khususnya mengenai tafsir paham keagamaan yang di Indonesia sangat dilindungi UUD 1945. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">”Kasus tersebut perlu dicermati bersama agar gerakan syari’ahisasi hukum Islam tidak hanya ditempatkan pada lokus formil yang justru dapat menciderai hak-hak sipil dan kebebasan tafsir agama,” terang dirjen kelahiran Bone ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Mengenai penyikapan atas munculnya aliran ’sempalan’ dan tafsir agama, menurut Nazar, setidaknya ada dua model pelanggaran yang dilakukan pemerintah. <em>Pertama</em>, negara melakukan pelanggaran secara tidak langsung dengan cara melakukan pembiaran atas berbagai kasus yang terjadi sehingga menimbulkan aksi kekerasan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">”Kedua, negara melakukan pelanggaran secara langsung melalui pembuatan kebijakan yang membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan,” jelas Nazar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">3 Ranah, 8 Komponen</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Sementara itu Musdah Mulia yang berbicara pada forum yang sama mengatakan bahwa </span><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">terdapat tiga ranah masalah yang muncul dalam problem rumit isu kebebasan beragama. <em>Pertama</em>, ranah negara dengan berbagai aparaturnya (pemerintah, polisi, pengadilan, dll). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kedua</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">, ranah hukum. Terkait isu kebebasan beragama isu-isu hukum yang muncul diantaranya tentang penyiaran agama, bantuan asing, pendirian rumah ibadah, pendidikan keagamaan, dan perda-perda bernuansa syariat Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ketiga,</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> ranah masyarakat sipil. Di level ini tantangan paling serius adalah menguatnya arus gerakan Islamisme, tidak hanya di pusat tapi juga didaerah. “Selain itu, patut juga dipertimbangkan peran media dan ormas-ormas dalam membangun karakter masyarakat yang lebih toleran,” ujar Ketua Umum ICRP ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dosen pasca sarjana UIN Syarif Hidayuatullah Jakarta ini juga menjelaskan bahwa dalam persepektif HAM hak kebebasan beragama atau berkeyakinan ini dapat disarikan ke dalam delapan komponen. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pertama, kebebasan Internal, di mana setiap orang memunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri termasuk untuk berpindah agama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kedua, kebebasan eksternal, di mana setiap orang memiliki kebebasan, secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya di dalam pengajaran, pengalamannya dan peribadahannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ketiga, kebebasan tidak ada paksaan. Tidak seorang pun dapat menjadi subyek pemaksaan yang akan mengurangi kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan yang menjadi pilihannya</span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Keempat, tidak diskriminatif. </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"><span> </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Negara berkewajiban untuk menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaan tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, asal-usul.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kelima, hak dari Orang Tua dan Wali. Negara berkewajiban untuk menghormati kebebasan orang tua, dan wali yang sah (jika ada) untuk menjamin bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anaknya sesuai dengan keyakinannya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Keenam, kebebasan Lembaga dan Status Legal. Aspek yang vital dari kebebasan beragama atau berkeyakinan, bagi omunitas keagamaan untuk berorganisasi atau berserikat sebagai komunitas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ketujuh, pembatasan yang diijinkan pada Kebebasan Eksternal. Kebebasan untuk memanifestasikan keagamaan atau keyakinan seseorang hanya dapat dibatasi oleh undang-undang dan kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban public, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak dasar orang lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kedelapan, <em>Non</em>-<em>Derogability</em>. Negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau berkeyakinan dalam keadaan apa pun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Tiga Arti Empat Solusi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Menanggapi soal kebebasan beragama itu, Hamid Fahmi Zarkasyi menjelaskan bahwa kebebasan yang diberikan Islam mengandung tiga arti. <em>Pertama</em>, bahwa Islam memberikan kebebasan kepada umat beragama untuk memeluk agamnya masing-masing tanpa ada ancaman dan tekanan. “Tidak ada paksaan bagi orang non Muslim untuk memeluk agama Islam,” terang direktur INSITS ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kedua</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">, apabila seseorang telah menjdi Muslim maka ia tidak sebebasnya menganti agamanya, baik agamanya itu dipeluk sejak lahir maupun karena konversi. Ketiga, Islam memberi kebebasan kepada pemeluknya menjalankan ajaran agamanya sepanjang tidak keluar dari garis-garis syariah dan aqidah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dalam konteks keislaman dan keindonesiaan, imbuh Hamid, hak dan kebebasan beragama telah dapat ditafsirkan dan diberi batasan sesuai dengan kondisi intern umat islam dan bangsa Indonesia, sebagaimana negara-negara Barat memberi batasan-batasan pada makna kebebasan beragama.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">“Secara prinsipil tidak ada masalah antara Islam dan DUHAM, kecuali pasal 16 dan 18, namun pada tingkat praktis makna kebebasan itu perlu dibatasi agar terhindar dari onflik sosial,” ujarnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Melihat potret pelaksanaan kebebasan beragama yang belum berjalan dengan baik di era reformasi, ada beberapa langkah diberikan Nazaruddin Umar, yang dapat dilakukan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pertama</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">, pentingnya melakukan upaya dalam membentuk nalar publik atas ajaran-ajaran agama, sehingga masing-masing pemeluk agama memahami, menghayati dan menerapkan dalam bentuk praksis agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai universalisme, “seperti keadilan, toleransi, penghargaan atas keyakinan orang lain dan sebagainya,” tutur Nazar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Kedua</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">, mendorong upaya penegakan atas prinsip kebebasan beragama kepada semua pihak, baik dari aspek kebijakan, sikap dan kearifan publik dari tokoh agama dan masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.05in;"><em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ketiga</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">, mendorong upaya penghargaan atas hak-hak sipil keagamaan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dijamin oleh UUD 45. <em>Keempat</em>, mendorong atas terbangunnya prinsip-prinsip toleransi dan paham keragaman (pluralisme) dalam kehidupan beragama, “sehingga akan terjalin keseiringan dan keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa ada perbedaan pahamkeagamaan,” pungkas Nazar. [ ] Ahmad Nurcholish</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Walikota Jaktim Harus Pelajari Lagi Pancasila]]></title>
<link>http://ayomerdeka.wordpress.com/?p=393</link>
<pubDate>Thu, 07 Aug 2008 11:43:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
<guid>http://ayomerdeka.wordpress.com/2008/08/07/walikota-jaktim-harus-pelajari-lagi-pancasila/</guid>
<description><![CDATA[
Terlepas dari bagaimana sebenarnya masalah antara STT Setia dengan penduduk setempat, Wali Kota Jak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Terlepas dari bagaimana sebenarnya masalah antara STT Setia dengan penduduk setempat, Wali Kota Jakarta Timur seharusnya bisa bertindak obyektif, adil, proporsional, dan menyejukkan. Apapun ideologi politik sang wali kota, termasuk seumpamanya dia anti-Kristen, H.Murdhani harus bertindak dan mengeluarkan pernyataan sesuai kapasitasnya sebagai penyelenggara negara di wilayah Jakarta Timur. </span><!--more--></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><strong>Oleh : Robert Manurung</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">SIAPA nama wali kota Jakarta Timur ? Aku jamin mayoritas rakyat Indonesia tidak tahu. Kalau nama Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, pasti banyak yang tahu. Hal ini bisa dimaklumi karena peran wali kota di Jakarta tidak begitu <span> </span>penting, sehingga tak perlu heran kalau mayoritas penduduk Jakarta Timur sendiri tidak tahu dan tidak mau tahu mengenai figur wali kotanya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Karena Jakarta adalah ibukota negara, dan wilayah propinsi ini memang kecil, gubernur selalu terjun langsung menangani masalah-masalah yang ada di wilayahnya. Gubernur sendiri bukanlah jabatan yang terlalu disegani di Jakarta, mungkin karena di kota ini ikut berkuasa pula presiden, wakil presiden, para menteri, panglima TNI, kapolri, kepala angkatan-angkatan dan para pejabat tinggi lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Faktor lain yang membuat jabatan walikota di Jakarta kurang berwibawa adalah lantaran bukan hasil pilihan rakyat seperti di daerah lain. Para wali kota di Jakarta diangkat oleh gubernur dengan persetujuan DPRD.<span> </span>Dengan kata lain, bobot dan integritas para wali kota di Jakarta tidak diketahui oleh publik, dan memang tidak teruji. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Aku merasa perlu menjelaskan hal ini, agar Anda bisa memaklumi masalah yang akan kita bahas, yaitu pernyataan Wali Kota Jakarta Timur, H.Murdani, yang melukai perasaan kalangan nasionalis dan umat Kristen di seluruh Indonesia. Pada intinya dia mengatakan : kalangan minoritas harus tahu diri dan mengalah pada kehendak kalangan mayoritas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Ucapan ini dia lontarkan terkait dengan insiden serangan massa terhadap Sekolah Tinggi Teologia SETIA di Kampung Pulo, Pinang Ranti, Jakarta Timur, pekan lalu. Adapun yang dia maksud kalangan minoritas adalah umat Kristen, sedangkan mayoritas adalah umat Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kalangan Islam sendiri ternyata tidak semuanya bisa menerima ucapan H.Murdani yang diskriminatif dan provokatif itu. Seperti dilansir kantor berita <em>Antara</em>, mantan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Anas Urbaningrum sampai mengimbau, jangan ada pihak yang menggunakan isu mayoritas untuk berlaku tidak adil. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-family:Arial;"><strong>* * *</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><strong></strong>INSIDEN Pinang Ranti berawal dari masalah yang sangat sepele, yaitu kecurigaan penduduk setempat terhadap seorang mahasiswa STT Setia yang dituduh hendak mencuri. Tapi, aneh bin ajaib, kasus ecek-ecek itu berhasil disulut menjadi amuk massa, dan kemudian didramatisir menjadi dasar tuntutan agar sekolah pendeta itu ditutup dan direlokasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sejak awal terjadinya gesekan antara warga dan mahasiswa, Wali Kota Jakarta Timur H.Murdhani sudah langsung bicara mengenai kemungkinan relokasi. Tapi pada permulaan dia mengatakan, akan memeriksa lebih dulu kelengkapan izin sekolah pendeta tersebut. Kemudian setelah mengetahui bahwa STT Setia memiliki semua persyaratan legalitas, wali kota lantas mengucapkan pernyataan tadi, yang meminta kalangan minoritas untuk tahu<span> </span>diri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Terlepas dari bagaimana sebenarnya masalah antara STT Setia dengan penduduk setempat, Wali Kota Jakarta Timur seharusnya bisa bertindak obyektif, adil, proporsional, dan menyejukkan. Apapun ideologi politik sang wali kota, termasuk seumpamanya dia anti-Kristen, H.Mudhani harus bertindak dan mengeluarkan pernyataan sesuai kapasitasnya sebagai penyelenggara negara di wilayah Jakarta Timur. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Oleh karena itu H.Murdhani perlu diingatkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berdasarkan Pancasila dan UUD 45, yang tidak membedakan warga negara dengan dasar diskriminasi apapun. Setiap warga negara Indonesia sama kedudukannya, sama pula hak dan kewajibannya. Titik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-family:Arial;"><strong>* * *</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">DALAM sistem ketatanegaraan kita tidak ada istilah mayoritas dan minoritas. Itu istilah media massa untuk menggambarkan peta demografi. Kalau sampai digunakan dalam politik praktis, penyelenggaraan negara atau dalam komunikasi sosial; itu fasisme yang sangat berbahaya. Penangkalnya yang paling ampuh adalah fasisme berdasarkan etnis alias rasisme. Ini bisa menimbulkan neraka sosial di Jawa, dan sebaliknya dapat menyulut separatisme di semua pulau-pulau besar di luar Jawa.<span> Tentu kita semua tidak menghendakinya.</span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Oleh karena itu sangat perlu dianjurkan agar Wali Kota Jakarta Timur H.Murdhani mempelajari kembali Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Dan lebih bagus lagi jika yang bersangkutan tahu diri, merasa malu,dan mundur; karena dia tidak layak menjadi pemimpin di tengah-tengah bangsa besar yang sangat majemuk ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dia tidak memiliki kualitas kepemimpinan yang bisa mempersatukan rakyat, menghamoniskan warganya yang sangat heterogen. Malah sebaliknya, dia adalah pemicu terjadinya segregasi sosial, konflik horisontal, dan anarki massa. Pemimpin semacam itu akan menghancurkan harapan masyarakat yang mendambakan keadilan, kerukunan, dan kedamaian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><strong>Merdeka !</strong><span><strong> </strong> </span><span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span>====================================================================================</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><span style="font-family:Arial;"><span><strong>www.ayomerdeka.wordpress.com</strong></span> </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tiga Tahun Matinya Pluralisme]]></title>
<link>http://anick.wordpress.com/?p=154</link>
<pubDate>Sat, 12 Jul 2008 04:47:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>anick</dc:creator>
<guid>http://anick.wordpress.com/2008/07/12/tiga-tahun-matinya-pluralisme/</guid>
<description><![CDATA[Membincang pluralisme Indonesia adalah membincang anak haram. Tepat tiga tahun lalu, melalui fatwany]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Membincang pluralisme Indonesia adalah membincang anak haram. Tepat tiga tahun lalu, melalui <a href="http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137" target="_blank">fatwanya</a>, MUI mengharamkan isme ini bersama dengan dua kawan sejawatnya: Sekularisme dan Liberalisme.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Perdebatan dan polemik sengit pasca fatwa tersebut justru memunculkan kesimpulan nyinyir: masyarakat kita lebih percaya fatwa MUI daripada mencari suara lain yang bisa jadi adalah suara kebenaran. Tak penting lagi memperdebatkan definisi absurd MUI terhadap terma pluralisme, liberalisme, maupun sekularisme. Tak penting lagi penjelasan berbusa-busa pada khalayak ramai bahwa ada sekian ratus definisi yang berbeda terhadap pluralisme, dan definisi MUI adalah salah satu definisi yang paling ekstrem yang ada—untuk tidak mengatakan bahwa definisi MUI adalah penyimpangan yang nyata dari <em>common definition</em> yang ada. Belum lagi ambiguitas dan kontradiksi yang nyata antara pengakuan pluralitas dan pengharaman pluralisme<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--></span></span></a>.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Tiba-tiba kemapanan konsepsi, proses perumusan kaki ide, serta segala upaya kompatibilisasi demokrasi-Islam, yang menghabiskan energi dan perdebatan panjang kaum cerdik cendekia, runtuh seketika oleh celotehan—jangan-jangan tak sengaja—segelintir orang yang konon merepresentasikan ulama Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Tiba-tiba tiga terma yang bagi sebagian kalangan sangat identik dengan upaya reformasi bangsa ini pasca-otoritarianisme Soeharto tersebut hanya menjadi santapan di bawah tanah oleh kelas-kelas terbatas.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Meski demikian, kematian pluralisme seperti gambaran di atas hanyalah kematian simbolik, kematian terma. Secara substansial, kita bisa menemukan paradoks-paradoks yang menunjukkan bahwa pluralisme (bersama dua kawan sejawat itu) tak terancam sedikitpun oleh fatwa tersebut. Ini karena beberapa hal:</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><em>Pertama</em>, terma pluralisme pada dasarnya adalah terma kelas menengah atas, sementara sasaran atau pengikut fatwa MUI adalah kelas menengah ke bawah.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><em>Kedua</em>, fatwa itu tak terkait langsung dengan entitas politik tertentu. Bandingkan misalnya dengan fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah misalnya, yang kemudian berkonsekuensi terhadap hak hidup, hak sipil, hak beribadah warga Ahmadiyah, dan menyinggung langsung mental-psikologi kalangan menengah-bawah. Ada gap sosial, kecemburuan ekonomis, ketersinggungan simbolik, yang lebih dari cukup untuk menjadi semacam “rumput kering” yang mudah sekali tersulut oleh fatwa tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><em>Ketiga</em>, secara sosial, bahkan natural, pluralisme dalam arti yang lebih longgar justru sudah menjadi ruh dan keniscayaan. Praktek-praktek konkret pluralisme adalah keseharian Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><em>Keempat</em>, secara natural, pendulum politik (kekuasaan) akan mengarah ke tengah; moderat, <em>tawassuth</em>. Ekstremisme, apapun bentuk dan jenisnya, pasti akan mendapatkan umpan balik yang menariknya ke tengah. Sejarah Indonesia adalah fakta tak terbantahkan dalam soal ini.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><strong><!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]--></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><strong>Dialog: Jawaban?</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Belakangan, para aktivis penggerak pluralisme menjadi agak muak—jika tidak alergi—dengan istilah dialog. Dalam prakteknya, yang disebut dialog tak lebih adalah debat kusir atawa diskusi yang paling jauh ujungnya adalah sepakat untuk tidak sepakat. Beberapa prasyarat prinsipil dialog tak pernah menjadi perhatian. Kesetaraan dan penghargaan, yang menjadi prasyarat utama, bahkan tak pernah mewarnai tawaran dialog tersebut.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Dalam banyak kasus, logika mayoritas-minoritas justru sangat nampak mendominasi. Belum lagi penyimpangan pemaknaan dialog menjadi “pembinaan” ala Orde Baru hilang, muncul penyimpangan berikutnya: dialog adalah sarana pertobatan. Ini nampak dalam kasus Ahmadiyah, Alqiyadah Alislamiyah dan kelompok-kelompok yang dianggap sesat lainnya.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Dalam kasus lain yang lebih ekstrem, terma dialog bahkan tak boleh dimunculkan. Kelompok semacam FPI misalnya, dengan orkestra “Allahu Akbar” khasnya, selalu memasang “harga mati” sebagai tawaran satu-satunya yang mereka miliki.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--></span></span></a></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;"><strong>Koeksistensi</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Dalam kondisi sulitnya berdialog secara lebih adil dan bijaksana seperti banyak kasus belakangan, jawaban yang lebih mungkin diajukan adalah koeksistensi; hidup berdampingan secara damai.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Tawaran ini meniscayakan negara yang kuat dan netral.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]-->[3]<!--[endif]--></span></span></a> Tentu saja kunci utamanya adalah penegakan hukum. Tugas utama negara dalam hal ini (<em>to respect, to protect, and to fulfill</em>) harus diwujudkan dalam penegakan hukum yang tak pandang bulu.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:6pt;">Meski kita masih memiliki banyak catatan tentang Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, namun jaminan konstitusional warga negara pasca amandemen sudah jauh lebih maju daripada sebelumnya. Beberapa kovenan internasional yang sudah kita ratifikasi juga sangat jelas berorientasi pada langkah maju pluralisme Indonesia. []</p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Arial;"><span><!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Arial;"> Bandingkan saja dengan definisi Franz Magnis Suseno tentang pluralisme: <em>suatu implikasi dari sikap toleran: kesediaan untuk menerima dengan baik kenyataan pluralitas agama-agama, artinya kenyataan bahwa dalam satu masyarakat dan negara hidup orang dan kelompok orang dengan keyakinan agama yang berbeda. Pluralisme sama sekali tidak menuntut agar semua–keyakinan itu dianggap benar. Pluralisme tidak bicara tentang kebenaran. Melainkan pluralisme itu sikap keterbukaan</em>. </span></p>
<p class="MsoFootnoteText"><span style="font-family:Arial;">Lihat juga definisi Yasraf Amir Piliang: pluralisme adalah <em>kecenderungan atau pandangan yang menghargai kemajemukan (pluralitas), serta penghormatan  terhadap sang lain (the others) yang berbeda-beda dan beraneka warna, yang membuka diri terhadap keyakinan-keyakinan berbeda tersebut, serta yang melibatkan diri secara aktif di dalam sebuah proses dialog di dalamnya, dalam rangka mencari persamaan-persamaan (common belief) sambil tetap menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.</em></span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Arial;"><span><!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Arial;"> Ada dua contoh kasus lucu dalam hal ini, yaitu kasus kunjungan massa FPI ke Kompas (Jacob Oetama) dan kunjungan Abdul Haris Umarella ke PB JAI di Jakarta. Kasus 1: Ceritanya FPI yang selama ini menyebut Kompas sebagai Koran Kristus mendatangi kantor redaksi Kompas untuk "berdialog", atau protes terhadap pemberitaan Kompas atawa protes terhadap Kompasnya secara umum. Setelah dipersilakan makan-makan di kantor Kompas, masuk waktu salat. Mereka dipersilakan untuk salat berjamaah di sana, dan tanpa dinyana, Jacob Oetama yang sepengetahuan mereka adalah nasrani dan agen Kristus ikut dalam barisan jamaah salat. Mereka baru sadar bahwa Jacob ternyata seorang muslim. Selesai salat jamaah, belum lagi dialog atawa audiensi, mereka langsung pamit pulang. Runtuhlah anggapan mereka bahwa Kompas adalah Koran Kristus. [cerita ini beredar dari mulut ke mulut]. Kasus 2: Ketika ramai-ramainya respon terhadap keputusan Bakorpakem terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Haris Umarella mendatangi markas JAI di Jakarta Pusat, bersama beberapa anak buahnya. Sesampai di sana, ia teriak-teriak menantang dialog anggota JAI. Beberapa perwakilan JAI menyanggupi dan kemudian mempersilakannya berdialog secara tertutup di salah satu rumah di samping masjid. Nah, setelah masuk ke rumah tersebut, Umarella langsung teriak-teriak memaki-maki Ahmadiyah dan Mirza Ghulam Ahmad, tanpa memberi kesempatan kepada lawan bicaranya untuk mengungkapkan sesuatu. Selesai memaki-maki, langsung saja dia ngeloyor pergi. Itulah dialog ala Umarella. [cerita ini saya saksikan sendiri].<br />
</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-family:Arial;"><span><!--[if !supportFootnotes]-->[3]<!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-family:Arial;"> Belakangan, menyikapi tragedi Monas 1 Juni, Presiden SBY sempat mengeluarkan pernyataan yang sebenarnya biasa saja, namun menjadi menarik mengingat track record SBY yang peragu. Pernyataan itu adalah “Negara tidak boleh kalah dengan kekerasan”.</span></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kebebasan memeluk agama bukan kebebasan membuat Agama Kepercayaan]]></title>
<link>http://limpo50.wordpress.com/?p=248</link>
<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 11:10:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>limpo50</dc:creator>
<guid>http://limpo50.wordpress.com/2008/07/03/kebebasan-memeluk-agama-bukan-kebebasan-membuat-agama-kepercayaan/</guid>
<description><![CDATA[Timbulnya penafsiran kebebasan menganut kepercayaan di Indonesia, adalah akibat adanya pemberian rua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--more-->Timbulnya penafsiran kebebasan menganut kepercayaan di Indonesia, adalah akibat adanya pemberian ruang pada aliran kepercayaan untuk perlakuan dalam batasan beragama. Awalnya hal ini telah mendapat berbagai tanggapan dan kritik berbagai pihak, tetapi pemerintah di saat itu tidak menggubrisnya sama sekali. Ini salah satu produk dari sekian banyak produk era Orde Baru yang kini menuai masalah.</p>
<p>Pernah terjadi juga pada sekitar tahun-tahun itu, indikasi beragama KRISLAM mulai muncul, yaitu mereka yang mungkin kesulitan sehingga dua Agama ingin dipeluknya satu kaligus. Upaya berbagai pihak yang cukup memakan energi membuahkan hasil yang baik sehingga kejadian dua agama dianut seseorang kemudian berangsur hilang.</p>
<p>Tak dapat juga dipungkiri bahwa ajaran komunis yang pernah resmi di Indonesia ternyata hampir saja menghancurkan negara ini hingga akhirnya pecah peristiwa G30S yang sangat mengerikan itu.</p>
<p>Tentang adanya saat ini berbagai wacana yang mempersoalkan kebebasan menganut kepercayaan, ternyata sudah tidak terpisahkan lagi dengan makna kebebasan memeluk agama, seolah-olah kepercayaan yang asalnya dipaksakan itu kini menjadi bumerang dan mengaburkan masyarakat kita.</p>
<p>Pada hal, kebebasan yang kini disebut kebebasan menganut kepercayaan itu sesungguhnya adalah perilaku yang ingin bebas untuk melakukan penafsiran salah dan berperilaku salah dalam agama-agama yang resmi diperkenankan di Indonesia. Jika ini dibiarkan, ancaman bagi semua agama akan beresiko tinggi terjadi dan bahkan akan semakin kreatiflah dari waktu-kewaktu memberi penafsiran salah terhadap agama-agama resmi yang ada. Bahkan demikian kebebasan itu akan digunakan, pencampuradukan lebih dari satu agama hingga lahir agama-agama baru akan terjadi tanpa kendali.</p>
<p>Semoga pemerintah dan kalangan pemuka agama, dan semua elemen masyarakat mau memperjuangkan kembali untuk menghapus aliran kepercayaan yang membutakan kita dari malapetaka yang bisa muncul di Indonesia.</p>
<p>Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia untuk memeluk agama yang disukainya (agama yang resmi), tetapi Bukan kebebasan melahirkan aliran baru yang menafsirkan agama dengan kebebasan percaya yang diinginkannya.</p>
<p> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[FAQ 5, Ahmadiyah]]></title>
<link>http://anick.wordpress.com/?p=151</link>
<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 06:12:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>anick</dc:creator>
<guid>http://anick.wordpress.com/2008/07/02/faq-5-ahmadiyah/</guid>
<description><![CDATA[JAI telah menodai dan menghina agama Islam
Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:3pt;"><strong><span lang="IN">JAI telah menodai dan menghina agama Islam</span></strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="IN">Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan?</span></strong><span lang="IN"> Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jikapun penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam? </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="IN">Soal obyek hukum</span></strong><span lang="IN">. Dalam kasus ini obyek hukumnya adalah agama (Islam). Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina? </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="IN">Soal subyek hukum</span></strong><span lang="IN">. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”? </span></p>
<p class="MsoNormal"><strong><span lang="IN">Soal motif</span></strong><span lang="IN">. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina. </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pria Berpistol Di Monas Ternyata Tidak Misterius]]></title>
<link>http://ayomerdeka.wordpress.com/?p=226</link>
<pubDate>Thu, 26 Jun 2008 08:35:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
<guid>http://ayomerdeka.wordpress.com/2008/06/26/pria-berpistol-di-monas-ternyata-tidak-misterius/</guid>
<description><![CDATA[SOSOK yang mengacungkan pistol dalam Peristiwa Monas, 1 Juni lalu, ternyata seorang suami dan ayah y]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family:Arial;">SOSOK yang mengacungkan pistol dalam Peristiwa Monas, 1 Juni lalu, ternyata seorang suami dan ayah yang baik. Dia tidak misterius sedikit pun sebagaimana digembar-gemborkan pihak tertentu. Dan, tak perlu menyediakan hadiah bagi yang menemukannya; karena dia memang tidak bersembunyi. </span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;">Pria itu bernama Iskandar Saleh, anggota unit lalu lintas Polres Tangerang, pangkatnya Brigadir Kepala (Bripka) Dan menurut keterangan pihak kepolisian, tidak benar yang dikatakan FPI bahwa mereka menyerang karena diancam dengan pistol. Berdasarkan rekaman DVD, justru lantaran FPI mengamuk dan mengancam anak-anak dan ibu-ibu, maka Iskandar mengacungkan pistol.</span><span style="font-family:Arial;"> . <span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Berikut ini kutipan berita harian <em>Kompas</em> (25/6) mengenai ditemukannya “pria berpistol” tersebut :</span></p>
<blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira mengatakan, Senin (23/6) sekitar pukul 16.00 polisi telah menangkap laki-laki berpistol yang dituduh pihak Front Pembela Islam atau FPI melecut kerusuhan di depan Monas, 1 Juni lalu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Laki-laki itu ternyata adalah anggota Polres Tangerang dari unit lalu lintas bernama Brigadir Kepala (Bripka) Iskandar Saleh. Dari rekaman DVD yang ditemukan di rumah Munarman (FPI) terungkap, Iskandar berusaha menyelamatkan seorang anak dan dua perempuan saat sejumlah orang beratribut FPI berusaha menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan dan Beragama (AKKBB).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dari kronologi di DVD itu terungkap, massa yang dipimpin Munarman telah lebih dulu menyerang massa AKKBB sebelum Iskandar mencoba mengeluarkan senjata api, yang lalu diselipkan di pinggang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">“Bripka Iskandar ternyata dating ke acara itu menemani istri dan ibu mertua dan anaknya. Mereka anggota Ahmadiyah dan kedatangan itu atas inisiatif sendiri,”kata Abubakar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Abubakar menambahkan, aparat Polda Metro saat ini tengah memeriksa Iskandar karena dari data registrasi di Polres Tangerang, Iskandar tidak memiliki senjata api dinas. “Kami selidiki apakah pistol dia itu mainan atau betulan dan milik pribadi,”ujar Abubakar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dalam insiden Monas tersebut, kata Abubakar, polisi telah menyerahkan sempat berkas kepada Kejaksaan Tinggi, Senin (23/6) sekitar pukul 14.00. Keempat berkas itu adalah berkas Habib Rizieq Syihab, berkas Munarman, berkas Machsuni, dan berkas tujuh anggota FPI lainnya yaitu<span> </span>Subhan, Agus Bambang, Sudiran bin Sobari, Raplin, Fahruzi, Taufik Hidayat, dan Samsuddin.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">“Mereka dikenai pasal 170 KUHP, yaitu memberi kesempatan dengan pengaruh untuk melakukan tindak kekerasan,” kata Abubakar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Rizieq juga dikenai Pasal 156 KUHP, yaitu menunjukkan ketidaksenangan dan penghinaan kepada kelompok tertentu. Menurut Abubakar, pelimpahan berkas itu merupakan pelimpahan tahap pertama.</span></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">===================================================================</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong>www.ayomerdeka.wordprtess.com</strong><span style="font-family:Arial;"><span> </span><span> </span><span> </span><span> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hentikan Vigilantisme FPI]]></title>
<link>http://ayomerdeka.wordpress.com/?p=208</link>
<pubDate>Thu, 19 Jun 2008 18:34:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>Robert Manurung</dc:creator>
<guid>http://ayomerdeka.wordpress.com/2008/06/20/hentikan-vigilantisme-fpi/</guid>
<description><![CDATA[Jika terus dibiarkan, keberadaan kelompok pemaksa seperti FPI hanya akan menimbulkan sejumlah akibat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><span style="font-family:Arial;">Jika terus dibiarkan, keberadaan kelompok pemaksa seperti FPI hanya akan menimbulkan sejumlah akibat negatif bagi semua pihak. Pertama, FPI bisa kian merajalela. Di satu sisi, ini dapat berarti bahwa FPI dan segala perilaku kekerasannya mendapat legitimasi pemerintah. Di sisi lain, kelompok lainnya, termasuk yang berseberangan dengan FPI, juga mendapat justifikasi untuk meniru apa yang dilakukan FPI. </span></p></blockquote>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;"><strong>Oleh : Achmad Munjid</strong></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;"><em>Kandidat Doktor bidang Religious Studies, Temple University, Philadelphia,  AS</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">PENYERANGAN massal terhadap aksi damai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) oleh Laskar Pembela Islam, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), di Monas, Jakarta, pada 1 Juni lalu jelas merupakan anarkisme. Selain menganiaya fisik para korban, penyerangan itu mencederai akal sehat, melukai nurani, dan mencabik moralitas yang dijunjung tinggi oleh setiap agama dan sistem keyakinan.</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Insiden ini dan latar belakangnya hendaknya tidak dilihat secara terserpih atau terkotak; sebagai semata isu Ahmadiyah, misalnya; melainkan ia merupakan bagian dari pergumulan kita dalam merawat keutuhan bangsa dan kedaulatan negara menurut sendi-sendi demokrasi yang telah diletakkan para pendiri negeri ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dalam konteks demokrasi, tindakan main paksa, apalagi dalam bentuk penyerangan seperti yang dilakukan oleh FPI terhadap golongan yang tak disukai, sungguh tak bisa ditenggang. Itu pelanggaran serius atas tatanan bersama dalam kehidupan bernegara. Itu gempuran terhadap fondasi dan pilar bangunan kita sebagai bangsa.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Karena itu, proses hukum yang cepat,adil, dan transparan atas para pelaku kekerasan Monas wajib segera dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab minimal. Dalam hal ini tindakan profesional Kepolisian Daerah MetroJaya, yang telah menangkapi puluhan tersangka di markas FPI, patut kita puji dan dukung.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Lebih dari itu, dengan melihat rekam jejak kekerasan FPI selama ini, plus kian meluasnya tuntutan dari banyak kalangan, termasuk Gus Dur dan sejumlah anggota DPR, sekaranglah saat yang tepat bagi pemerintah untuk membubarkan FPI. Kecuali di dilakukan sendiri secara sukarela seperti oleh FPI di Jember dan Surabaya, perlu dicatat bahwa pembubaran organisai seperti FPI hanya sah dilakukan oleh pemerintah dan harus didasarkan pada akibat tindakan,<span> </span>bukan pada paham, aliran, atau ideologi kelompok yang bersangkutan.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Jika terus dibiarkan, keberadaan kelompok pemaksa seperti FPI hanya akan menimbulkan sejumlah akibat negatif bagi semua pihak. Pertama, FPI bisa kian merajalela. Di satu sisi, ini dapat berarti bahwa FPI dan segala perilaku kekerasannya mendapat legitimasi pemerintah. Di sisi lain, kelompok lainnya, termasuk yang berseberangan dengan FPI, juga mendapat justifikasi untuk meniru apa yang dilakukan FPI. Akibatnya, begitu timbul perselisihan, konflik horizontal sangat potensial untuk pecah. Segera setelah insiden Monas, gejala itu telah kita saksikan merebak di sejumlah wilayah, termasuk Cirebon, Purwokerto, dan Yogyakarta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kedua, dengan membiarkan FPI atau kelompok serupa bermain hakim sendiri, pemerintah makin kelihatan tidak mampu mengelola kehidupan berbangsa, kepercayaan rakyat pun kian anjlok. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Ketiga, dalam situasi tanpa kepastian hukum demikian itu, setiap pihak cenderung saling memanfaatkan demi kepentingan sempit dirinya. Begitu ada persoalan, masing-masing hanya “lempar batu sembunyi tangan”. Ujung-ujungnya rakyat awamlah yang paling dirugikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sementara itu, meski menyesalkan tindakan FPI, menyatakan aksi damai AKKBB sebagai “provokasi” kekerasan, seperti diucapkan oleh Jimly Asshiddiqie (Ketua Mahkamah Konstitusi), adalah pernyataan “cuci tangan” sembari menyalahkan pihak korban (blaming the victim). Pernyataan demikian sekaligus juga mencerminkan ketidakpekaan—untuk tidak mengatakan ketidakpedulian—penuturnya terhadap rawannya kesatuan dan gentingnya ancaman kehidupan bangsa. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Pernyataan “abu-abu” yang dikeluarkan pejabat negara dan tokoh masyarakat atas suatu pelanggaran hukum dan moral adalah dukungan atas pelanggaran itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kita semua tahu, termasuk dalam kasus Ahmadiyah, kelambanan pemerintah dalam mengambil tindakan strategis telah menciptakan ruang gelap yang kosong, ruang hampa hukum, yang tak terkontrol. Dalam impitan krisis yang terus menekan dari segala penjuru, kombinasi antara ruang-ruang kosong tanpa hukum dan pernyataan abu-abu sejumlah tokoh mengenai pelanggaran hukum dan moral adalah ladang subur bagi berkembang biaknya anarkisme dan vigilantisme seperti yang dipraktekkan FPI.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><strong>Vigilantisme</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dengan mencermati latar sosiologis dan perilakunya, FPI lebih tepat kita kategorikan sebagai vigilantisme berjubah Islam. Secara etimologis, vigilantisme berasal dari kata Spanyol “vigilante”, yang berarti “pengawas” atau “pengawal” . Sedangkan vigilantisme adalah gerakan main hakim sendiri (taking the law into one’s own hands), termasuk penggunaan intimidasi dan cara-cara kekerasan, oleh warga sipil, entah individu atau kelompok sosial tertentu. Ia merupakan fenomena yang lumrah kita temui di semua masyarakat yang sedang ditimpa kemelut, ketika negara dianggap tidak mampu atau tidak efisien dalam menangani macam-macam perkara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Berdasarkan motifnya, seperti ditulis dalam Vigilante Politics oleh H.Jon Rosenbaum dan Peter Sederberg (1976;9-19), kita mengenal tiga tipologi vigilantisme, yakni :</span></p>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;">Vigilantisme      kontrol-kriminal, yang ditujukan untuk mengatasi terlalu maraknya      kriminalitas seperti Esquadrao de Morte (Pasukan Maut) di Brasil pada      1970-an dan “Penembak Misterius” di zaman Soeharto</span></li>
</ol>
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;">Vigilantisme kontrol      kelompok sosial, yang dimaksudkan untuk mengawal entah kepentingan,      otoritas, ataupun superioritas sistem nilai suatu kelompok sosial      tertentu, seperti Ku Klux Klan di AS,</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;">Vigilantisme      kontrol-rezim, yang dibentuk guna menggulingkan suatu rezim yang sedang      berkuasa seperti Gerakan Kemerdekaan Kosta Rika.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">FPI bisa kita masukkan ke tipologi violantisme kontrol kelompok sosial. Kita tahu, organisasi ini didirikan persis di tengah pusaran krisis pada 17 Agustus 1998 dengan retorika demi “amar ma’ruf, nahi munkar” (mengajak kepada kebajikan, mencegah kemungkaran). Asumsinya, nilai-nilai Islam sebagai agama paripurna sedang dikepung musuh dari segala penjuru dan Negara sama sekali tidak bisa diandalkan untuk melawan. Orang-orang Islam sendirilah yang harus “bertindak” menghadang musuh-musuh itu, dengan menggunakan cara apa saja, termasuk<span> </span>kekerasan, jika keluhuran nilai Islam mau ditegakkan di bumi Indonesia. Nama<span> </span>FPI jelas mencerminkan hal ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Meski bisa saja bercitra positif, seperti tokoh Robin Hood atau Superman, pada umumnya vigilantisme dianggap negatif. Problem utama gerakan vigilantisme,<span> </span>termasuk FPI, adalah klaim bahwa kebenaran penuh ada di tangannya dan dia berhak memaksa siapa saja mengikuti kehendaknya. </span><span style="font-family:Arial;">Dialah Superman, Super-Muslim yang punya otoritas mengawal tatanan dunia. Vigilantisme juga selalu bersifat Machiavelian, menghalalkan segala macam cara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sebagai upaya mengatasi kemelut, meski boleh jadi ia efektif dalam jangka pendek, vigilantisme hanya akan membuat tatanan sosial mengalami disfungsi dalam jangka panjang. Karena watak kesewenangan kekuasaan yang nikmat, sebagaimana modus operandinya, vigilantisme juga sulit dihentikan, kecuali dengan paksa. Itulah mengapa, sebelum terlambat, FPI perlu segera dibubarkan agar kita tidak terlalu lama membuang energi tak keruan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Namun, mari kita catat, baik dalam jangka pendek maupun panjang, pemerintah dan kita semua juga harus secara serius mengatasi kemelut di tengah masyarakat dan memecahkan persoalan-persoalan sosial maupun moral yang melatarbelakangi munculnya gerakan vigilantisme. Tanpa itu, meski telah dibubarkan, FPI-FPI lain akan terus bermunculan, entah dengan jubah, kayu salib, tato, atau kekuatan sihir lain. </span><span style="font-family:Arial;">Dan kita semua akan jadi korbannya.<span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">sumber : <strong>Koran Tempo </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">===================================================================</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong>www.ayomerdeka.wordpress.com</strong><span style="font-family:Arial;"><span> </span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Adang Amung : Sakit hati ini]]></title>
<link>http://mypotret.wordpress.com/?p=875</link>
<pubDate>Tue, 17 Jun 2008 17:52:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>ton6312</dc:creator>
<guid>http://mypotret.wordpress.com/2008/06/18/adang-amung-sakit-hati-ini/</guid>
<description><![CDATA[
Selain ibu Inggit, salah satu tetangga saya adalah Kang Adang Amung yang rumahnya hanya berjarak be]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://mypotret.files.wordpress.com/2008/06/ad1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-877" src="http://mypotret.wordpress.com/files/2008/06/ad1.jpg" alt="" width="437" height="315" /></a></p>
<p>Selain ibu Inggit, salah satu tetangga saya adalah Kang Adang Amung yang rumahnya hanya berjarak beberapa meter saja dengan mantan rumah saya di jalan Sitimunigar Bandung. Kang Adang sebagaimana kami biasa memanggilnya adalah seorang penghayat sekaligus Ketua 1 Aliran Kebatinan Perjalanan, salah satu kekayaan khazanah agama/kepercayaan lokal yang ada di Indonesia dengan pengikut ratusan ribu di berbagai provinsi. Sebenarnya sudah lama saya ingin ngobrol santai dengan Kang Adang, tapi baru kali ini kami akhirnya bertemu setelah mencoba menghubunginya sekian lama. Ini hanya obrolan ringan pada hari Minggu yang lalu (15/06), tapi saya ingin mengangkat isu diskriminasi terhadap kalangan minoritas khususnya terhadap pemeluk aliran kepercayaan yang sudah jadi <em>silent victims</em> sejak jaman Orba hingga sekarang.<!--more--></p>
<p>Bagi yang ingin mengetahui tentang apa dan bagaimana Aliran Kepercayaan Perjalanan (AKP) silakan di google atau bisa menemukan infromasinya <a href="http://kumincir.blogspot.com/2005/01/tepungna-islam-jeung-tradisi-sunda.html" target="_blank">di sini</a>,  <a href="http://asopian.blogspot.com/2006_04_01_archive.html" target="_blank">di </a><a href="http://mediacare.blogspot.com/2006/04/sebuah-artikel-menarik-dari-majalah.html" target="_blank">sini,</a> dan <a href="http://www.liputan6.com/mobile/?c_id=8&#38;id=133665" target="_blank">di sini (isu diskriminasi),</a> Singkatnya, aliran ini didirikan oleh Mei Kartawinata,  M. Rasyid, dan Sumitra pada tanggal 17 September 1927 di Subang. Ajaran mereka bersumber pada <strong>Dasa Wasita </strong>(10 Wangsit) yang merupakan petuah moral dan hubungan pengikutnya dengan Tuhan. Lengkapnya ini hasil obrolan saya dengan Kang Adang :</p>
<p><a href="http://mypotret.files.wordpress.com/2008/06/ad2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-876" src="http://mypotret.wordpress.com/files/2008/06/ad2.jpg" alt="" width="430" height="304" /></a></p>
<p><strong>T: Kang, sebenarnya apa sih inti ajaran AKP ?</strong></p>
<p>J : Sebelum menjawab itu, saya ingin menyatakan  bahwa aliran2 kepercayaan di Indonesia termasuk AKP merupakan kekayaan budaya bangsa yang sarat dengan kearifan lokal. Salah satunya adalah hubungan manusia dengan alam dengan berbagai pamali atau tabu. Bahwa alam ini adalah anugerah dari Tuhan harus dipelihara dengan baik. Kalau menebang, tanamlah kembali, suatu konsep yang kami sebut dengan <strong>"sedekah bumi"</strong> merupakan salah satu contoh ajaran AKP. Sayang dalam perjalanan waktu berbagai pamali atau tabu untuk melindungi alam seringkali dianggap sirik atau menyekutukan Tuhan sehingga orang sudah tidak takut lagi melakukan perusakan lingkungan. Sejarahnya. ajaran kami bermula dari Subang dengan Dasa Wasita atau 10 wangsit yang diterima oleh Mama Karta (Mei Kartawinata). Makanya Subang saat itu dicetuskan sebagai bentengnya Pancasila.</p>
<p><strong>T : Apa hubungannya dengan Pancasila ?</strong></p>
<p>J : Saya tidak tahu mengapa ini tidak terekam dalam buku sejarah, tapi dalam salah satu percakapan Mei Kartawinata (MK) bertanya kepada  Bung Karno. "No, katakanlah suatu saat negara ini merdeka, apa yang akan dijadikan dasar filosofinya ? tanya MK kepada Bung Karno. "Nasionalisme" kata BK. "Nasionalisme mana ? Hindu, Budha, Islam, Komunis ? Saat itu BK belum bisa menjawab dan percakapan terhenti begitu saja. Kemudian MK dan rekan2nya kemudian hijrah ke Bandung Selatan dan mendirikan Marhaen (Permai=Partai Persatuan Rakyat Marhaen, catatan dari saya), yang visinya adalah orang yang pernah terjajah, tidak akan dijajah lagi, dan tahu cara mengusir penjajah.</p>
<p><strong>T : Menarik, lalu apalagi ?</strong></p>
<p>J : Sebenarnya inti ajaran ini adalah menjalankan kehendak Tuhan atau <strong>Kersaning Gusti</strong>. Dengan kata lain kita dilahirkan di dunia ini adalah merupakan titah-Nya , kehendak Ilahi yang harus kita laksanakan sebaik-baiknya. Selain itu hidup di dunia ini harus mencoba melaksanakan sifat2 Tuhan semampu kita melalui pengenalan diri.</p>
<p><strong>T : Seperti konsep Sufi dalam Islam yang menyatakan "siapa yang mengenal dirimu akan mengenal Tuhan", lalu bagaimana cara mengenal Tuhan ?</strong></p>
<p>J : Singkat saja, dengan alat yang diberikan oleh Tuhan. Mata, telinga, rasa, hati. Temukan Tuhan dengan alat yang diberikan-Nya, bukan dengan alat yang lain.</p>
<p><strong>T : Apakah ada ritus dan tempat ibadah yang khusus ?</strong></p>
<p>J : kami tidak mengenal tempat ibadah, yang penting di manapun dan pada saat apapun kita bisa melakukan hubungan dengan Tuhan dan mensyukuri segala karunia-Nya.</p>
<p><strong>T : Tidak semedi di tempat khusus ?</strong></p>
<p>J : Tidak perlu, di tengah keramaian pun kita bisa sekedar ingat (eling) kepada-Nya karena Tuhan Maha Tahu.</p>
<p><strong>T: Menghadapnya ke mana ? Barat, Timur, atau ?</strong></p>
<p>J : Simpel, ke depan. Tidak mungkin kita menengok ke belakang, kan tidak enak, coba saja palingkan muka ke belakang (sambil tersenyum).</p>
<p><strong>T : Ngomong2 anaknya Kang Adang apakah harus juga menjadi pemeluk aliran ini ?</strong></p>
<p>J : Sama sekali tidak. Sebelum ia berusia 17 tahun kami memberikan kebebasan kepadanya untuk mempelajari berbagai agama apapun. Pada saatnya saat ia dewasa kami akan bertanya  dan membiarkan ia memutuskan sendiri. (catatan : dalam keluarga besarnya hanya orang tua Kang Adang dan ia sendiri yang menganut aliran kepercayaan, sedangkan adik2nya beragama Islam)</p>
<p><strong>T : Apa syaratnya kalau ia ingin menjadi pemeluk aliran ini ?</strong></p>
<p>J : Sudah berusia 17 tahun, memahami dirinya, direkomendasikan oleh sedikitnya 7 orang anggota lain, dan surat pernyataan yang bermeterai. Kalau syaratnya sudah terpenuhi, kami akan memberikan kartu keanggotaan.</p>
<p><strong>T : Berapa jumlah anggotanya sekarang</strong></p>
<p>J : Sekitar 200 ribuan tersebar dari pulau Jawa, Lampung, hingga Kalimantan Timur. Kami tidak pernah memasang target untuk mendapatkan anggota sebanyak-banyaknya. Aliran ini murni di biayai sendiri oleh anggotanya dnegan iuran 1000 per bulan. Rencananya akan kami tingkatkan menjadi 5000 pada Musyawarah Besar berikutnya.</p>
<p><strong>T : Sekarang bagaimana masalah diskrminasi dan pengakuan hak2 sipil  seperti KTP, buku nikah, akte kelahiran ? Bukankah pemerintah sudah mengakomodasi pemeluk kepercayaan melalui UU no. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan PP 33/2007 sebagai petunjuk pelaksanannnya ?</strong></p>
<p>J : Sebelum ada peraturan ini Asep Pujanegara salah seorang penghayat yang perkawinannya tidak diakui oleh negara berjuang sejak tahun 2001 hingga 2006 saat kasasinya dimenangkan oleh MA. Walau UU itu sudah berlaku, namun hingga saat ini KTP kami masih dikosongkan, atau diberi angka 7 (catatan : agama lain2 dalam database pemerintah), dan banyak juga disebut Kong Hu Chu.</p>
<p><strong>T : Bagaiman dengan Akta Kelahiran ?</strong></p>
<p>J : Bisa kami dapatkan, tapi akta tersebut tanpa pencatuman nama Ayah karena dianggap belum kawin oleh pemerintah.</p>
<p><strong>T : Kan perangkat perundangannya sudah ada sejak tahun 2006 ?</strong></p>
<p>J : Bisa dikatakan hampir 90% anggota kami masih menggunakan sistem kependudukan lama, dan kami hanya bisa pasrah. Alasan dari pemerintah karena belum ada petunjuk, belum siap, dll, walaupun kami akui misalnya untuk Kabupaten Bandung, dan Cimahi  sudah bisa terlaksana.</p>
<p><strong>T : Bagaimana persaanya selama puluhan tahun mendapat perlakuan diskriminatif dari pemerintah?</strong></p>
<p>J : Rasanya sakit hati ini ... (sambil merenung), tapi kami pasrah karena mungkin ini bagian dari kersaning Gusti (kehendak Tuhan) dan lalakon hirup (perjalanan kehidupan).</p>
<p><strong>T : Jadi konsep Bhineka Tunggal Ika bangsa ini ?</strong></p>
<p>J : Garuda Pancasila lambang negara kita adalah <strong>Gapura Ning Negara</strong> atau pntu masuk berbangsa dan bernegara dan di dalamnya harus ada Pancasila. Sila pertama adalah Ketuhanan YME yang dilambangkan dengan Bintang. Mengapa ? Karena bintang bisa menjadi penunjuk jalan pun di dalam kegelapan dan bukan perlambang Tuhan tapi ketuhanan. Itu saja yang kami ingatkan.</p>
<p><strong>T : Selain itu ada tantangan lain dalam menjalankan aliran kepercayaan ini ?</strong></p>
<p>J : Tantangan sih tidak ada, apalagi sudah banyak orang yang mulai terbuka dan menghargai keberadaan kami.</p>
<p><strong>T : Sudah pernah mengadu ke Gus Dur dan apa tanggapannya ?</strong></p>
<p>J : Sudah dan positif. beliau berkata negara harus mengakui aliran kami sebagai agama juga.</p>
<p>Siang itu, di sebuah rumah dalam gang sempit di Bandung kami mengakhiri obrolan ini dan UU 23/2006 sudah memutuskan bahwa KTP pemeluk aliran penghayat tetap dikosongkan walaupun tercatat dalam sistem data base pemerintah. Suatu klausul yang tetap rawan dan multi tafsir.</p>
<p><strong>"I think there's jus one kind of folks. Folks</strong><em>"<br />
Harper Lee, To Kill a Mockingbird</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menyoal Kebebasan Beragama dan Keyakinan]]></title>
<link>http://agguss.wordpress.com/?p=265</link>
<pubDate>Wed, 11 Jun 2008 11:47:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>A|G|U|S|S</dc:creator>
<guid>http://agguss.wordpress.com/2008/06/11/menyoal-kebebasan-beragama-dan-keyakinan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Triyanto
Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, sepert]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;"><em><span style="font-size:small;font-family:Arial;">Oleh Triyanto</span></em></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, seperti Komunitas Eden, Alquran Suci, Al Qiyadah, dan yang paling hangat adalah kasus Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa Islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat Islam karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut sesat. Pimpinan Komunitas Eden (Lia) dan Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq) akhirnya dipenjara. Kasus Alquran Suci tidak begitu jelas penyelesaiannya karena gerakannya yang terkesan sembunyi-sembunyi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Yang masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan adalah Ahmadiyah. Masih segar dalam ingatan kita bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu. FPI menduga AKKBB telah mendukung adanya keberadaan Ahmadiyah yang menimbulkan kemarahan umat Islam.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Aliran Ahmadiyah menimbulkan gejolak terbesar. Pendukung Ahmadiyah tidak kalah kuatnya dengan penentangnya, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid hingga para pegiat hak asasi manusia (HAM).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Bahkan, belakangan Ahmadiyah merapat ke sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Baitul Muslimin, untuk minta perlindungan politik. Kasus ini pun masuk ke ranah politik praktis yang membuat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin ragu mengambil keputusan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">PDIP partai oposisi SBY. Apabila Ahmadiyah dibubarkan maka bisa memengaruhi perolehan suara SBY dan partainya pada pemilihan umum mendatang.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Saya tidak dalam kapasitas menyatakan sesat atau tidak sesat. Namun, saya akan mencoba menguraikan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dalam perspektif HAM.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#003366;">Konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia. Ini sangat berbeda dengan konsep di AS yang memahami freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif...</span><span style="font-size:small;font-family:Arial;color:#003366;"><em> &#62;&#62;<a href="http://jawabali.com/agama/menyoal-kebebasan-beragama-dan-keyakinan-843" target="_blank">Selengkapnya...</a></em></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENYOAL KEBEBASAN BERAGAMA DAN KEYAKINAN ]]></title>
<link>http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com/?p=34</link>
<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 22:21:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>Zuryawan Isvandiar Zoebir</dc:creator>
<guid>http://zuryawanisvandiarzoebir.wordpress.com/2008/06/11/menyoal-kebebasan-beragama-dan-keyakinan/</guid>
<description><![CDATA[Triyanto, Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sebelas Maret (UNS-Solo)
Isu kebebas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Triyanto, </span></strong><span style="font-family:Tahoma;">Dosen Mata Kuliah Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Sebelas Maret (UNS-Solo)</span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan kembali muncul. Ada aliran-aliran baru, seperti Komunitas Eden, Alquran Suci, Al Qiyadah, dan yang paling hangat adalah kasus Ahmadiyah. Aliran baru bernuansa Islam itu mendapat banyak pertentangan dari umat Islam karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran tersebut sesat. Pimpinan Komunitas Eden (Lia) dan Al-Qiyadah (Ahmad Mushadeeq) akhirnya dipenjara. Kasus Alquran Suci tidak begitu jelas penyelesaiannya karena gerakannya yang terkesan sembunyi-sembunyi. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Yang masih menyisakan konflik horizontal berkepanjangan adalah Ahmadiyah. Masih segar dalam ingatan kita bentrok antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni lalu. FPI menduga AKKBB telah mendukung adanya keberadaan Ahmadiyah yang menimbulkan kemarahan umat Islam. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Aliran Ahmadiyah menimbulkan gejolak terbesar. Pendukung Ahmadiyah tidak kalah kuatnya dengan penentangnya, dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid hingga para pegiat hak asasi manusia (HAM).</span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Bahkan, belakangan Ahmadiyah merapat ke sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Baitul Muslimin, untuk minta perlindungan politik. Kasus ini pun masuk ke ranah politik praktis yang membuat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) semakin ragu mengambil keputusan. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">PDIP partai oposisi SBY. Apabila Ahmadiyah dibubarkan maka bisa memengaruhi perolehan suara SBY dan partainya pada pemilihan umum mendatang. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Saya tidak dalam kapasitas menyatakan sesat atau tidak sesat. Namun, saya akan mencoba menguraikan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia dalam perspektif HAM. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia. Ini sangat berbeda dengan konsep di AS yang memahami <em>freedom of religion</em>, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary, 2004).</span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Deklarasi HAM</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"><br />
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM. Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya. Dalam konsep HAM, hak kebebasan beragama masuk ke ranah hak sipil dan hak politik. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Hak ini termasuk ke dalam dimensi <em>non-derogable</em>, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga negara harus memenuhinya. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Pembatasan HAM</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"><br />
Pihak-pihak pro-Ahmadiyah menggunakan pasal-pasal di atas untuk membenarkan dan membela kelompok Ahmadiyah. Mereka menerjemahkan HAM sebagai hak yang sebebas-bebasnya termasuk dalam beragama dan berkeyakinan. Dalam pemahaman secara sempit pendapat ini dapat dibenarkan. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Namun, jangan lupa bahwa dalam HAM juga dikenal adanya kewajiban asasi manusia dan pembatasan terhadap HAM itu sendiri. Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 73 UU No.39/1999 tentang HAM. Jadi, implementasi kebebasan HAM tidak boleh melanggar HAM orang lain, tidak melanggar hukum, kesusilaan, ketertiban, maupun norma agama. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas fisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kekejaman dan juga hak-hak kaum minoritas. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik, kesehatan atau kesusilaan umum atau hak-hak asasi dan kebebasan orang lain. Di antara kelima agama resmi yang diakui oleh pemerintah yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha di Indonesia tidak pernah ada penganut agama yang satu menuntut pembubaran agama lain karena pada dasarnya masing-masing agama tersebut mempunyai ajaran yang berbeda dan tidak terkait. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Dengan demikian, kelima agama tersebut dapat hidup berdampingan, tidak ada yang merasa terganggu dan hampir tidak ada konflik. Dalam kasus Alquran Suci, Al Qiyadah, dan Ahmadiyah, kelompok ini mengklaim sebagai agama Islam, tetapi ajarannya bertentangan dengan ajaran Islam yang benar. Hal ini membuat penganut agama Islam marah karena merasa terganggu keyakinan beragamanya.</span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Keberadaan kelompok Alquran Suci, Al Qiyadah, dan Ahmadiyah dapat dikatakan melanggar HAM dan agama orang lain sehingga bukan pada tempatnya apabila mendukung kelompok tersebut dengan mengatasnamakan HAM. Tidak ada yang melarang mereka untuk beragama dan berkeyakinan, tetapi hendaknya tidak mengganggu penganut agama yang lain, misalnya dengan membuat agama atau kepercayaan baru yang berbeda.</span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Meski demikian, satu-satunya pihak yang mempunyai otoritas pembatasan HAM adalah negara. Segala bentuk kekerasan dalam mengatasi persoalan agama justru akan kontraproduktif dengan upaya penegakan HAM. Pemerintah harus segera mengambil tindakan pencegahan agar konflik horizontal tidak membesar. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Pembubaran atau pelarangan Ahmadiyah bukan satu-satunnya jalan penyelesaian. Usulan dari mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra agar Ahmadiyah dinyatakan pemerintah sebagai kelompok minoritas non-Islam juga dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik. Namun, usulan Yusril juga harus diikuti larangan bagi Ahmadiyah untuk menggunakan atribut dan ritual Islam. Karena meskipun dinyatakan sebagai non-Islam apabila ritualnya ada kemiripan maka tetap akan ada konflik.</span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><span style="font-family:Tahoma;">Peristiwa Monas merupakan hal yang patut disesalkan. Segala bentuk kekerasan dengan alasan apa pun tetap tidak dapat dibenarkan. Semoga ke depan pemerintah tidak akan ragu-ragu dan lambat dalam memutuskan suatu hal yang rentan konflik karena akan dibayar mahal dengan biaya sosial yang tinggi. </span></p>
<p style="margin:0 0 0.0001pt;"><strong><span style="font-family:Tahoma;">Ikhtisar:</span></strong><span style="font-family:Tahoma;"><br />
-Kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan dapat dibatasi demi kepentingan melindungi keselamatan dan ketertiban publik.<br />
-Pemerintah dapat mengatur atau membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui undang-undang.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Tahoma;">Repbulika, Selasa, 10 Juni 2008</span></p>
<p class="MsoNormal"><a href="http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16"> </a></p>
<p class="MsoNormal"><a href="http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16"> </a></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Tahoma;color:#ffff99;"><a href="http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16"><span style="color:#ffff99;">http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16</span></a></span></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
